Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Pesan Ramadhan untuk Presiden dalam Pemberantasan Korupsi: Potong Tangan Semua Koruptor

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Mei 2025 04:57 4:57 am
Ahmad
Dipublikasikan 28 Maret 2025 22:05
Bagikan
Bagikan

Para koruptor yang terbukti di pengadilan harus dijadikan contoh: potong tangan-tangan mereka

Oleh: Dzikrullah W. Pramudya

Hidayatullah.com | MENCURI hak orang lain termasuk kategori dosa besar. Apalagi mencuri hak rakyat banyak dan negara.

Negeri yang kaya raya dengan sumberdaya alam, selama 80 tahun berdiri dan menyatakan diri bebas dari penjajahan, masih mengalami kemiskinan sistemik.

Yaitu kemiskinan dalam skala jutaan warga yang diakibatkan sistem yang memperpanjang kelaparan dan keterbelakangan pendidikan.

Baca Juga

Maulid Nabi dan Kritik Agus Salim: Mengapa Kita Tertinggal dari Barat?
Muhammadiyah dan Maulid Sekaten: Ketika Dakwah Kultural Masuk ke Jantung Keraton
Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Transformasi Ekonomi Pesisir Berbasis Syariah: Dari Diversifikasi Olahan Bandeng hingga Hilirisasi Produk melalui Marketplace
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi

Anti-Corruption Learning Center (Pusat Edukasi Anti-Korupsi) lembaga di bawah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada empat jenis kemiskinan yang semakin disuburkan akibat adanya korupsi sistemik:

1. Kemiskinan absolut: warga tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan untuk hidup secara layak.

2. Kemiskinan relatif: warga yang mengalami ketimpangan pendapatan akibat kebijakan pemerintah yang salah.

3. Kemiskinan kultural: warga yang terbelenggu kemiskinan akibat tradisi kehidupan yang dipertahankan secara massal.

4. Kemiskinan struktural: warga yang tidak berdaya serta terjebak dalam sistem yang tidak adil yang dikuasai kelompok-kelompok tertentu.

Islam menghukum berat para pencuri. Apatah lagi pencurian yang direncanakan, didesain, dipersiapkan, disekongkolkan, dilestarikan, dilindungi, untuk memperkaya diri dan kelompok orang tertentu yang memegang simpul-simpul kekuasaan.

Karenanya, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Surat Al-Ma’idah: 38).

Maka para koruptor yang terbukti di pengadilan harus dijadikan contoh: potong tangan-tangan mereka. Termasuk hakim-hakim yang terindikasi menerima suap sehingga menumpulkan sistem hukum atas kejahatan korupsi harus lebih dahulu dipotong tangannya.

Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah (diterbitkan oleh Markaz Ta’dzhim Al-Qur’an) di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur’an Universitas Islam Madinah menjelaskan makna kandungan Surah Al-Ma’idah ayat 38 di atas:

“Allah menjelaskan dalam ayat ini balasan orang yang mencuri dan (untuk) menebar rasa takut…”

Allah menyebutkan pencuri perempuan setelah menyebutkan pencuri laki-laki dalam ayat ini agar tidak ada yang beranggapan jika seorang perempuan mencuri maka tidak ada hukuman baginya sebagai bentuk rasa kasihan kepadanya.

Dan Allah mendahulukan penyebutan pencuri laki-laki daripada pencuri perempuan karena kaum laki-laki lebih berani melakukan kejahatan ini, dan kebanyakan kasus pencurian dilakukan oleh laki-laki.

Allah memerintahkan untuk memotong tangan kanan pencuri, yaitu pada pergelangan tangan sebagaimana hal ini dijelaskan dalam sunnah.

Ini merupakan hukum yang adil yang tidak mengandung kezaliman, sebagai balasan bagi para pencuri dan pencegah bagi setiap orang yang hendak melakukan kejahatan ini.

Yang menetapkan hukum ini adalah Sang Pencipta Yang Maha Perkasa. Dalam syariat-Nya terdapat pemuliaan bagi para kekasih-Nya di dunia dan di akhirat, dan hinaan bagi orang-orang yang menyelisihi-Mya dan melanggar perintah-Nya. Dia Maha Perkasa sehingga tidak ada yang dapat menghalangi-Nya, dan Dia Maha Bijaksana dalam menetapkan syariat dan keten , Dia menetapkan hukum-hukum ini dengan penuh hikmah dan kebaikan.”

Langkah-langkah yang perlu diambil oleh Presiden yang memberantas korupsi:

  1. Membentuk “Tim Kajian Pelaksanaan Hukum Potong Tangan Koruptor” terdiri dari Ulama Syariah, Pakar Hukum Pidana, dan Pakar Kejahatan Korupsi. Tujuannya bukan mengasilkan “akan dilaksanakan atau tidak” melainkan “menyusun langkah-langkah teknis melaksanakannya” sehingga hukum potong tangan koruptor menjadi bagian dari vonis KUHP.
  2. Menyiapkan jajaran MK, MA, dan seluruh perangkat hukum untuk pelaksanaannya.
  3. Mengimplementasi hukuman ini selekas-lekasnya mengingat kedaruratan sistem korupsi yang sudah sangat parah sampai mengancam kedaulatan negara saat ini.

Semoga satu langkah ini, membuka kebaikan bagi menuju Baldatun Thoyibatun wa Robbun Ghofur. Negeri yang adil, makmur, sejahtera dalam ampunan Allah Tuhan Alam Semesta.*/Makkah, 27 Ramadhan 1446

Penulis guru madrasah dan wartawan

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukuman potong tangankoruptorpengadilan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tawaran Jamu Mengandung Alkohol di Rute Mudik, LPPOM Minta Pemudik Waspada‎
Tulisan selanjutnya masjid al-aqsha Meski Tua dan Punya Izin, Lansia Palestina Tetap Dilarang Masuk Masjidil Aqsha

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Ragam

Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi

Ragam
4 September 2026 17:26
Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
Tidak Bermanfaat Bagi Negara, Kenya Depak Raksasa Kimia India Tata Chemicals
Trump Diam soal Sanksi Inggris terhadap Permukiman Ilegal ‘Israel’

Terbaru

  • Trump Diam soal Sanksi Inggris terhadap Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Serangan Iran ke Pangkalan Yordania Dilaporkan Rusak Sejumlah Jet Tempur AS
  • Silver Economy, Cara Turki Hadapi Naiknya Populasi Lansia
  • Negara-Negara Muslim Sambut Keputusan 12 Negara Barat Mensanksi ‘Israel’
  • Balas Sanksi terhadap Permukiman Ilegalnya, ‘Israel’ Ancam Tutup Konsulat Inggris
  • ‘Israel’ Percepat Pembangunan 1000 Rumah untuk Pemukim Ilegal di Tepi Barat
  • Sanksi Inggris Hanya Menarget Pemukiman Ilegal ‘Israel’, Bukan Zionis
  • Al-Azhar Kecam Aksi Penistaan Al-Quran di Gereja New York
  • 11 Negara Eropa dan Kanada Sepakati Larangan Dagang dengan Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Media ‘Israel’: UEA Pernah Peringatkan Zionis Soal Operasi Thufan Al-Aqsha

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul Fikr

SPI: Membenturkan Islam dengan Budaya Nusantara itu Absurd!

6 Agustus 2026 12:51
Opini

Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?

5 Agustus 2026 19:00
Artikel

Membangun Integritas di Tengah Budaya Manipulasi

2 Agustus 2026 19:33
Artikel

Menghidupkan Kembali Budaya Membaca di Kalangan Umat Islam

1 Agustus 2026 11:24
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?