Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dituduh Menyerobot Tanah Miliknya, Badan Kereta Api India Minta Dua Masjid Dihancurkan

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 24 Juli 2023 14:21 2:21 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 24 Juli 2023 14:30
Bagikan
Masjid Jama di Kota Hyderabad, India.
Bagikan

Hidayatullah.com – Pengelola Kereta Api India mengeluarkan surat pemberitahuan yang menuduh dua masjid bersejarah New Delhi “menyerobot” tanah dan meminta masjid untuk menyingkirkan bangunan di atas tanah yang diserobot dalam 15 hari.

Dilaporkan India Today, surat pemberitahuan yang ditujukan dua masjid terkenal oleh Kereta Api India menyatakan bahwa Masjid Bachchu Shah dan Masjid Takia Babbar Shah adalah milik mereka.

Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa “tanah mereka telah dirambah (diserobot) secara ilegal, dan mereka mendesak pihak terkait untuk secara sukarela menyingkirkan bangunan, kuil, masjid, atau tempat suci yang tidak sah yang dibangun di atas properti mereka.”

Kereta Api India telah memperingatkan bahwa jika “perambahan tidak disingkirkan dalam jangka waktu yang ditentukan, mereka akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk merebut kembali tanah mereka.”

“Pihak yang bertanggung jawab atas perambahan akan dimintai pertanggungjawaban atas segala kerusakan yang terjadi selama proses tersebut, membebaskan administrasi perkeretaapian dari tanggung jawab apa pun,” kata penyiar itu.

Baca Juga

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Juru bicara Kereta Api Utara Deepak Kumar membenarkan laporan media tersebut.

Masjid dibangun berabad-abad lalu

Komite pengelola kedua masjid mengatakan Masjid Bachchu Shah dan Masjid Takia Babbar Shah dibangun berabad-abad yang lalu dan “bersejarah”.

Salah satu anggota Dewan Wakaf Delhi, yang bertanggung jawab untuk memelihara properti Islam, juga mengatakan bahwa masjid-masjid tersebut telah dibangun sejak lama dan bahwa masalahnya adalah “sub-hukum”.

“Kedua masjid itu berusia lebih dari 400 tahun dan sudah ada sebelum infra rel muncul di dua lokasi. Masjid-masjid itu juga merupakan bagian dari 123 properti, termasuk masjid, mausoleum, dan kuburan, di mana dewan tersebut terlibat dalam pertarungan pengadilan dengan Pusat. Masalah tersebut saat ini sedang menunggu di pengadilan tinggi,” kata pejabat Dewan Wakaf Delhi Mehfooz Mohammad kepada harian The Hindustan Times.

Hafiz Matlub Karim, anggota pengurus masjid Bachchu Shah telah menulis surat kepada pemerintah Delhi atas masalah tersebut.

“Pemberitahuan yang ditempel tanpa tanda tangan dan stempel … kegiatan ini adalah pelecehan dan upaya untuk merusak suasana,” kata dia seperti dikutip harian itu.

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Indiakereta apimasjidMasjid Bachchu ShaMasjid Takia Babbar ShahNew Delhi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KBRI Indonesia di Kairo Kawal Kasus Kekerasan Mahasiswa Indonesia ke Ranah Hukum
Tulisan selanjutnya Diberitakan jadi Beking Ponpes Al Zaytun, Mantan Kabakin, Hendropriyono Akhirnya Bicara 

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Aparat Pakistan Bunuh 75 Pemberontak Menyusul Serangan Beruntun di Balochistan
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

14 Juli 2026 19:51
Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

14 Juli 2026 17:00
Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

14 Juli 2026 15:30
Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

14 Juli 2026 14:52
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?