Hidayatullah.com– Yunani menjadi negara penganut Kristen Ortodoks pertama yang melegalisasi perkawinan sesama jenis.
Hari Kamis (15/2/2024), parlemen Yunani menyetujui RUU pengakuan perkawinan sesama jenis, meskipun ada penolakan dari Gereja Ortodoks Yunani.
Jajak pendapat menunjukkan mayoritas warga Yunani mendukung RUU legalisasi perkawinan homoseksual yang diajukan pemerintah dan disokong empat partai aliran tengah dan kiri.
Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis menyebutnya sebagai keberhasilan besar.
“Hari ini adalah hari kebagiaan karena mulai besok sebuah penghalang lain dinantara kita disingkirkan untuk menciptakan sebuah jembatan koeksistensi di dalam sebuah negara bebas dengan rakyat yang bebas,” kata Mitsotakis sebelum pemungutan suara di parlemen.
Hari Kamis, kelompok pendukung RUU itu berkumpul di luar gedung parlemen sambil membawa bendera pelangi, sementara kelompok penentangnya menggelar aksi doa bersama dengan membawa simbol dan ikon keagamaan.
RUU itu memberikan hak parental penuh bagi pasangan sesama jenis yang memiliki anak. Meskipun demikian, RUU itu menghalangi pasangan gay untuk memiliki anak lewat ibu pengganti (surogasi) dilakukan di Yunani. Opsi surogasi hanya diberikan kepada wanita yang tidak dapst memiliki anak karena alasan kesehatan.
Sinode Kudus para uskup senior memgirimkan surat kepada semua anggota parlemen berisi penolakan mereka terhadap RUU tersebut. Surat edaran berisi pesan serupa dibacakan saat kebaktian Minggu di seluruh Gereja Ortodoks di Yunani.
Gereja memandang perkawinan sesama jenis sebagai ancaman bagi model keluarga tradisional. Perkawinan sesama jenis justru akan menurunkan angka kelahiran yang saat ini sudah menjadi masalah demografi di banyak negara Eropa.
Dukungan terhadap pandangan Gereja Ortodoks Yunani itu disampaikan oleh gereja-gereja ortodoks dari negara lain, termasuk Ecumenical Patriarchate yang berbasis di Istanbul, Turki, lansir Euronews.*