Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Prospek Keuangan Syariah di Daerah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Februari 2022 23:20 11:20 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Februari 2022 07:30
Bagikan
Bagikan

Oleh: Hendri Tanjung, Ph.D

Hidayatullah.com | APA  yang harus dilakukan untuk meningkatkan ekonomi syariah nasional? Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, setidaknya ada 3 sektor yang mesti dibenahi. Ia mengutip pernyataan Sri Mulyani, Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI).

Ketiganya adalah sektor pendidikan, sektor riil (baik regulasi maupun pelaku), dan sektor masyarakat. Hal ini diungkapkan dalam Seminar Nasional Ekonomi Syariah dengan tema “Prospek Keuangan Syariah di Daerah Minoritas Muslim”, di IAIN Manado (31 Oktober 2019).

Sedangkan untuk daerah, Astera juga menyebut 3 hal. Yaitu rebranding produk-produk keuangan syariah, desain produk berorientasi pada kemaslahatan dan daya saing yang tinggi, serta peningkatan interlinkage (keterkaitan) antara keuangan syariah dan sektor riil.

Pentingnya Ekonomi Syariah

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Ekonomi syariah menjadi penting di Indonesia setelah terjadi krisis moneter tahun 1998. Di tingkat dunia, juga menjadi penting setelah terjadi krisis global tahun 2008.

Classical economics dan keynesian economics terbukti gagal menjalankan fungsinya. Krisis terus terjadi berulang-ulang di berbagai tempat di belahan dunia.

Mengapa krisis terjadi berkali kali? Karena sistem riba yang bersifat self destruction system.

Sistem bunga dengan pembebanan tetap yang harus dibayarkan oleh bank ke penabung, disandingkan dengan pendapatan variabel yang diperoleh bank dari investor. Akibatnya terjadi asimetris ekonomi alias tidak ada keseimbangan dari sisi pendapatan dan pengeluaran bank.

Pendapatan variabel, sementara pengeluaran fix (tetap). Sistem semacam ini akan menghancurkan sistemnya sendiri.

Apakah tidak ada alternatif untuk mencegahnya? Ada! Keduanya dibuat variabel.

Pendapatan dan pengeluaran bank keduanya variabel, sehingga apapun yang diperoleh bank dari sisi pendapatan, maka itu pulalah yang dikeluarkannya dari sisi pengeluaran. Inilah bank syariah.

Bank syariah menjadi pintu terbukanya lembaga keuangan syariah lainnya, seperti asuransi syariah, penjaminan syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah, ventura syariah, lembaga keuangan mikro syariah, dan lain-lain. Bank syariah juga akan mendorong sektor riil melalui akad musyarakah dan mudharabahnya.

Keuangan Syariah di Daerah

Lembaga keuangan syariah di daerah, selain bank syariah adalah koperasi syariah. Di daerah mayoritas Muslim, penerimaan lembaga keuangan syariah sangat baik.

Misalnya di Provinsi Banten, masyarakat sangat menyenangi bank syariah maupun koperasi syariah. Bagaimana di daerah minoritas?

Ternyata penerimaan masyarakat juga sangat baik. Nasabah bank syariah di Jailolo, Halmahera Barat, banyak yang non-Muslim (Kristen). Bahkan ada pendeta yang usahanya dibiayai oleh bank syariah.

Anggota Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia di Banten, dari total 158 ribu orang, ada sekitar tiga ribu yang non-Muslim (Tionghoa). Artinya, bisnis syariah tidak membedakan Muslim dan non-Muslim. Semua diperlakukan sama dalam hal akadnya.

Syariah itu sifatnya universal. Agama Samawi (Yahudi, Nasrani, dan Islam) pun melarang riba. Agama-agama ini memiliki kesamaan worldview dalam melarang riba.

Kalau sudah seperti ini, maka antara Islam dan Kristen tidak perlu dipertentangkan pandangan ekonominya, karena memiliki titik persamaan dalam melarang riba. Menurut penulis yang juga menjadi panelis dalam seminar di atas, ada beberapa hal yang mesti dilakukan untuk meningkatkan keuangan syariah di daerah.

Pertama, perlu pemetaan kekuatan ekonomi suatu daerah. Jika kekuatannya ada di pertanian, maka perlu diciptakan produk-produk keuangan syariah yang pro kepada pertanian.

Sebuah koperasi syariah di Banten mencoba membuat produk mudharabah murni kepada petani cabai. Dengan pendampingan yang baik, hasilnya cukup mencengangkan. Return-nya mencapai 14% perbulan. Tidak ada cicilan bulanan. Petani hanya membayar pinjaman dari hasil panennya.

Dengan desain produk seperti itu, maka ekonomi daerah insya’ Allah akan berkembang. Produk keuangan syariah memang harus berani tampil sendiri dan berbeda dengan produk keuangan konvensional.

Dengan kondisi seperti di atas, maka petani sangat senang kepada keuangan syariah. Oleh karena itu, ke depannya, harus ada bank pertanian, yang produknya berprinsip syariah dan harus berbeda total dengan bank konvensional.

Kedua, perlu penguatan koperasi syariah. Hal ini untuk memberikan akses kepada mereka yang tidak mendapatkan pembiayaan dari bank.

Sekitar 5000 koperasi syariah di Indoesia perlu mendapat dukungan yang kuat dalam meningkatkan keuangan syariah di daerah. Salah satunya dengan mendirikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi. Jika bank saja yang aturannya sangat ketat ada LPS-nya, maka sudah selayaknya koperasi juga demikian.

Teman-teman pegiat koperasi selama ini sering kesulitan mendapatkan funding. Mereka selalu ditanya, apakah ada lembaga penjaminnya? Kalau koperasinya bangkrut, uang simpanan saya selamat atau tidak? Pertanyaan-pertanyaan ini sulit dijawab oleh insan koperasi.

Ada yang kemudian menjawab, “Yang menjamin adalah kejujuran pengurus koperasi kami.” Padahal semua tahu, jika bank pun bangkrut, tidak semua tabungan nasabah bisa dijamin. Hanya yang di bawah Rp 2 milyar yang dijamin. Namun, namanya investasi, para investor sangat khawatir dengan dananya, bertambah atau malah lenyap.

Ketiga, perlunya peningkatan teknologi di daerah.

Daerah yang terpinggir dan terluar memerlukan kemudahan bertransaksi dengan bank syariah. Namun apabila teknologinya tidak disiapkan, dengan terpaksa mereka akan menggunakan bank konvensional.

Bagi pengambil kebijakan, tentu ini akan menjadi dilema. Antara mempertahankan syariah namun tidak bisa diakses, atau mudah diakses tapi menggunakan konvensional. Seringkali pilihannya pada kemudahan akses. Oleh karena itu, bank syariah harus dapat diakses di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan penguatan akses bank syariah di daerah terpinggir dan terluar wilayah Indonesia, insya’ Allah keuangan syariah di daerah akan semakin menggeliat.* 

Anggota Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun Bogor. Tanya wakaf: 0813-1415-2019. www.baitulwakaf.id

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baitul Wakafekonomi IslamKeuangan Syariah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lima Kunci Selamat Dunia Akhirat
Tulisan selanjutnya Pemimpin ISIS Abu Ibrahim al-Hashimi al-Qurayshi Bunuh Diri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?