Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Berpuasa Tapi Tidak Berjilbab, Apakah Sah?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Maret 2024 15:45 3:45 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Maret 2024 17:50
Bagikan
Bagikan

Wanita muslim yang tidak menutup aurat ia berdosa, bagaimana hukum puasanya? Ini Jawaban Darul Ifta Mesir  

Hidayatullah.com | DEFNISI puasa secara istilah adalah menahan hawa nafsu yang bersumber dari perut atau kemaluan sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa segala hal yang memicu hawa nafsu, seperti : makan, minum, dan jimak itu membatalkan puasa. Adapun pakaian perempuan tidak menjadi sebab batalnya puasa,  karena panjang atau pendeknya pakaian wanita tidak menghilangkan esensi puasa.

Menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap wanita muslimah, baik di Bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya, karena mengenakan pakaian syar’i merupakan perintah Allah SWT kepada setiap wanita muslimah, dan Allah SWT melarang wanita muslimah membuka auratnya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Maka, jika seorang wanita tidak menutup aurat ia berdosa.

Pakaian syar’i bagi wanita merupakan pakaian yang menutup seluruh badan selain wajah dan telapak tangan menurut mayoritas ulama, serta kaki menurut hanafiyah; dengan catatan tidak menerawang, tidak ketat, dan tidak membentuk lekukan tubuh.

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Lalu, apakah Allah SWT menerima sholat dan puasa seorang muslimah yang tidak berjilbab?

Melaksanakan salah satu ibadah wajib dalam syariat itu tidak bisa menjadi pengganti pelaksanaan ibadah wajib lainnya. Misalnya jika ada seorang muslim yang telah melaksanakan sholat, maka kondisi tersebut tidak menggugurkan kewajibannya untuk melaksanakan puasa.

Begitu pun seorang muslimah yang telah menunaikan sholat dan telah menjalankan puasa, hal tersebut tidak lantas menghilangkan kewajibannya untuk mengenakan pakaian syar’i.

Seorang wanita muslimah yang melaksanakan sholat dan puasa, namun tidak mengenakan pakaian syar’i, maka wanita tersebut dinilai baik karena sholat dan puasanya, dan dinilai buruk karena menanggalkan jilbab yang menjadi kewajibannya.

Adapun diterima atau tidaknya suatu ibadah, hal tersebut dikembalikan kepada kehendak Allah SWT, karena sudah semestinya bagi seorang muslim untuk melakukan hal-hal berikut ini :

1. Senantiasa berbaik sangka kepada Allah SWT, meskipun dirinya tidak luput dari perbuatan dosa atau maksiat.

2. Setiap muslim hendaknya mengetahui bahwa diantara rahmat Allah SWT adalah menjadikan setiap kebaikan yang dilakukan menjadi penggugur keburukan, tidak sebaliknya. Sebagaimana firman Allah SWT

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ

“Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS: Hud: 114)

3. Bertaubat kepada Allah SWT

4. Menjadikan Bulan Ramadhan sebagai batu loncatan untuk banyak melakukan amal shalih

5. Senantiasa bersyukur kepada Allah SWT atas adanya perintah melaksanakan puasa dan shalat di Bulan Ramadhan dengan melaksanakan semua kewajiban tersebut; karena diantara tanda diterimanya suatu kebaikan adalah adanya taufiq atau kemudahan untuk melakukan kebaikan lainnya.*/diterjemahkan Hilma A’yunina, LC, mahasiswi pascasarjana Al-Azhar, Mesir

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Darul Ifta MesirHeadlinehijabhukum tidak berhijabPuasaRamadhan 2024
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wafat Saat Ramadhan, Ketua Komisi Dakwah MUI Bali 2015-2020
Tulisan selanjutnya Hisab, Muhasabah dan Yaumul Hisab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh

Berita
15 Juni 2026 18:37
Taliban Melarang Penggunaan Ponsel Pintar oleh Aparat Pemerintah
Jangan Cuma di Stadion, Pria Jepang Diminta Ikut Bantu Bersihkan Rumah
Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi
Hujan Hitam di Moskow Usai Ukraina Bombardir Pengilangan Minyak Rusia

Terbaru

  • Taliban Melarang Penggunaan Ponsel Pintar oleh Aparat Pemerintah
  • Gegara Perang Iran Saudi Aramco Pertimbangan Perluasan Kapasitas Penyimpanan di Luar Negeri
  • ISIS Klaim Serangan di Aleppo yang Tewaskan 2 Tentara Suriah
  • Produksi Minyak Iraq Diperkirakan Normal Dalam Dua Bulan
  • Pakar Bilang Suplemen Harian Lebih Banyak Bahaya Dibandingkan Manfaat
  • Dicabut, Zelensky Kembalikan Medali Penghargaan dari Polandia
  • Pentagon Perlu $80 Miliar untuk Tutup Biaya Perang Iran dll
  • Dua Ledakan di Jalan Raya Khyber Pakhtunkhwa Sedikitnya 7 Orang Tewas
  • Pesepakbola Paraguay Jadi yang Pertama Diusir dari Lapangan Piala Dunia karena Menutup Mulut
  • Pengadilan Penjarakan Orang Tua dari Bocah Pelaku Penembakan di Sekolah Beograd Serbia 2023

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?