Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polri Siap Buka Kembali Kasus KM 50? Pengacara Laskar FPI: Kami Optimistis dan Realistis

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 28 Agustus 2022 14:06 2:06 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 28 Agustus 2022 14:06
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia, kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akan membuka kembali proses hukum kasus KM 50 Jakarta-Cikampek jika ditemukan novum (bukti baru). Kuasa hukum laskar FPI, Aziz Yanuar mengaku pihaknya optimistis sekaligus realistis terkait itu.

Hingga saat ini, Ahad (28/08/2022), desakan kepada Polri untuk membuka kembali kasus KM 50 terus mencuat. Apa kata Aziz Yanuar?

“Kami dari awal terlibat hal begini selalu optimis realistis,” ujar Aziz kepada hidayatullah.com baru-baru ini saat dimintai tanggapannya.

“Optimis karena kebenaran akan selalu menang dan keadilan pasti akan tegak cepat atau lambat nantinya karena itu janji Allah,” jelas Aziz.

“Dan Allah pasti akan menolong kami jika kami di track yang benar dan menjalankan sunnatullah-Nya,” lanjutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Aziz pun menjelaskan alasannya sebagai pihak pengacara laskar FPI realistis terkait kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 itu.

“Realistis karena banyak hal yang akan jadi variabel di sini, bukan hanya mendasarkan pada kecerdasan dan keberanian kita. Namun ada variabel besar yang sangat menentukan dalam hal keduniawian yakni variabel kekuasaan,” urainya.

“Jadi,” lanjut Aziz, “bisa jadi saat ini kita akan mendapatkan keadilan dan kebenaran, namun bisa jadi nanti di periode berikutnya, wallahu ‘alam.”

Yang terpenting menurutnya adalah posisi dan ikhtiar yang dilakukan pihaknya.

“Karena kemenangan itu urusan Allah dan posisi kita menentukan akhir kita kelak dan ganjaran dari Allah Subhanahu Wata’ala,” pungkas pengacara Habib Rizieq Shihab ini kepada hidayatullah.com, Kamis (25/08/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap membuka kembali proses hukum di KM 50 Tol Jakarta Cikampek. Pengusutan ulang kasus tersebut akan dilakukan jika ada bukti baru dalam kasus itu.

Kata Listyo, sudah terdapat keputusan atas kasus KM 50 itu tetapi tak menutup kemungkinan perkembangan kasus ini, termasuk apakah jaksa akan mengajukan banding atau tidak atas kasus KM 50.

“Kami juga menunggu, apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses,” kata Kapolri Listyo dikutip Tempo.co.

Menurutnya Polri masih akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada. “Karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi, kami menunggu itu,” ujarnya saat hadir dalam Rapat Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/08/2022).

Rapat ini secara khusus membahas proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Brigadir J dibunuh oleh atasannya sendiri, Irjen Ferdy Sambo, saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Awalnya Sambo membangun skenario bahwa Brigadir J tewas usai tembak-menembak dengan Bharada Rhicard, yang juga ajudan Sambo.

Sebelum kasus pembunuhan Brigadir J itu, Ferdy Sambo menjadi bagian dalam penyelidikan kasus tewasnya enam laskar FPI, tahun 2020 lalu. Pada kasus KM 50 itu muncul pula konstruksi kasus tembak-menembak antara Laskar FPI dan polisi.

Aziz Yanuar menyampaikan saat ini pihaknya terus mendorong semoga instansi dan lembaga terkait mengusut kasus KM 50.

Pihaknya terus mendorong agar kasus penembakan ini bisa termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Sejak awal, tim kuasa hukum mendorong kasus KM 50 diproses berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

“Karena kasus ini adalah pelanggaran HAM berat,” ujarnya, Rabu (24/08/2022).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aziz yanuarBrigadir JFPIKapolriKM 50laskar FPIPolri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hungaria Lampu Hijau Pembangunan Reaktor Nuklir Oleh Rusia
Tulisan selanjutnya Pakistan Butuh Bantuan Internasional Jutaan Rakyatnya Kebanjiran Seribuan Orang Tewas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Berita
12 Juli 2026 17:17
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Israel Bagikan Informasi Intelijen tentang Rencana Baru Iran untuk Membunuh Trump
Laporan Pesawat Kepresidenan AS Hadiah Qatar Bermasalah Berujung Pemanggilan Jurnalis New York Times

Terbaru

  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?