Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi

Belum Qadha’ Puasa tapi Keburu Masuk Bulan Ramadhan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Maret 2023 16:42 4:42 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Maret 2023 15:43
Bagikan
Bagikan

Bayar fidyah bagi orang yang qadha’ puasa karena memasuki bulan puasa baru adalah masalah khilaf, mayoritas ulama berdalil dengan hadits dan qiyas serta amalan sahabat

Hidayatullah.com | SESEORANG memiliki ‘hutang’ puasa Ramadhan namun ia tidak segera melunasinya, sampai akhirnya tibalah bulan Ramadhan selanjutnya, apakah ia cukup mengganti puasa yang ia tinggalkan atau ia juga harus menunaikan fidyah?

Madzhab Syafi`i

Dalam Madzhab Syafi`i, jika seseorang memiliki kewajiban untuk meng-qadha` puasa sedangkan ia tidak memiliki udzur, maka ia tidak boleh mengakhirkannya hingga tiba Ramadhan selanjutnya. Jika sampai ia mengakhirkannya hingga tiba Ramadhan selanjutnya, maka wajib baginya di samping ia meng-qadha’ ia harus membayar fidyah sebanyak satu mud makanan untuk orang miskin. (Al Muhadzdzab dengan Al Majmu`, 6/364).

Madzhab Maliki

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya
Hukum Duduk di Masjid bagi Orang yang Berhadast Kecil atau Sedang Junub
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  

Jika seseorang mengakhirkan qadha’ puasa Ramadhan sampai masuk ke Ramadhan setelahnya, makai ia berpuasa untuk Ramadhan yang ia masuki lantas meng-qadha’ puasa yang menjadi tanggungannya. (Al Isyraf `ala Nukat Masa`il Khilaf, 1/445).

Madzhab Hanbali

Ibnu Qudamah menyatakan, ”Barangsiapa yang memiliki tanggungan puasa Ramadhan, maka ia boleh mengakhirkannya, selama belum memasuki Ramadhan selanjutnya…Dan dilarang baginya mengakhirkan qadha’ hingga Ramadhan setelahnya tanpa udzur.” (dalam Al Mughni, 3/153).

Dalil-dalil Madzhab Hanafi

Tiap madzhab memiliki dalil yang dijadikan pegangan atas pendapat yang mereka anut. Madzhab Hanafi berdalil dengan Al-Qur`an dan qiyas. Dan pendapat mereka juga merupakan pendapat beberapa Sahabat Rasulullah ﷺ. (dalam Al Mabsuth, 3/77).

Para ulama Madzhab Hanafi berdalil dengan keumuman dari ayat  184 dari Surat Al Baqarah:

 فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ

“Artinya: Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (Al Baqarah: 184).

Perintah untuk mengganti puasa di hari-hari lainnya secara mutlak, tidak ada perintah bahwasannya menggantinya harus dilakaukan sebelum Ramadhan selanjutnya. (dalam Al Mabsuth, 3/77).

Para ulama Madzhab Hanafi juga menggunakan qiyas, yakni seperti qadha’ ibadah-ibadah lainnya, di mana waktu pelaksanaannya tidak dibatasi sampai waktu pelaksanaan ibadah selanjutnya. (Dalam Al Mabsuth, 3/77).

Sedangkan pendapat yang sama dengan pendapat Madzhab Hanafi dalam masalah ini datang dari beberapa sahabat, antara lain Ali dan Ibnu Mas`ud radhiyallahu `anhuma. (dalam Al Mabsuth, 3/77).

Dalil-dalil Jumhur Ulama

Sedangkan mayoritas ulama berdalil dengan hadits dan qiyas serta amalan sahabat. Di mana para sahabat seperti Abu Hurairah, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu `anhum menyatakan bahwa siapa saja yang mengakhirkan qadha’ hingga memasuki Ramadhan setelahnya, maka wajib baginya di samping menqadha juga membayar fidyah. (Lihat, Al Majmu` Syarh Al Muhadzdzab, 6/363).

Mayoritas ulama juga berdalil dengan hadits:

عن عَائِشَةُ رضي الله عنها قَالَتْ:” كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصِّيَامُ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ، فَمَا أَقْضِيه حَتَّى يَجِيءَ شَعْبَانُ”. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)

“Dari Aisyah ia berkata,”Aku memiliki tanggungan puasa bulan Ramadhan. Aku tidak mengqadha`nya sampai datang waktu Sya`ban.” (Muttafaq Alaih)

Kalau sekiranya boleh mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang bulan Ramadhan, niscaya Sayyidah Aisyah akan mengakhirkannya. Namun Sayyidah Aisyah tidak melakukannya. (dalam Al Mughni, 2/153).

Para ulama juga berhujjah dengan qiyas, di mana mereka mengqiyaskan masalah itu dengan shalat fardhu, di mana tidak boleh seseorang meninggalkan shalat sampai masuk waktu shalat selanjutnya. Hal itu karena kedua-duanya adalah ibadah yang dilaksakankan secara berulang-ulang. (Al Mughni, 2/1).

Takaran Fidyah

Pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa siapa saja yang tidak meng-qadha’puasa Ramadhan sampai tiba Ramadhan setelahnya maka di samping ia meng-qadha’ puasa ia juga membayar fidyah berupa satu mud makanan untuk orang miskin untuk tiap puasa yang ia tinggalkan.

Satu mud adalah ukuran takaran zaman dulu, di mana ia memenuhi dua telapak tangan orang dewasa tanpa digenggam. Yang menurut jumhur ulama kadaranya seberat 510 gram atau 0, 51 kilo gram makanan. (Lihat, Al Makayil wa Al Mawazin Asy Syar`iyah, hal. 36).

Walhasil tidak mengapa jika seseorang mengikuti pendapat Madzhab Hanafi pada masalah ini, namun memilih pendapat mayoritas ulama lebih utama, karena terhindar dari masalah khilafiyah. Karena keluar dari khilaf merupakan perkara mustahab.  Wallahu a`lam bish shawab.*/Thoriq, LC, MA

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinemengganti puasaPilihan RedaksiPuasaqadhaQadha' puasaRamadhanRamadhan 2023
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IHRC: Zionis Berupaya Menipu Umat Islam Agar Beli Kurma Israel
Tulisan selanjutnya Rodrigo Nascimento, Petarung UFC asal Brasil Jadi Mualaf

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Keluarga Sakinah

Zakat dari Harta Haram, Apa Hukumnya?

30 Maret 2025 22:33
Konsultasi Syariah

Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

25 Maret 2025 06:00
masjidil aqsha
KajianKonsultasi

Enam Hal yang Tidak Membatalkan I’tikaf Meski Keluar dari Masjid

17 Maret 2025 09:00
Konsultasi Syariah

Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

4 Maret 2025 16:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?