Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Tim Medis Jadi Terdakwa Kasus Kematian Diego Maradona

Ama Farah
Terakhir diupdate: 23 Juni 2022 11:12 11:12 am
Ama Farah
Dipublikasikan 23 Juni 2022 11:12
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Delapan tenaga medis akan menjadi terdakwa dalam kasus kematian pesepakbola legendaris Argentina Diego Maradona dengan tuduhan kelalaian.

Seorang hakim memerintahkan agar digelar persidangan kasus pembunuhan setelah tim panel medis mendapati perawatan Maradona sebelum kematiannya diliputi banyak ketidakpatutan tindakan medis.

Maradona dinyatakan meninggal dunia pada November 2020 akibat serangan jantung di Buenos Aires dalam usia 60 tahun.

Dia kala itu sedang dalam pemulihan di rumah, setelah sebelumnya menjalani bedah untuk mengatasi sumbatan darah di otak pada awal bulan itu.

Beberapa hari setelah kematian Maradona, pihak kejaksaan Argentina memeriksa para perawat dan dokter yang ikut merawatnya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Panel medis yang menyelidiki seputar kematiannya menyimpulkan bahwa pesepakbola itu memiliki peluang hidup lebih besar apabila memperoleh tindakan medis dan fasilitas medis yang layak.

Termasuk duduk di kursi terdakwa adalah dokter ahli saraf dan dokter pribadi Leopoldo Luque, seorang psikiater dan psikolog, dua dokter, dua perawat dan bos mereka. Mereka semua membantah bertanggung jawab atas kematian pesepakbola itu.

Semua kedelapan orang itu akan diadili dengan dakwaan pembunuhan yang disebabkan kelalaian yang dapat mengakibatkan kematian seseorang.

Mereka terancam hukuman penjara delapan hingga 25 tahun. Tanggal persidangan belum ditetapkan, lapor BBC Kamis (23/6/2022).

Mario Baudry, seorang pengacara untuk salah satu putra Maradona, mengatakan kepada Reuters bahwa legenda sepakbola itu dalam situasi “tidak berdaya” di masa-masa akhir hidupnya.

“Begitu saya melihat penyebabnya, saya tahu ini pembunuhan. Saya berjuang cukup lama dan akhirnya sekarang kami di sini, sampai pada tahap ini,” kata Baudry.

Proses hukum diawali dengan pengaduan oleh dua putri Maradona. Mereka tidak puas dengan perawatan medis yang diterima ayahnya setelah menjalani operasi otak.

Dalam salah satu konferensi pers bulan November 2020, Dr Luque sambil menangis berkata bahwa dia sudah berusaha sebisa mungkin untuk menyelamatkan nyawa temannya itu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ArgentinaDiego Maradonadokterpembunuhanpesepakbolaserangan jantung
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Alumni Timur Tengah: Kawal Kepemimpinan, Lawan Islamofobia
Tulisan selanjutnya Holywings Muhammad Viral Promo Minuman Alkohol Holywings Sasar Pemilik Nama Muhammad, GP Ansor Sebut Tak Pantas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?