Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mahkamah Agung AS Pulihkan Hukuman Mati Terpidana Bom Maraton Boston

Ama Farah
Terakhir diupdate: 6 Maret 2022 11:08 11:08 am
Ama Farah
Dipublikasikan 6 Maret 2022 10:58
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Agung Amerika Serikat memulihkan hukuman mati yang dijatuhkan atas terpidana bom Maraton Boston Dzhokhar Tsarnaev, membatalkan keputusan pengadilan banding sebelumnya yang membatalkan hukuman mati atas pemuda itu.

Hakim agung dengan suara 6 lawan 3 menolak klaim bahwa persidangan Tsarnaev tahun 2015 dilakukan secara tidak benar.

Tiga orang tewas dan 260 lainnya terluka dalam pengeboman tahun 2013 yang dilakukan Tsarnaev bersama kakak laki-lakinya Tamerlan, yang tewas ditembak polisi.

Pada Juli 2020, pengadilan banding federal menyingkirkan hukuman mati dari Tsarnaev, dengan alasan hakim di persidangan awal tidak menanyakan para calon juri seberapa banyak mereka mengikuti kasus tersebut dari media.

Selain itu, pengadilan banding mengatakan hakim di pengadilan awal seharusnya membolehkan tim legal pembela Tsarnaev mengangkat soal 3 kasus pembunuhan tahun 2011 di pinggiran Boston.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pengacara pembelanya berharap dapat menggunakan kasus itu sebagai bukti bahwa kliennya telah dimanipulasi oleh abangnya, yang disebutnya sebagai otak dan dalang bom maraton tersebut.

Sementara pengadilan banding mengukuhkan vonisnya, hukuman matinya dibatalkan. Akan tetapi, hari Jumat (4/3/2022) Mahkamah Agung memulihkan keputusan hukuman mati itu, lansir BBC Sabtu (5/3/2022).

“Dzhokhar Tsarnaev melakukan kejahatan keji,” tulis hakim Clarence Thomas. “Amandemen keenam tetap memberinya jaminan pengadilan yang adil di hadapan juri yang tidak memihak. Dia telah mendapatkannya.”

Keputusan MA dibuat dengan suara mayoritas enam hakim konservatif dan tiga hakim liberal lainnya berbeda pendapat.

Selama 17 tahun sebelum Donald Trump menjabat presiden tidak ada eksekusi hukuman mati di Amerika Serikat. Namun, selama Trump menjabat total ada 13 eksekusi federal yang dilaksanakan.

Juli 2022, Jaksa Agung Merrick Garland memberlakukan moratorium eksekusi federal agar Departemen Kehakiman memiliki waktu untuk meninjau kembali hukuman mati.

Departemen Kehakiman di masa pemerintahan Biden saat ini, bagaimanapun, mendukung hukuman mati untuk Tsarnaev, dan moratorium Garland tidak menghalangi jaksa dari terus mengupayakan hukuman mati dalam kasus tersebut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika Serikatbom Maraton Bostonhukuman matiMahkamah AgungTsarnaev
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya bulan sya'ban Mengapa Dinamakan Bulan Sya’ban?
Tulisan selanjutnya Afrika Berpotensi Menjadi Alternatif Eropa Alihkan Ketergantungan Gas dari Rusia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?