Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi

MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Juli 2025 11:09 11:09 am
Ahmad
Dipublikasikan 24 Juli 2025 11:30
Bagikan
Fatwa MUI Jatim haramnya sound horeg
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan fatwa haram atas penggunaan sound horeg, istilah populer untuk perangkat pengeras suara ekstrem yang kerap digunakan dalam konvoi, hajatan jalanan, dan komunitas musik jalanan. Fatwa ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan syariat, maslahat sosial, dan desakan masyarakat.

Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang “Penggunaan Sound Horeg” ditetapkan Komisi Fatwa MUI Jatim menyusul masuknya permohonan resmi dari warga pada 3 Juli 2025, serta adanya petisi penolakan yang telah ditandatangani oleh 828 orang di wilayah Jawa Timur. MUI menyatakan bahwa fenomena sound horeg memicu pro-kontra yang berpotensi konflik horizontal.

“Penggunaan sound horeg yang meresahkan, memekakkan telinga, serta menimbulkan kemudaratan sosial telah dikaji secara mendalam berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan kaidah fikih,” bunyi salinan fatwa yang diunggah di laman resmi muijatim.or.id.

Apa Saja Dasar Pengharalan?

Dalam konsideran fatwa, sound horeg dinilai mengandung unsur:

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Hukum Duduk di Masjid bagi Orang yang Berhadast Kecil atau Sedang Junub
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Zakat dari Harta Haram, Apa Hukumnya?

1.      Membahayakan diri dan orang lain, yang bertentangan dengan firman Allah QS. Al-Baqarah [2]:195 dan hadits “La dharara wa la dhirara” (HR. Ibnu Majah, Ahmad).

2.      Mengganggu ketenteraman masyarakat, termasuk kaum muslimin yang sedang beribadah atau beristirahat (QS. Al-Ahzab [33]:58).

3.      Berpotensi menimbulkan ikhtilath (percampuran laki-laki dan perempuan) yang tidak sesuai syariat dalam ruang publik (HR. Abu Daud).

4.      Mengganggu hak orang lain, seperti mengeraskan suara yang tidak lazim (radio, pengeras) yang menyebabkan ketidaknyamanan atau kebisingan (al-Fiqh al-Islami, Hasyiah al-Syarwani).

“Setiap tindakan atau hak yang dilakukan dengan cara yang tidak biasa, dan menimbulkan kerugian atau gangguan bagi orang lain, termasuk kebisingan suara yang tidak wajar, adalah bentuk penyalahgunaan yang diharamkan,” tulis MUI Jatim mengutip al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.

Fatwa juga menegaskan bahwa penggunaan sound horeg termasuk bentuk tasarruf (penggunaan hak) yang tidak bermaslahat dan merusak tatanan sosial. Berdasarkan kaidah fikih: Ad-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan) dan dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil maslahat), maka hukum penggunaan sound horeg adalah haram.

Imbauan Kepada Pemerintah

MUI Jatim meminta kepada pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk mendukung penegakan hukum atas penggunaan sound horeg. Dalam fatwa disebutkan, “Kebijakan pemerintah atas rakyatnya berdasarkan kemaslahatan,” yang bermakna pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur demi ketertiban umum dan menjaga hak-hak warga lainnya.

Fenomena sound horeg, disertai iring-iringan perempuan joget-joget di depan umum atau konvoi kendaraan di jalan raya

Sebelumnya, Forum Bahtsul Masail FSM Santri Se-Jawa Madura Di Ponpes Besuki Pasuruan Jawa-Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena sound horeg, yakni penggunaan perangkat pengeras suara berlebihan yang kerap ditemukan dalam iring-iringan perempuan joget-joget atau konvoi kendaraan di jalan raya. Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons atas keresahan masyarakat dan pertimbangan syariat yang dinilai telah dilanggar oleh praktik tersebut.

Dalam surat tertulis yang diterbitkan oleh Majelis Fatwa Pondok Pesantren Besuk pada 20 Juli 2025, disebutkan bahwa sound horeg termasuk dalam perbuatan yang mengandung unsur tabdzir (pemborosan), israf (berlebihan), menyakiti orang lain, serta menyebabkan gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, praktik tersebut dihukumi haram secara syar’i.

“Penggunaan sound system secara berlebihan, khususnya dalam iring-iringan pernikahan, konvoi, atau acara lainnya yang menyebabkan suara bising, mengganggu pengguna jalan, bahkan melalaikan zikir dan ibadah, adalah perbuatan haram,” tulis fatwa tersebut.

Sementara itu, di media sosial, keputusan MUI Jatim ini disambut positif. Banyak warganet mengeluhkan gangguan yang ditimbulkan sound horeg saat malam hari, konvoi perayaan, bahkan dalam kegiatan komunitas jalanan yang mengabaikan ketertiban umum.

Fatwa ini menjadi rujukan moral dan hukum syariah yang diharapkan mampu mengakhiri polemik dan keresahan masyarakat terkait praktik sound horeg yang selama ini dianggap tak terkendali.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fatwa haram sound horeghajatanHeadlinekonvoiMajelis Ulama Indonesiamaslahat sosialMUI Jawa TimurPilihan Redaksisound horegSyariat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Peringatan ke-22 Masjid Agung Granada: Islam Kembali Berakar di Spanyol
Tulisan selanjutnya Mengapa Sound Horeq Haram? Ini Penjelasan KH Muhibbul Aman Aly”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dua Anggota Garda Revolusi Iran Ditembak Mati dekat Kurdistan

Berita
30 Juni 2026 19:51
Ormas Islam Tolak Kehadiran PM India ke Indonesia, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Muslim
Psikolog UGM Ini Paparkan Sejarah APA “Normalisasi Homoseksual”
MUI dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Dakwah
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran

Terbaru

  • Ormas Islam Tolak Kehadiran PM India ke Indonesia, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Muslim
  • RUU LGBT Berpeluang Dibahas DPR, Marwan: Mereka Harus Disembuhkan
  • Bakomubin Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBT di Indonesia
  • Hubungan Agama dan Sains
  • PUI Dukung Perpres 111/2025 Soal LGBT, Ketahanan Keluarga Penting bagi Pertahanan Nasional
  • Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
  • Ratusan Ribu Orang Padati Teheran, Hadiri Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
  • Laporan: Israel Akan Bebastugaskan 10.000 Tentara Cadangan karena Krisis Anggaran
  • Amerika dan Perang Salib Baru?
  • Prosesi Pemakaman Dimulai Rakyat Iran Berkabung Meratapi Kematian Ayatullah Ali Khamenei

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

25 Maret 2025 06:00
masjidil aqsha
KajianKonsultasi

Enam Hal yang Tidak Membatalkan I’tikaf Meski Keluar dari Masjid

17 Maret 2025 09:00
Konsultasi Syariah

Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

4 Maret 2025 16:11
Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?