Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pria Penghina Nabi itu “Mewek” Saat Hakim Menjatuhkan Hukuman

Ama Farah
Terakhir diupdate: 10 September 2014 11:45 11:45 am
Ama Farah
Dipublikasikan 10 September 2014 11:45
Bagikan
Chow Jack dan tulisan kata-kata tak pantas di Facebook yang menghina umat Islam dan Rasulullah Muhammad
Bagikan

Hidayatullah.com–Seorang supervisor situs konstruksi mendapat ganjaran penjara oleh Pengadilan Sesi Kuala Lumpur hari Rabu (10/09/2014) setelah mengaku bersalah atas tuduhan membuat komentar yang menghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wassalam dan Islam melalui akun Facebook, Juni lalu.

Tertuduh, Chow Mun Fai ( 37), yang juga menyebutkan nama lain ‘Chow Jack’ membuat pengakuan itu ketika tuduhan dibacakan di hadapan Hakim Azman Mustapha.

Saat mendengar tuduhan diajukan jaksa Suhaimi Ibrahim, Mun Fai yang hadir ke pengadilan, mengenakan kaos pink dan celana biru, terlihat menangis terisak-isak.

Mun Fai dituduh telah menggunakan aplikasi Facebook dan mengirim komentar yang menyinggung perasaan penganut agama lain termasuk “Selamat menyambut hari setan Idul Fitri pada 28 Juli 2014′.

Mun Fai dituduh melakukan kesalahan itu saat di Kuala Lumpur Performing Art Centre (KLPAC), Sentul Park, jam 10.30 pagi, pada 12 Juni lalu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Penuntutan terhadapnya diajukan berdasarkan Pasal 233 (1) (a) Akta Komunikasi dan Multimedia 1998 (Akta 588) yang membawa hukuman denda maksimum RM50,000 atau penjara maksimal satu tahun atau kedua-duanya jika terbukti bersalah.
Pihak pengacaranya, Ahmad Ridza Mohd Noh yang mewakili Mun Fai, memohon agar hukumannya diringankan dengan alasan terdakwa harus menjaga kedua orangtuanya yang sudah uzur.

“Orang diingatkan untuk tidak menyiarkan kata-kata bersifat ofensif yang dapat menimbulkan kemarahan orang lain sehingga menyebabkan runtuhnya keharmonisan dalam kalangan masyarakat ini,” kata Hakim Azman Mustapha, dikutip Berita Harian, sebelum menjatuhkan hukuman penjara setahun pria keturunan Thionghoa itu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:facebookhakimislamKuala LumpurMalaysiapengadilan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amerika Dukung Pemerintahan Iraq Pimpinan PM Haider Al-Abadi
Tulisan selanjutnya Gelombang Baru Wabah Ebola Mengancam Liberia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?