Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Polisi Pakistan Jerat Imran Khan dengan UU Anti-Terorisme

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 Agustus 2022 19:00 7:00 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 22 Agustus 2022 19:00
Bagikan
Imran Khan
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepolisian Pakistan menjerat mantan perdana menteri Imran Khan dengan undang-undang anti-terorisme.

Polisi melakukan penyelidikan setelah Imran Khan menuding aparat kepolisian dan kehakiman menyiksa salah satu pembantu dekatnya, yang ditahan dengan dakwaan penghasutan.

Kasus ini muncul pada saat ketegangan meningkat antara pemerintah Pakistan dan Khan, yang digulingkan dari kekuasaan pada bulan April lewat mosi tidak percaya.

Sejak itu, Khan berkeliling Pakistan untuk menyerukan pemilihan umum baru dan dengan keras mengkritik pemerintah serta tentara.

Aparat hukum menuduh Khan melanggar undang-undang anti-terorisme karena membuat ancaman terhadap pejabat negara. Pengadilan Tinggi Islamabad menyetujui pembebasannya dari tahanan dengan uang jaminan selama tiga hari, tetapi kasusnya diarahkan ke pengadilan anti-terorisme dengan alasan itu adalah pengadilan yang tepat untuk menangani kasus tersebut.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Terlepas dari pemecatannya, Imran Khan terus mengandalkan dukungan dari banyak pemilih Pakistan.

Banyak yang melihat kemenangan partainya dalam pemilihan sela bulan Juli sebagai sinyal popularitas Khan yang berkelanjutan di kotak suara.

Politisi karismatik itu terpilih sebagai perdana menteri pada 2018, tetapi berselisih sikap dan paham dengan militer Pakistan yang sangat berpengaruh sebelum dia akhirnya dimakzulkan.

Sekutu-sekutu politik Khan memperingatkan pada hari Senin (22/8/2022) bahwa penangkapannya oleh pihak kepolisian berarti ada “garis merah” yang dilanggar.

“Jika Imran Khan ditangkap, kami akan mengambil alih Islamabad,” cuit mantan menteri di kabinet Khan, Ali Amin Gandapur, di Twitter seperti dikutip BBC.

Menyusul kabar tentang penyelidikan terhadap Khan oleh kepolisian, ratusan pendukungnya menyemut di depan gerbang rumah bekas atlet cricket ternama itu, di kawasan perbukitan Bani Gala. Mereka meneriakkan slogan dan bernyanyi memberikan dukungan kepada mantan kepala pemerintahan Pakistan itu sambil membawa bendera partainya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anti-terorismeImran KhanPakistanPerdana Menteripolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tiga Biang Pembunuhan, Jauhilah!
Tulisan selanjutnya Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Keluar, Tim Forensik Sebut Tak Ada Luka Selain Luka Tembak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?