Hidayatullah.com — Seorang pria Saudi terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda SR30 juta ($8 juta) karena secara ilegal memelihara tiga singa di tempat tinggalnya di Riyadh.
Tim dari Pusat Nasional untuk Satwa Liar, bekerja sama dengan Pasukan Khusus untuk Keamanan Lingkungan, mulai menyelidiki laporan bahwa tiga singa disimpan di sebuah rumah peristirahatan di ibukota Saudi, suatu tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap sistem lingkungan negara.
Dilaporkan Arab News (08/06/2022), tim itu berhasil mengendalikan kucing besar, membius mereka, dan memindahkan mereka ke salah satu unit perawatan hewan di pusat tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup, Air dan Pertanian Saudi telah mulai menerapkan peraturan eksekutif yang ketat untuk mengontrol perburuan di Kerajaan untuk melestarikan satwa liar negara itu.
Dikatakan bahwa pemburu ilegal akan menghadapi hukuman berat untuk setiap praktik yang tidak sah.
Kementerian telah menetapkan hukuman untuk praktik yang tidak sah, termasuk penjara hingga 10 tahun atau denda tidak lebih dari SR30 juta untuk pelanggaran tertentu jika dilakukan dua kali atau lebih dalam satu tahun.*