Hidayatullah.com– Pengadilan menjebloskan ke dalam penjara ayah dan anaknya yang berprofesi sebagai dokter gigi karena mencabut ribuan gigi sehat pasiennya demi uang.
Dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan pada hari Kamis (9/9/2022) oleh pengadilan Marseille, Lionel Guedj dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, dan ayahnya Jean-Claude Guedj lima tahun.
Lionel Guedj, 42, membuka klinik gigi di kawasan pemukiman bagian selatan kota Marseille, Prancis, dan beroperasi selama enam tahun dengan dibantu ayahnya Jean-Claude Guedj, sebelum kemudian didakwa pada tahun 2012. Mereka dituduh dengan sengaja melakukan mulitasi berupa pencabutan hingga ke akarnya gigi sehat pasien yang seharusnya tidak dicabut, sehingga menyebabkan korban kesakitan.
Selama persidangan, yang berakhir pada bulan April, jaksa mengatakan Lionel Guedj melakukan sekitar 3.900 operasi pencabutan gigi yang sehat sempurna dari 327 pasien dan menggantinya dengan gigi palsu yang berbiaya mahal.
Dengan tindakannya itu, Guedj menjadi dokter gigi yang paling tinggi pendapatannya di Prancis pada 2010, ketika nilai biaya perawatan yang dilakukan mencapai sekitar 2,9 juta euro.
Layanan kesehatan nasional Prancis, yang menanggung sebagian biaya kesehatan masyarakat, mengatakan bahwa kedua dokter itu memasang gigi palsu 28 kali lebih banyak dibandingkan rata-rata dokter gigi.
“Saya telah kehilangan separuh dari gigi saya pada saat berusia 45 tahun, dan pada usia 55 tahun saya tidak lagi memilikinya, hanya implan (gigi palsu),” kata Ouassila, yang menolak menyebutkan nama lengkapnya, menjelang pembacaan putusan oleh hakim seperti dilansir RFI.
Dalam pembelaannya Lionel Guedj mengatakan, “Tidak pernah, tidak pernah saya bermaksud untuk melukai atau menyebabkan rasa sakit.”
Namun, dalam persidangan hari Kamis hakim Celine Ballerini mengatakan kedua pria itu sengaja membuat “skema sistematis” terhadap pasiennya sehingga mereka tidak lagi dapat tersenyum dan menderita “kesakitan yang tak terperikan”.
Kedua bapak-beranak itu mendapatkan cemoohan dari orang banyak ketika mereka tiba di gedung pengadilan Marseille.
Usai membacakan hukuman, hakim memerintahkan kedua terdakwa langsung dimasukkan ke dalam penjara, tidak peduli apakah mereka mengajukan banding atau tidak. Perintah hakim itu mendapat sambutan meriah darinpara korban yang mengikuti persidangan.
Banyak bekas pasiennya marah karena sejak ditetapkan sebagai tersangka keduanya tidak pernah ditahan dan tetap bebas berkeliaran.*