Dia mengatakan saat pemerintah gencar melakukan booster dosis ketiga dengan tiga vaksin namun dari ketiganya belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI
Hidayatullah.com — Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan optimis Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan uji materi yang dilakukannya terkait penggunaan vaksin Covid-19 halal.
Ahmad menyayangkan kebijakan Kementerian Kesehatan saat mengeluarkan surat edaran booster, dimana tak ada satu pun vaksin yang halal. “Kemenkes keluarkan surat edaran terutama booster, itu tidak ada satupun vaksin yang halal,” kata Ahmad dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (18/07/2022).
Dia mengatakan saat pemerintah gencar melakukan booster atau vaksinasi dosis ketiga dengan tiga vaksin Moderna, Pfizer dan AstraZeneca. Namun tiganya tidak mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Kita memerlukan vaksin yang halal,” tegasnya.
Karena itu, Ahmad melalui YKMI mengajukan uji materi ke MA. Ia menjelaskan, uji materi ke MA merujuk pada Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tersebut bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH.
“Jadi tentang Vaksinasi itu bertentangan dengan UU di atasnya yakni UU Jaminan Produk Halal (JPH). Di UU Pasal 4 disebutkan bahwa produk yang beredar di seluruh Indonesia harus bersetifikat halal,” ungkapnya.
Meski sudah yakin uji materi tersebut bakal dikabulkan MA. Ahmad masih mengunggu hasil resminya. “Kita berkeyakinan sesuai dengan keyakinan lawyer bahwa 99 persen uji materi di MA dikabulkan. Jadi belum berani kita ungkap sebelum ada hasilnya yang rill,”ungkapnya.
Ahmad mengatakan jika uji materi di MA tersebut dikabulkan, maka pemerintah harus bisa melaksanakan putusan tersebut dan menyediakan vaksin Covid-19 halal bagi masyarakat. “Ya harapannya semua mematuhinya dan jika tidak ada saksinya. Jadi jika sudah ada vaksin halal maka masyarakat makin terlindungi,” katanya.
Saat ini kata Ahmad hanya dua vaksin yang sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI, itu adalah Sinovac dan Zififax. Sehingga seharusnya pemerintah bisa memprioritaskan pemberian vaksin halal kepada masyarakat. “Kita mendukung booster, tapi vaksin yang halal juga disediakan,” tuturnya.
Terakhir Ia berharap, putusan MA segera keluar dalam waktu dekat ini. Diharapkan uji materi YMKI bisa dikabulkan dan masyarakat bisa mendapatkan vaksin halal. “Kita berkeinginan supaya hasil cepat diketahui sehingga bisa meminimalisir penggunaan konsumsi booster yang tidak halal,” pungkasnya.*