Hidayatullah.com– Pihak kepolisian turun tangan mengusut kasus seorang pria yang menginjak kitab suci Al-Qur’an di Sukabumi, Jawa Barat baru-baru ini sebagaimana video yang viral.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak seorang pria menginjak sebuah mushaf. Setelah menginjaknya, pria berbaju biru tersebut memperlihatkan mushaf tersebut ke arah kamera dengan sikap terlihat menantang.
“Saya atas nama Dika Eka dengan sadar saya tantang semua yang beragama Muslim,” suara dalam video tersebut sebelum pria itu tampak menginjakkan kakinya ke mushaf yang dipegangnya, pantauan hidayatullah.com dan dikutip dari akun @kabarnegri, Jumat (06/05/2022).
Video itu diunggah Kamis kemarin.
Kepolisian langsung menindaklanjuti vdeo yang menghebohkan warganet itu.
Aparat kepolisian mendatangi kediaman yang diduga pelaku aksi tidak terpuji itu di wilayah Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
“Terkait adanya video viral di media sosial, saat ini kami sudah komunikasi dengan orangtuanya. Permasalahan ini sudah ditangani Polres Sukabumi Kota,” kata Kasat Intelkam Polres Sukabumi Kota AKP Soneon Sudarsono, Kamis (05/05/2022) dikutip Viva.
Akun Facebook bernama Dika Eka pun jadi sorotan setelah mengunggah video yang diduga menistakan agama dengan menginjak Al-Qur’an dan menantang umat Islam.
Diwartakan media bahwa polisi bakal mengusut video tersebut.
“Yang bersangkutan dan videonya ini apakah betul membuatnya sendiri atau diedit atau seperti apa. Medsos ini bisa direkayasa,” sebut kepolisian.
Kepolisian lantas meminta semua elemen masyarakat agar tetap tenang. Apalagi, permasalahan itu sudah ditangani kepolisian.
“Masyarakat, baik ormas Islam dan seluruh tokoh agama agar tenang. Kami sudah berkomunikasi dengan orangtuanya. Akan kami undang yang bersangkutan dengan orangtuanya ke Polres Sukabumi Kota,” sebutnya.
Sementara itu, pihak ormas Islam setempat mendesak aparat hukum agar segera memproses kasus tersebut.
Penegakan hukum itu diminta segera dilakukan antara lain untuk tetap menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Sukabumi yang selama ini dikenal damai.
Tidak lama kemudian, kepolisian menangkap pasangan suami istri (pasutri) warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi.
Pasutri itu diciduk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota dengan sangkaan melakukan penistaan agama. Sang suami berinisial DER, 25, sengaja menginjak-injak Al-Qur’an atas perintah istrinya berinisial SR, 24.
Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kedua orang itu ditangkap pada Kamis (05/05/2023) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. “(Keduanya ditangkap) saat sedang berwisata ke Palabuhanratu,” ujar Kapolres di Sukabumi, Kamis (05/05/2022) lansir Jawapos.com, Jumat (06/05/2022).*