Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Pesan Ramadhan untuk Presiden dalam Pemberantasan Korupsi: Potong Tangan Semua Koruptor

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Mei 2025 04:57 4:57 am
Ahmad
Dipublikasikan 28 Maret 2025 22:05
Bagikan
Bagikan

Para koruptor yang terbukti di pengadilan harus dijadikan contoh: potong tangan-tangan mereka

Oleh: Dzikrullah W. Pramudya

Hidayatullah.com | MENCURI hak orang lain termasuk kategori dosa besar. Apalagi mencuri hak rakyat banyak dan negara.

Negeri yang kaya raya dengan sumberdaya alam, selama 80 tahun berdiri dan menyatakan diri bebas dari penjajahan, masih mengalami kemiskinan sistemik.

Yaitu kemiskinan dalam skala jutaan warga yang diakibatkan sistem yang memperpanjang kelaparan dan keterbelakangan pendidikan.

Baca Juga

Hubungan Agama dan Sains
Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
Amerika dan Perang Salib Baru?
Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran

Anti-Corruption Learning Center (Pusat Edukasi Anti-Korupsi) lembaga di bawah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada empat jenis kemiskinan yang semakin disuburkan akibat adanya korupsi sistemik:

1. Kemiskinan absolut: warga tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan untuk hidup secara layak.

2. Kemiskinan relatif: warga yang mengalami ketimpangan pendapatan akibat kebijakan pemerintah yang salah.

3. Kemiskinan kultural: warga yang terbelenggu kemiskinan akibat tradisi kehidupan yang dipertahankan secara massal.

4. Kemiskinan struktural: warga yang tidak berdaya serta terjebak dalam sistem yang tidak adil yang dikuasai kelompok-kelompok tertentu.

Islam menghukum berat para pencuri. Apatah lagi pencurian yang direncanakan, didesain, dipersiapkan, disekongkolkan, dilestarikan, dilindungi, untuk memperkaya diri dan kelompok orang tertentu yang memegang simpul-simpul kekuasaan.

Karenanya, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Surat Al-Ma’idah: 38).

Maka para koruptor yang terbukti di pengadilan harus dijadikan contoh: potong tangan-tangan mereka. Termasuk hakim-hakim yang terindikasi menerima suap sehingga menumpulkan sistem hukum atas kejahatan korupsi harus lebih dahulu dipotong tangannya.

Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah (diterbitkan oleh Markaz Ta’dzhim Al-Qur’an) di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur’an Universitas Islam Madinah menjelaskan makna kandungan Surah Al-Ma’idah ayat 38 di atas:

“Allah menjelaskan dalam ayat ini balasan orang yang mencuri dan (untuk) menebar rasa takut…”

Allah menyebutkan pencuri perempuan setelah menyebutkan pencuri laki-laki dalam ayat ini agar tidak ada yang beranggapan jika seorang perempuan mencuri maka tidak ada hukuman baginya sebagai bentuk rasa kasihan kepadanya.

Dan Allah mendahulukan penyebutan pencuri laki-laki daripada pencuri perempuan karena kaum laki-laki lebih berani melakukan kejahatan ini, dan kebanyakan kasus pencurian dilakukan oleh laki-laki.

Allah memerintahkan untuk memotong tangan kanan pencuri, yaitu pada pergelangan tangan sebagaimana hal ini dijelaskan dalam sunnah.

Ini merupakan hukum yang adil yang tidak mengandung kezaliman, sebagai balasan bagi para pencuri dan pencegah bagi setiap orang yang hendak melakukan kejahatan ini.

Yang menetapkan hukum ini adalah Sang Pencipta Yang Maha Perkasa. Dalam syariat-Nya terdapat pemuliaan bagi para kekasih-Nya di dunia dan di akhirat, dan hinaan bagi orang-orang yang menyelisihi-Mya dan melanggar perintah-Nya. Dia Maha Perkasa sehingga tidak ada yang dapat menghalangi-Nya, dan Dia Maha Bijaksana dalam menetapkan syariat dan keten , Dia menetapkan hukum-hukum ini dengan penuh hikmah dan kebaikan.”

Langkah-langkah yang perlu diambil oleh Presiden yang memberantas korupsi:

  1. Membentuk “Tim Kajian Pelaksanaan Hukum Potong Tangan Koruptor” terdiri dari Ulama Syariah, Pakar Hukum Pidana, dan Pakar Kejahatan Korupsi. Tujuannya bukan mengasilkan “akan dilaksanakan atau tidak” melainkan “menyusun langkah-langkah teknis melaksanakannya” sehingga hukum potong tangan koruptor menjadi bagian dari vonis KUHP.
  2. Menyiapkan jajaran MK, MA, dan seluruh perangkat hukum untuk pelaksanaannya.
  3. Mengimplementasi hukuman ini selekas-lekasnya mengingat kedaruratan sistem korupsi yang sudah sangat parah sampai mengancam kedaulatan negara saat ini.

Semoga satu langkah ini, membuka kebaikan bagi menuju Baldatun Thoyibatun wa Robbun Ghofur. Negeri yang adil, makmur, sejahtera dalam ampunan Allah Tuhan Alam Semesta.*/Makkah, 27 Ramadhan 1446

Penulis guru madrasah dan wartawan

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukuman potong tangankoruptorpengadilan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tawaran Jamu Mengandung Alkohol di Rute Mudik, LPPOM Minta Pemudik Waspada‎
Tulisan selanjutnya masjid al-aqsha Meski Tua dan Punya Izin, Lansia Palestina Tetap Dilarang Masuk Masjidil Aqsha

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Berita
20 Juli 2026 17:00
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul FikrKajian

Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu

26 Juni 2026 11:30
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Opini

Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

25 Juni 2026 17:06
Artikel

Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial

16 Juni 2026 16:34
Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

3 Juni 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?