Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan fatwa haram atas penggunaan sound horeg, istilah populer untuk perangkat pengeras suara ekstrem yang kerap digunakan dalam konvoi, hajatan jalanan, dan komunitas musik jalanan. Fatwa ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan syariat, maslahat sosial, dan desakan masyarakat.
Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang “Penggunaan Sound Horeg” ditetapkan Komisi Fatwa MUI Jatim menyusul masuknya permohonan resmi dari warga pada 3 Juli 2025, serta adanya petisi penolakan yang telah ditandatangani oleh 828 orang di wilayah Jawa Timur. MUI menyatakan bahwa fenomena sound horeg memicu pro-kontra yang berpotensi konflik horizontal.
“Penggunaan sound horeg yang meresahkan, memekakkan telinga, serta menimbulkan kemudaratan sosial telah dikaji secara mendalam berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan kaidah fikih,” bunyi salinan fatwa yang diunggah di laman resmi muijatim.or.id.
Apa Saja Dasar Pengharalan?
Dalam konsideran fatwa, sound horeg dinilai mengandung unsur:
1. Membahayakan diri dan orang lain, yang bertentangan dengan firman Allah QS. Al-Baqarah [2]:195 dan hadits “La dharara wa la dhirara” (HR. Ibnu Majah, Ahmad).
2. Mengganggu ketenteraman masyarakat, termasuk kaum muslimin yang sedang beribadah atau beristirahat (QS. Al-Ahzab [33]:58).
3. Berpotensi menimbulkan ikhtilath (percampuran laki-laki dan perempuan) yang tidak sesuai syariat dalam ruang publik (HR. Abu Daud).
4. Mengganggu hak orang lain, seperti mengeraskan suara yang tidak lazim (radio, pengeras) yang menyebabkan ketidaknyamanan atau kebisingan (al-Fiqh al-Islami, Hasyiah al-Syarwani).
“Setiap tindakan atau hak yang dilakukan dengan cara yang tidak biasa, dan menimbulkan kerugian atau gangguan bagi orang lain, termasuk kebisingan suara yang tidak wajar, adalah bentuk penyalahgunaan yang diharamkan,” tulis MUI Jatim mengutip al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
Fatwa juga menegaskan bahwa penggunaan sound horeg termasuk bentuk tasarruf (penggunaan hak) yang tidak bermaslahat dan merusak tatanan sosial. Berdasarkan kaidah fikih: Ad-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan) dan dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil maslahat), maka hukum penggunaan sound horeg adalah haram.
Imbauan Kepada Pemerintah
MUI Jatim meminta kepada pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk mendukung penegakan hukum atas penggunaan sound horeg. Dalam fatwa disebutkan, “Kebijakan pemerintah atas rakyatnya berdasarkan kemaslahatan,” yang bermakna pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur demi ketertiban umum dan menjaga hak-hak warga lainnya.

Sebelumnya, Forum Bahtsul Masail FSM Santri Se-Jawa Madura Di Ponpes Besuki Pasuruan Jawa-Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena sound horeg, yakni penggunaan perangkat pengeras suara berlebihan yang kerap ditemukan dalam iring-iringan perempuan joget-joget atau konvoi kendaraan di jalan raya. Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons atas keresahan masyarakat dan pertimbangan syariat yang dinilai telah dilanggar oleh praktik tersebut.
Dalam surat tertulis yang diterbitkan oleh Majelis Fatwa Pondok Pesantren Besuk pada 20 Juli 2025, disebutkan bahwa sound horeg termasuk dalam perbuatan yang mengandung unsur tabdzir (pemborosan), israf (berlebihan), menyakiti orang lain, serta menyebabkan gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, praktik tersebut dihukumi haram secara syar’i.
“Penggunaan sound system secara berlebihan, khususnya dalam iring-iringan pernikahan, konvoi, atau acara lainnya yang menyebabkan suara bising, mengganggu pengguna jalan, bahkan melalaikan zikir dan ibadah, adalah perbuatan haram,” tulis fatwa tersebut.
Sementara itu, di media sosial, keputusan MUI Jatim ini disambut positif. Banyak warganet mengeluhkan gangguan yang ditimbulkan sound horeg saat malam hari, konvoi perayaan, bahkan dalam kegiatan komunitas jalanan yang mengabaikan ketertiban umum.
Fatwa ini menjadi rujukan moral dan hukum syariah yang diharapkan mampu mengakhiri polemik dan keresahan masyarakat terkait praktik sound horeg yang selama ini dianggap tak terkendali.*




