Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Jadi Influencer di Arab Saudi Harus Punya Izin Resmi, Nilainya Mulai Rp 56 Juta

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Agustus 2022 16:54 4:54 pm
Ahmad
Dipublikasikan 19 Agustus 2022 17:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Dengan peningkatan pariwisata Arab Saudi, pembuat konten dan influencer di negara itu terus tumbuh. Karena banyak profil menemukan cara untuk mendapatkan keuntungan melalui media sosial, maka Saudi menerapkan sistem perizinan baru yang diberlakukan untuk mengawasi industri ini.

Mulai Oktober 2022, semua influencer Saudi dan non-Saudi yang menghasilkan pendapatan apa pun melalui iklan di media sosial harus mengajukan izin resmi dari Otoritas Umum untuk Media Audiovisual (GCAM). Biaya untuk mengantongi surat izin ini mulai dari SAR 15.000 (setara Rp 56 juta) dan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, kutip Arab News.

Selama waktu itu mereka dapat bekerja untuk menghasilkan sebanyak mungkin untuk mempromosikan produk atau layanan apa pun, selama tidak melanggar hukum atau nilai masyarakat Saudi. Menurut Esra Assery, CEO di GCAM, perizinan ini “bukanlah izin untuk menyensor atau memblokir” tetapi izin untuk memungkinkan kematangan sektor ini.

“Kami ingin membantu individu-individu itu tumbuh, tetapi tumbuh secara profesional sehingga mereka dapat berkarier dari (pendapatan media sosial).” jelasnya dikutip Arab News.

Peraturan baru ini disebut-sebut sebagai perlindungan hukum, baik untuk influencer dan pelaku bisnis yang ingin beriklan dengan mereka, sehingga tarif dan kewajiban kontrak distandarisasi di seluruh industri.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Pasar ini sangat tidak diatur,” kata Assery. “Kami tidak menentang influencer atau individu-individu itu. Sebenarnya, kami ingin mengaktifkannya. Jika Anda melihat aturan baru ini, akan juga melindungi mereka, karena mengatur hubungan mereka dengan pengiklan,” katanya.

Saat ini, siapa pun di Arab Saudi dapat beriklan di media sosial dan mendapatkan uang dari kesepakatan dengan entitas swasta — dengan pembayaran per-unggahan mencapai ribuan riyal, tergantung pada jumlah pengikut (follower) yang dapat dijangkau oleh seorang influencer.

Ada kekhawatiran dengan perizinan dan peraturan ini. Seperti kemungkinan mengurangi penghasilan influencer dan bahkan mungkin terjadi penyensoran. Namun, GCAM menegaskan izin dirancang untuk memastikan transparansi antara influencer dan klien mereka.

Influencer Saudi, baik yang berbasis di dalam atau luar negeri, harus mengajukan izin jika mereka ingin bekerja dengan merek — lokal atau internasional. Sementara warga non-Saudi ada jalur yang berbeda dalam perizinan.

Setelah mengajukan izin bekerja ke Kementerian Investasi, mereka kemudian dapat mengajukan izin influencer melalui GCAM. Adapun warga asing (ekspatriat) di Arab Saudi harus diwakili oleh biro iklan tertentu.

“Sementara beberapa influencer mungkin fokus pada kerugian jangka pendek dalam membayar biaya lisensi, tetapi setelahnya ada manfaat besar karena ada legitimasi sektor ini di tingkat nasional,” papar Jamal Al-Mawed, pendiri dan direktur pelaksana Gambit Communications dikutip Saudinesia.

“Ini sangat penting dalam industri influencer karena pemasarannya agak liar di masa lalu, tanpa tolok ukur yang jelas untuk tarif atau kontrak,” imbuhnya.

Bulan Juni lalu, ekspatriat di Saudi dan pengunjung (turis) dilarang memposting iklan di media sosial tanpa lisensi. Mereka yang mengabaikan keputusan tersebut terancam hukuman penjara lima tahun dan denda hingga SR 5 juta (Sekitar Rp 19 miliyar).

GCAM mengumumkan larangan tersebut setelah menemukan pelanggaran oleh banyak pengiklan non-Saudi, baik ekspatriat maupun turis, di platform media sosial.  “Setelah memeriksa data mereka, ditemukan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran sistemik, termasuk kurangnya pendaftaran komersial dan izin hukum, dan mereka tidak bekerja di bawah entitas komersial atau izin investasi asing,” kata GCAM.

Sekarang, dengan izin yang diatur, pelanggaran seperti itu akan lebih mudah dipantau dan sektor ini akan diatur lebih baik untuk memastikan transparansi penuh.

Meskipun influencer Saudi akan dapat melakukan pekerjaan penuh waktu sambil mendapatkan penghasilan sampingan melalui iklan dan promosi di profil media sosial mereka, tetapi peraturan bagi warga non-Saudi hanya dapat bekerja dalam satu profesi tertentu selama berada di Arab Saudi.

Hanya saja, sistem ini tidak berlaku untuk bisnis dan entitas — seperti toko roti atau salon kecantikan— yang memiliki akun media sosial dan mengiklankan produk atau layanan mereka sendiri di platform media sosial. Hanya individu yang diatur oleh peraturan baru tersebut.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudiinfluencer Saudisurat izin influencer
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tabiat Menuju Jalan Dakwah
Tulisan selanjutnya Lebih 2.000 Kasus Diskriminasi dan Rasisme di Jerman Tahun 2021, Etnis Asia dan Muslim jadi Korban

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?