Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Salahkah Umat Islam Menuntut Vaksin Halal?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Agustus 2018 10:29 10:29 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Agustus 2018 09:54
Bagikan
Bagikan

Oleh: Surya Fachrizal Ginting

 

RIBUT-ribut penolakan vaksin mengandung bahan haram kembali membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa. Kali ini tentang vaksin Measles Rubella atau MR.

Fatwa MUI nomor 33 tahun 2018 itu menyatakan vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) adalah haram. Karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

Meski pun haram, MUI membolehkan penggunaan vaksin itu karena alasan darurat dan belum tersedianya vaksin pengganti yang suci dan halal.

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

MUI menegaskan, fatwa bolehnya vaksin MR ini batal jika ditemukan alternatif lain yang halal.

Jujur saja, penulis turut senang dengan adanya penolakan terhadap vaksin berbahan haram. Hal ini menandakan sensor imam umat Islam di negeri ini masih bekerja. Mereka menolak dipaksa mengkonsumsi bahan haram.

Jika ada pihak yang mengecam sikap penulis, hal itu suatu yang wajar dan sah.

Di sini, penulis akan berargumen dengan suatu yang sangat fundamental bagi seorang Muslim. Penulis tidak akan menyodorkan kasus-kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), yang selalu ada beritanya saat musim imunisasi dan selalu dibantah oleh kalangan pro-vaksin.

Baca: MUI Dorong Peneliti Muslim Buat Vaksin Halal 

Atau, Penulis juga tidak akan membawakan berbagai pro-kontra vaksinasi sebagai penyebab autisme karena mengandung logam berat, dlsb.

Yang menjadi stand point Penulis adalah hak absolut umat Islam untuk mengkonsumsi produk halal. Dalam hal ini vaksin halal.

Sebab konsekuensi dari konsumsi bahan haram bagi seorang Muslim sangat fatal. Kata Rasulullah shallallahu’alaihi wassallam, setiap daging yang tumbuh dari yang haram tempatnya di neraka.

Menurut catatan Penulis, fatwa pertama MUI soal vaksin adalah pada 2002 untuk vaksin polio suntik (IPV). Bunyinya sama. Vaksin tersebut dihukumi haram karena bersinggungan dengan babi, tetapi boleh karena darurat.

Namun ada hal yang Penulis cermati dari fatwa-fatwa MUI soal vaksin haram. Baik yang lawas hingga yang terbaru. Yakni MUI selalu menyertakan rekomendasi. Khususnya bagi Pemerintah dan produsen vaksin.

Bunyinya :

  • Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
  • Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
  • Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agara memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan yang suci dan halal.

Dari berbagai ulasan tentang fatwa MUI ini, kebanyakan orang terpaku pada frase: haram tetapi boleh karena darurat.

Dari situ muncul banyak kesimpulan, bahkan dari Menteri Kesehatan, bahwa MUI telah menghalalkan semua vaksin. Sehingga semua program imunisasi, apapun jenis vaksinnya, dianggap telah halal.

Baca: MUI: Kemenkes-Biofarma Setuju Sertifikasi Halal Vaksin MR

Padahal, setiap fatwa MUI tentang vaksin berlaku spesifik untuk jenis vaksin tertentu. Seperti vaksin IPV pada fatwa tahun 2002, dan vaksin MR produksi SII tahun 2018.

Kembali ke frase “haram tapi boleh karena darurat” tadi. Hal ini malah kerap dipakai untuk menyudutkan dan membully kalangan yang menolak vaksin karena bahan haram.

Padahal, kalau dicermati, fatwa MUI tidak bertendensi menyinggung kalangan pro-vaksin atau yang anti-vaksin. Yang ada, MUI malah mendesak pihak-pihak yang bertanggung jawab soal vaksin untuk mewujudkan adanya vaksin halal.

Pertanyaannya, sejak rekomendasi dibuat pada 2002 apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal?

Upaya apa yang telah dibuat oleh produsen farmasi untuk mewujudkan vaksin yang suci lagi halal?

Sudahkah Pemerintah menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan?  >>> (BERSAMBUNG)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
12Halaman selanjutnya
TAG:babiFatwahalalharamMajelis Ulama IndonesiaMeasles RubellaMRMUIsertifikasi halalSerum Institute of IndiaSIIvaksin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya #2019GantiPresiden Dipersekusi, Amnesty Nilai Negara Melanggar HAM
Tulisan selanjutnya Kanada Minta Bantuan Jerman dalam Sengketa Diplomatik dengan Arab Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?