Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Toleransi Islam kepada Non-Muslim

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Februari 2022 22:30 10:30 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Februari 2022 23:00
Bagikan
Bagikan

Oleh: Dr. Budi Handrianto

Hidayatullah.com | PRESTASI umat Islam soal toleransi beragama sangat membanggakan. Sejarah mencatat banyak kisah mengagumkan dalam soal ini. Seorang penulis Yahudi, Martin Gilbert, dalam  Atlas of Jewish Civilization, misalnya, menggambarkan zaman keemasan Muslim di Spanyol yang juga merupakan zaman keemasan Yahudi.

Begini kutipannya:

“They also employed Jewish scholars in the exercise of their love of science and the spread of knowledge. Thus began the Jewish golden age in Spain, during which poets, doctors, and scholars combined secular and religious knowledge in a way that has never been achieved since…”. (Martin Gilbert, dalam  Atlas of Jewish Civilization).

Syaikh Dr. Yusuf Qaradhawi, seorang ulama terkenal,  menulis sebuah buku kecil berjudul Ghairul Muslimin fil Mujtama’ Al Islami (diterjemahkan : Minoritas Non-muslim di Dalam Masyarakat Islam).  Qaradhawi menyebutkan bahwa dalam sejarah Islam, kaum non-muslim ahludz-dzimmah (orang-orang dalam perlindungan, yaitu non-muslim yang berada di negeri muslim dan tunduk kepada pemerintahan muslim) memiliki hak-hak yang sama dengan kaum muslimin, kecuali beberapa hal tertentu. Hak-hak mereka dilindungi oleh pemerintah dan kaum muslimin. Beberapa hak mereka  di antaranya:

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Hak Perlindungan dari Gangguan. Imam Ibn Hazm dalam kitab Maratib Al-Ijma’ berkata, “Apabila kaum kafir datang ke negeri kita karena hendak mengganggu orang yang berada dalam perlindungan (dzimmah) maka wajib atas kita menghadang dan memerangi mereka dengan segala kekuatan dan senjata, bahkan kita harus siap mati,  demi menjaga keselamatan orang yang berada dalam perlindungan Allah dan Rasul-Nya. Menyerahkan mereka tanpa upaya-upaya tersebut dianggap menyia-nyiakan akad perlindungan tersebut.” Al-Qarafi mengomentari ini dengan ucapan, “Akad yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda demi memenuhinya, sungguh akad yang amat agung.”

Baca: Islam Pelopori Toleransi, Pertemukan Perbedaan Ras dan Persatuan Bangsa

Sedangkan apabila ada kaum muslimin di dalam negeri yang mencoba mengganggu non-muslim ahludz-dzimmah diancam Rasulullah ﷺ dengan hadits berikut ini, “Barang siapa bertindak dzalim terhadap orang yang terikat perjanjian keamanan dengan kaum muslimin atau mengurangi haknya atau membebaninya lebih dari kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa ridhanya, maka akulah yang akan menjadi lawan si dzalim itu kelak di hari kiamat.” (HR: Abu Daud dan Baihaqi).

Umar bin Khatab seringkali menanyai orang-orang yang datang dari daerah-daerah tentang keadaan ahludz-dzimah karena khawatir ada di antara kaum muslimin yang menimbulkan suatu gangguan terhadap mereka. Orang-orang itupun berkata, “Tidak ada suatu yang kami ketahui kecuali pelaksanaan perjanjian dengan sebaik-baiknya.” (dalam Tarikh Thabari, IV, hal. 218).

Perlindungan Nyawa dan Badan. Darah dan nyawa ahludz-dzimmah sepenuhnya dijamin keselamatannya. Pembunuhan atas mereka haram, sebagaimana sabda Nabi ﷺ, “Barang siapa membunuh seorang mu’ahad (orang yang terikat perjanjian keselamatan dengan kaum muslimin) tidak akan mencium bau harum Surga, sedangkan harumnya surga dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR: Ahmad).

Diriwayatkan, pernah dihadapkan kepada Ali seorang muslim yang telah membunuh seorang dzimmi. Ketika terbukti kesalahannya, Ali memerintahkan agar ia dihukum bunuh. Akan tetapi sebelum itu terlaksana, datanglah keluarga si korban dan berkata, “Saya mengampuninya.” Ali bertanya, “Jangan-jangan ada orang-orang yang mengancam atau menakutimu?” “Tidak,” jawab orang itu. “Tapi saya pikir pembunuhan terhadap pembunuh tidak akan menyebabkan saudaraku hidup kembali. Berilah aku uang tebusan, aku rela sepenuhnya.” Ali berkata, “Anda lebih mengetahui. Barang siapa terikat dengan dzimmah kami, maka darahnya sama seperti darah kami (kaum muslimin). Dan uang tebusan (diyat)-nya seperti diyat kami.” (HR: Thabrani dan Baihaqi).

