Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Yunani Negara Kristen Ortodoks Pertama Melegalisasi Perkawinan Sesama Jenis

Ama Farah
Terakhir diupdate: 16 Februari 2024 09:00 9:00 am
Ama Farah
Dipublikasikan 16 Februari 2024 08:59
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Yunani menjadi negara penganut Kristen Ortodoks pertama yang  melegalisasi perkawinan sesama jenis.

Hari Kamis (15/2/2024), parlemen Yunani menyetujui RUU pengakuan perkawinan sesama jenis, meskipun ada penolakan dari Gereja Ortodoks Yunani.

Jajak pendapat menunjukkan mayoritas warga Yunani mendukung RUU legalisasi perkawinan homoseksual yang diajukan pemerintah dan disokong empat partai aliran tengah dan kiri.

Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis menyebutnya sebagai keberhasilan besar.

“Hari ini adalah hari kebagiaan karena mulai besok sebuah penghalang lain dinantara kita disingkirkan untuk menciptakan sebuah jembatan koeksistensi di dalam sebuah negara bebas dengan rakyat yang bebas,” kata Mitsotakis sebelum pemungutan suara di parlemen.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Hari Kamis, kelompok pendukung RUU itu berkumpul di luar gedung parlemen sambil membawa bendera pelangi, sementara kelompok penentangnya menggelar aksi doa bersama dengan membawa simbol dan ikon keagamaan.

RUU itu memberikan hak parental penuh bagi pasangan sesama jenis yang memiliki anak. Meskipun demikian, RUU itu menghalangi pasangan gay untuk memiliki anak lewat ibu pengganti (surogasi) dilakukan di Yunani. Opsi surogasi hanya diberikan kepada wanita yang tidak dapst memiliki anak karena alasan kesehatan.

Sinode Kudus para uskup senior memgirimkan surat kepada semua anggota parlemen berisi penolakan mereka terhadap RUU tersebut. Surat edaran berisi pesan serupa dibacakan saat kebaktian Minggu di seluruh Gereja Ortodoks di Yunani.

Gereja memandang perkawinan sesama jenis sebagai ancaman bagi model keluarga tradisional. Perkawinan sesama jenis justru akan menurunkan angka kelahiran yang saat ini sudah menjadi masalah demografi di banyak negara Eropa.

Dukungan terhadap pandangan Gereja Ortodoks Yunani itu disampaikan oleh gereja-gereja ortodoks dari negara lain, termasuk Ecumenical Patriarchate yang berbasis di Istanbul, Turki, lansir Euronews.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KristenOrtodoksperkawinan sesama jenisYunani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengadilan Prancis Menolak Gugatan Karim Benzema terhadap Menteri Dalam Negeri
Tulisan selanjutnya Oven Tanah Liat Jadi Penyambung Hidup Warga Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?