Hidayatullah.com— Polri didorong memeriksa Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang juga dikenal Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo). Pemeriksaan berkaitan temuan keterlibatan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi situs judi online (judol).
Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiart mendorong mantan menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi diperiksa terkait kasus judi online (judol).
Desakan ini muncul setelah belasan pegawai Kementrian Informasi dan Digitalisasi (Komdigi) terlibat sebagai beking 1000 website judi online.
Hal itu diungkapkan Yulius dalam rapat perdana Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
“Ya, tentu harus diperiksa Budi Arie. Kan logikanya sederhana, pada saat ia menjabat atau masih bertugas jadi menkominfo, dia pasti tahulah, dinamika yang terjadi di dalam,” tegas Castro, dikutip Media Indonesia, Selasa (5/11/2024).
“Tidak mungkin misalnya dugaan kejahatan tidak tercium oleh Budi Arie,” tambahnya.
Saat ini polisi sudah menangkap 16 tersangka dalam kasus judol tersebut.
Sementara itu pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menegaskan aparat penegak hukum seyogyanya harus memeriksa eks menteri kominfo Budi Arie.
Seharusnya, kata Castro, seorang Budi Arie selaku menteri kominfo pada saat itu paham betul apa yang terjadi dalam internalnya.
Sehingga, polisi harus memeriksa Budi karena itu menjadi bagian pertanggungjawaban secara kelambagaan terhadap dinamika yang terjadi dalam kominfo.
Secara terpisah anggota Komisi I DPR RI T.B. Hasanuddin mengatakan bahwa keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam kasus judi daring (online) sudah diperkirakan sejak lama.
Hasanuddin mengatakan pernah bertanya kepada Menkominfo Budi Arie Setiadi soal pemberantasan judi daring di Indonesia dan dia pun menduga bahwa maraknya judi online itu tidak mungkin tanpa adanya keterlibatan pegawai.
“Rasanya tidak mungkin kalau tidak ada ASN atau pegawai Kemenkominfo yang terlibat, tetapi saat itu tidak mendapatkan perhatian Menteri Budi Arie. Sekarang terbukti dan clear, bahkan sudah 16 orang pelaku ditangkap polisi,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia berharap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk terus melakukan bersih-bersih di lingkungan kementeriannya agar tidak ada lagi pegawai yang terlibat dalam kasus judi daring.
Menurut ia, maraknya judi daring sangat merugikan masyarakat. “Menteri yang baru harus segera membersihkan Komdigi agar bersih dari judi online dan polisi juga jangan ragu-ragu,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus judi daring yang melibatkan oknum pegawai Kemenkomdigi.
Dari 16 orang tersangka tersebut, sejumlah 12 orang adalah pegawai Kementerian Komdigi dan empat orang lainnya merupakan warga sipil.
Menkomdigi Meutya Hafid telah mengeluarkan instruksi khusus mengenai upaya pemberantasan praktik judi daring atau online di lingkungan kementeriannya.
Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 mencakup upaya untuk mendukung penegakan pemberantasan judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.*