Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Mandi Jumat, Bolehkah Dilakukan Sebelum Fajar?

Thoriq
Terakhir diupdate: 11 Januari 2022 09:48 9:48 am
Thoriq
Dipublikasikan 11 Januari 2022 09:48
Bagikan
Bagikan

Dalam Madzhab Syafi`i hukum mandi Jumat disyari`atkan setelah fajar hingga waktu shalat Jumat. Lebih utama jika dilakukan sebelum berangkat menuju shalat Jum`at

Hidayatullah.com | BANYAK orang meremehkan masalah mandi Jumat. Padahal bagi mayoritas ulama mandi Jumat merupakan perkara yang disunnahkah, hal ini berdasarkan Hadits:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ، وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالغُسْلُ أَفْضَلُ)) (أخرجه الترمذي: 497, 1/626, وقال: حَدِيثُ سَمُرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ)

“Dari Samurah bin Jundab ia berkata, ”Rasulullah ﷺ  telah bersabda, ’Barangsiapa berwudhu di hari Jumat, maka dengan berwudhu itu  ia memperoleh keutamaan. Dan barangsiapa mandi, maka mandi lebih utama.’” (Diriwayatkan oleh At Tirmidzi: 497, 1/626, dan ia berkata,”Hadits Samurah adalah Hadits hasan).

Beberapa ulama, salah satu di antara mereka adalah Ibnu Muqadah Al Maqdisi menyatakan bahwa sunah mandi Jumat merupakan perkara yang disepakati. (Lihat, Al Mughni, 2/256)

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Waktu Pelaksanaan Mandi Jum`at

Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu pelaksanaan mandi Jumat:

Madzhab Hanafi: Dalam Madzhab Hanafi ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Dua imam besar madzhab bagi Imam Abu Yusuf mandi Jumat jika dilakukan sebelum fajar dan tidak ada hadats hingga mengerjakan shalat Jumat maka ia memperoleh pahala mandi. Hal ini disebabkan karena Imam Abu Yusuf berpendapat bahwasannya mandi untuk shalat Jumaat, sedangkan Imam Muhammad bin Al Hasan berpendapat bahwasannya mandi untuk hari Jumaat, di mana hari dimulai setelah fajar. (dalam Al Jauharah An Nayyirah, 1/12).

Madzhab Maliki: Dalam Madzhab Maliki, mandi Jumat dilakukan sebelum pergi ke masjid, tidak ada jeda kecuali sebentar. Namun di kalangan madzhab ini ada yang berpendapat bolehnya mandi setelah terbit fajar. (dalam Al Isyraf  `ala An Nukat Masail Al Khilaf, 1/185).

Madzhab Syafi`i: Dalam Madzhab Syafi`i mandi Jumat disyari`atkan setelah fajar hingga waktu shalat Jumat. Lebih utama jika dilakukan sebelum berangkat menuju shalat Jum`at. (Al Majmu` Syarh Al Muhadzdzab, 2/201).

Madzhab Hanbali: Waktu disyari`atkannya mandi Jumat setelah terbit fajar bagi Madzhab Hanbali, jika dilakukan setelah itu maka ia tidak memperoleh pahala mandi Jumat. ( dalam Al Mughni, 2/257).

Dalil Masing-masing Madzhab

Yang berpendapat mengenai bolehnya mandi Jumat sebelum fajar adalah Imam Abu Yusuf dalam Madzhab Hanafi. Hal itu berpedoman bahwasannya mandi Jumat ditujukan untuk melaksanakan shalat Jumat, sehingga ia bisa dilaksanakan sebelum fajar. (lihat, Al Jauharah An Nayyirah, 1/12).

Sedangkan Madzhab Maliki berpendapat bahwasannya mandi Jumat disyari`atkan sesaat sebelum pergi menuju shalat Jumat berpedoman pada dalil dari Sunnah:

عن عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((إِذَا رَاحَ أَحَدُكُمْ إِلَى الجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ)) (أخرجه البخاري: 882, 2/3)

Artinya: Dari Umar bin Al Khaththab –semoga Allah meridhainya- ia berkata,”Rasulullah ﷺ telah bersabda,’Jika salah satu dari kalian hendak pergi ke untuk melaksanakan shalat Jum`at hendaklah ia mandi.” (Riwayat Al Bukhari: 882, 2/3).

Adapun Madzhab Syafi`i dan Hanbali yang menyatakan bahwasannya mandi jumat disyari`atkan setelah terbitnya fajar berdalil dengan Sunnah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ…)) (أخرجه البخاري: 881, 2/3)

Artinya: Dari Abu Hurairah-semoga Allah meridhainya- sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,”Siapa mandi di hari Jum`at…” (Riwayat Al Bukhari: 881, 2/3).

Hadits di atas menunjukkan bahwasannya mandi tersebut dinisbatkan kepada hari, dan dimulainya hari adalah setelah terbit fajar. Dengan demikian tidak mandi tidak dilakukan sebelumnya. .(lihat, Al Mughi, 2/257)

Kesimpulan

Walhasil, mandi Jum`at menurut Madzhab Syafi`i dan Hanbali dilakukan setelah terbit fajar dan tidak memperoleh pahala kesunnahan mandi Jum`at ketika dilakukan sebelum waktu itu. Sedangkan dalam madzhab Maliki pendapat yang dianut adalah bahwasannya mandi Jum`at dilakukan sebelum pergi melaksanakan shalat Jum`at.

Namun bagi Imam Abu Yusuf mandi Jum`at boleh dilakukan sebelum fajar namun dengan syarat, tidak terjadi hadats hingga waktu shalat Jum`at. Wallahu `Alam bish Shawab.*/Thoriq, Lc

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fajarhukum mandi jumatmandi jumatmandi wajib
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Israel UEA Menteri Luar Negeri Israel Positif Covid-19
Tulisan selanjutnya al-ghazali Al-Ghazali dan Ibn al-Sabbah: Tantangan dan Respons atas Kemunduran di Abad ke-11

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?