Perlindungan Harta Benda. Abu Yusuf meriwayatkan sebagian yang tersebut dalam perjanjian Nabi ﷺ dengan orang-orang Nasrani Najran, “….bagi orang-orang Najran dan para pengikut mereka diberikan jaminan Allah dan dzimmah Muhammad, Nabi dan Rasul-Nya atas harta benda mereka, tempat-tempat peribadatan serta apa saja yang berada di bawah kekuasaan mereka, baik yang sedikit ataupun yang banyak…” (Abu Yusuf, Al-Kharaj hal 15-16).

Barang siapa mencuri harta milik seorang dzimmi akan dipotong tangannya, siapa yang merampas akan dihukum dan harta itupun akan dikembalikan kepada pemiliknya. Siapa yang berutang kepada ahludz-dzimmi haruslah melunasinya, dan jika ia dengan sengaja mengulur-ulur waktu pembayarannya sedangkan ia mampu, maka hakim akan memenjarakannya sampai ia bersedia membayar utangnya itu.

Perlindungan Terhadap Kehormatan. Dalam kitab Ad-Durrul Mukhtar disebutkan, “Wajib mencegah gangguan terhadap seorang dzimmi dan haram mempergunjingkannya seperti juga terhadap seorang muslim.” Ibn Abidin memberikan komentar, “Karena dengan adanya akad dzimmah, ia telah memiliki hak yang sama seperti yang kita miliki. Maka seperti diharamkannya pergunjingan terhadap kaum muslimin, haram pula mempergunjingkan terhadap seorang dzimmi. Bahkan sebagian ulama menganggap kedzaliman terhadap seorang dzimmi lebih besar dosanya.”

Baca: Mohammad Natsir tentang Toleransi dan Pluralisme Beragama

Kebebasan Beragama. Soal kebebasan beragama bagi kaum dzimmi juga banyak contoh. Islam tidak memaksa orang lain masuk agama Islam. Allah telah berfirman, “Tidak ada paksaan masuk agama Islam, telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah.” (QS 2 : 256). Meskipun memberikan sejumlah batasan, Umar bin Khatab dikenal sebagai tokoh toleransi beragama di Bumi Palestina.  Saat menaklukkan Jerusalem, 636 M, Umar bin Khattab menandatangani Perjanjian Aelia dengan pihak yang kalah: Bismillahirrahmaanirrahim. Inilah jaminan yang telah diberikan oleh hamba Allah Umar Amirulmukminin kepada pihak Aelia : Jaminan keselamatan untuk jiwa dan harta mereka, untuk gereja-gereja dan salib-salib mereka, bagi yang sakit dan yang sehat dan bagi kelompok agama lain. Gereja-gereja mereka tidak boleh ditempati atau dirobohkan, tidak boleh ada yang dikurangi apapun dari dalamnya atau yang berada dalam lingkungannnya, baik salib mereka atau harta benda mereka atau mengganggu siapapun dari mereka…(dalam Tarikh Thabari, III, hal. 609).

Jaminan Masyarakat Muslim. Amirul mukminin Ali bin Abi Thalib pernah kehilangan sebuah baju perang. Suatu ketika ia menemukannya pada seorang Nasrani. Lalu keduanya mengajukan perkara tersebut di hadapan Hakim Syuraih. Dalam persidangan, Ali tidak mampu menghadirkan saksi, bahwa baju itu benar-benar miliknya. Maka, hakim memutuskan, baju itu milik orang Nasrani. Khalifah Ali menerima keputusan tersebut dengan ikhlas.

Melihat keadilan hakim dan Sang Khalifah, orang Nasrani itu pun mengakui bahwa baju itu sebenarnya milik Ali yang terjatuh dalam suatu peperangan dan ia mengambilnya. Bahkan, ia menyatakan memeluk Islam. Tapi, Sang Khalifah menjawab: “Kini, karena Anda masuk Islam, baju itu kuhadiahkan kepadamu.” (Ibn Katsir, Al-Bidayah wan-Nihayah, VII, hal 4-5).

Kata Syeikh Qaradhawi, “Itulah peristiwa yang tidak memerlukan komentar apapun.”*

Sekretaris Program Doktor Universitas Ibn Khaldun Bogor. Artikel dimuat di laman adianhusaini.id

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:non Muslimtoleransitoleransi agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BMH Sinergi Kuatkan Dakwah Milenial dengan Hapus Tato
Tulisan selanjutnya Arundhati Roy: Nasionalisme Hindu dan Fasisme Modi akan Hancurkan India Berkeping-keping

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?