Hidayatullah.com – Maladewa secara resmi melarang pemegang paspor ‘Israel’ untuk memasuki negaranya sebagai bentuk solidaritas terhadap warga Palestina yang hingga kini terus menghadapi perang genosida penjajah zionis.
Pada Selasa (15/04/2025), Presiden Maladewa Mohamed Muizzu mensahkan keputusan itu menjadi undang-undang setelah disetujui oleh parlemen.
Melansir Kantor Kepresidenan, keputusan tersebut mencerminkan penolakan Maladewa terhadap “kekejaman yang terus berlanjut” yang dilakukan ‘Israel’ terhadap rakyat Palestina.
Meski amandemen undang-undang imigrasi itu melarang masuknya pemegang paspor ‘Israel’, namun warga negara ganda masih dapat berkunjung dengan menggunakan paspor negara lain.
Larangan masuk bagi warga ‘Israel’ ini muncul di tengah meningkatkan tekanan dari masyarakat Maladewa untuk sikap yang lebih tegas terhadap konflik.
Pada tahun 2023, lebih dari 11.000 warga ‘Israel’ mengunjungi Maladewa. Jumlah tersebut menurun tajam pada awal tahun 2024, menyusul penolakan terhadap pemukim ilegal zionis.
Sejak itu, Kementerian Luar Negeri ‘Israel’ menyarankan warganya – baik pemilik kewarganegaraan tunggal atau gandai – untuk menghindari perjalanan ke Maladewa dan merekomendasikan yang berada di negara itu untuk pergi.
Muizzu juga mengumumkan rencana untuk menunjuk seorang utusan khusus untuk mengevaluasi kebutuhan kemanusiaan di wilayah Palestina dan meluncurkan kampanye penggalangan dana nasional di bawah spanduk “Warga Maladewa Bersolidaritas untuk Palestina.”
Maladewa, yang berpenduduk 530.000 jiwa dan lebih dari 98% beragama Islam, sebelumnya pernah mencabut larangan berkunjung bagi turis ‘Israel’ pada tahun 1990-an dan sempat menjajaki normalisasi hubungan pada tahun 2010, meskipun upaya diplomatik terhenti pada tahun 2012.
Sejak pengesahan konstitusi tahun 2008, warga negara dan siapa pun yang ingin menjadi warga negara diwajibkan oleh hukum untuk secara formal mengikuti Islam Sunni.*