Hidayatullah.com–Sertifikasi dan audit halal hanya boleh dilakukan oleh organisasi Islam. Hal itu dikatakan oleh Direktur Lembaga Penelitian dan Pengkajian Obat-obatan Pangan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Lukmanul Hakim, pada acara Silarutahim dan Halal-Bihalal Syawwal di Kantor Pusat LPPOM di Bogor, (21/8/2014).
Lukman menegaskan, sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh MUI, dan audit halal yang dilakukan oleh LPPOM-MUI bukan berorientasi bisnis. Itu sebabnya kata Lukman, sertifikasi dan audit halal tidak bisa dilakuka oleh lembaga atau orang non-muslim.
“Halal adalah himayatul ummah (perlindungan ummat) dari konsums-konsumsi haram,” kata Lukman.
Lukman juga menjelaskan, laboratorium LPPOM-MUI telah terakreditasi. Namun, katanya, hasil laboratorium bukan penentu sertifikasi halal. Katanya, hasil audit dan penelitian laboratorium akan dilaporkan kepada komisi fatwa MUI untuk diputuskan halal-tidaknya suatu produk.
“Status halal itu haknya ulama,” kata Lukman menegaskan.
Dalam acara yang dihadiri para pengusaha produk-produk halal itu, Lukman mengatakan, LPPOM-MUI telah memiliki cabang di 33 Provinsi, serta 737 orang auditor halal yang siap melayani di seluruh Indonesia.
Bahkan pendaftaran sertifikasi produk halal juga bisa dilakukan secara online di situs resmi LPPOM-MUI.
Lukman juga mengabarkan, info halal juga bisa dilakukan melalui perangkat telepon pintar (smartphone) BlackBerry yang bisa diunduh di BlackBerry App World, juga tersedia ProhalalMUI on Android.
“Untuk pengguna iPhone juga akan kita sediakan,” kata Lukman.