Hidayatullah.com—Sebagian orang masih bingung, apakah hukum mendoakan orang kafir yang sudah meninggal itu sah. Imam Ath Thabari berpendapat bahwasannya dilarang beristighfar untuk orang-orang kafir dalam ayat itu berlaku bagi mereka yang kekafirannya jelas. Dan kejelasan itu tentu diketahui setelah mereka wafat dalam keadaan kafir. (Dalam Tafsir Ath Thabari, 15/515).
Allah Subhanahu Wata’ala juga menyinggung masalah ini di dalam Surat At-Taubah:113.
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا اَنْ يَّسْتَغْفِرُوْا لِلْمُشْرِكِيْنَ وَلَوْ كَانُوا اُولِيْ قُرْبٰى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ اَنَّهُمْ اَصْحٰبُ الْجَحِيْمِ (التوية: 113)
Artinya: Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang itu kaum kerabat (nya), setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka Jahanam.” (QS: At Taubah: 113).
Dengan demikian, dilarang memintakan ampunan kepada orang kafir yang telah wafat.
Hukum memintakan ampun orang kafir saat masih hidup
Adapun memintakan ampunan untuk orang kafir yang masih hidup diperbolehkan dalam syariat. Imam Ath Thabari berkata,”Adapun bagi yang masih hidup maka tidak ada kepastian baginya bahwa ia kafir di saat meninggal, maka bagi orang-orang mukmin boleh beristighfar untuk mereka. (dalam Tafsir Ath Thabari, 15/515).
Imam Al Qurthubi berkata, ”Banyak para ulama yang menyatakan bahwasannya tidak mengapa seorang mendoakan kedua orang tuanya yang kafir dan memintakan ampunan untuk keduanya selama mereka masih hidup. Karena sesungguhnya siapa yang telah meninggal maka terputuslah harapan (untuk menjadi muslim), maka tidak didoakan untuknya. Ibnu Abbas berkata, “Mereka memintakan ampunan bagi orang-orang yang telah wafat lantas turunlah ayat (larangan), maka mereka tidak lagi memintakan ampunan, namun tidak dilarang bagi mereka untuk memintakan ampunan bagi mereka yang masih hidup, hingga mereka mati.’” (dalam Tafsir Al Qurthubi, 8/274).
Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan, ”Ibnu Abbas berkata,’Mereka memintakan ampunan bagi orang-orang yang telah wafat lantas turunlah ayat (larangan), maka mereka tidak lagi memintakan ampun, namun tidak dilarang bagi mereka untuk memintakan ampunan bagi mereka yang masih hidup, hingga mereka mati.” (dalam Tafsir Ibnu Katsir, 4/224).
Ibnu Abbas juga berkata, ”Ibrahim terus-menerus memintakan ampunan untuk ayahnya sampai ia meninggal. Setelah jelas bahwasannya ayahnya adalah musuh Allah maka ia berlepas diri darinya.” (dalam Tafsir Ibnu Katsir, 4/224).
Sa`id bi Jubair berkata, ”Seorang laki-laki penganut Nasrani wafat sedangkan anaknya adalah seorang Muslim, ia pun tidak mengantarkan jenazahnya, maka Ibnu Abbas berkata,’Semestinya ia mengantarkannya dan memakamkannya serta memintakan ampunan untuknya ketika ia masih hidup.’” (dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 3/228, 229).
Ibnu Athiyyah menyatakan, ”Adapun memintakan ampunan untuk orang musyrik yang masih hidup boleh, jika ada harapan bahwasannya ia menjadi muslim.” (dalam Tafsir Ibnu Athiyyah, 3/90).
Imam Al Baidhawi berkata mengenai kesimpulan dari ayat di atas, ”Di dalamnya mengandung dalil mengenai bolehnya memintakan ampun bahwa mereka yang masih hidup, memintakan ampun adalah memohon taufiq pada mereka dalam keimanan.” (dalam Tafsir Al Baidhawi, 3/99).
Dalil dari Hadits
عن عَبْد اللَّهِ بن مسعود أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ» (أخرجه البخاري: 3477, 4/175)
Artinya: Dari Ibnu Mas`ud –radhiyallahu `anhu- bahwasnnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,”Ya Allah ampunilah kaumku, sesungguhnya mereka tidak mengetahui.” (Riwayat Al Bukhari: 3477, 4/175).
Imam Badruddin Al Aini berkata, ”Artinya,’Berikan hidayah bagi mereka kepada Islam’, yang mana ampunan layak bersamanya (Islam). Karena dosa kufur tidak diampuni.” (dalam Umdah Al Qari, 23/19).
Al Malthi Al Hanafi menyatakan bahwasannya hadits di atas menunjukkan bolehnya memintkan ampunan kepada orang-orang musyrik selama ia masih hidup. (dalam Al Mu’tashar min Al Mukhtashar min Musykil Al Atsar, 1/121).
Dari apa yang telah disampaikan di atas, bisa disimpulkan bahwasannya boleh memintakan ampun untuk orang kafir ketika mereka masih hidup. Memintakan ampunan di sini maknanya yakni memohon adanya taufiq keimanan padanya, bukan memohon agar kekufurannya diampuni. Wallahua`lam bish shawab.*