Setiap masjid adalah mushalla, tetapi tidak setiap mushalla adalah masjid, inilah perbedaan keduanya menurut Al-Quran dan Hadis
Hidayatullah.com | DALAM kehidupan sehari-hari, kita sering menggunakan istilah masjid dan mushalla secara bergantian. Namun dalam kajian fiqih, keduanya memiliki pengertian, fungsi, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Mari kita pahami bersama apa saja perbedaan antara masjid dan mushalla, sekaligus makna spiritual yang menyertainya.
Masjid: Tempat Sujud yang Dimuliakan
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ مَا لَمْ يُحْدِثْ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ لَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا دَامَتْ الصَّلَاةُ تَحْبِسُهُ لَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا الصَّلَاةُ
Rasulullah ﷺ bersabda: “Para Malaikat berdoa untuk salah seorang dari kalian selama ia masih pada posisi shalatnya dan belum berhadats, ‘Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, rahmatilah dia.’ Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti pelaksanaan shalat. Tidak ada yang menghalanginya untuk kembali kepada keluarganya kecuali karena shalat itu.” (HR. al-Bukhari, 619)
Secara bahasa, masjid berarti tempat sujud. Secara istilah, masjid adalah tempat yang dipersiapkan secara khusus dan diwakafkan untuk pelaksanaan shalat lima waktu berjamaah.
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ
“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya…” (QS. Al-Baqarah [2]: 114)
Masjid disebut dalam Al-Qur’an sebanyak 18 kali, menunjukkan betapa pentingnya kedudukannya dalam Islam.
Ada pula istilah Masjid al-Jami’, yakni masjid yang digunakan untuk shalat Jumat atau dapat menampung jamaah dalam jumlah besar.
Sebagaimana dijelaskan oleh Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthani dalam al-Masajid (hal. 7), disebut “al-Jami’” karena pada hari Jumat banyak orang berkumpul di dalamnya. Namun, walau ukurannya kecil, jika masjid itu digunakan untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka ia tetap disebut masjid jami’.
Mushalla: Tempat Shalat yang Lebih Fleksibel
Sementara itu, istilah mushalla memiliki beberapa makna dalam konteks syariat:
Pertama, lapangan terbuka untuk Shalat Id
Dalam hadits Abu Umair bin Anas disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan umatnya untuk menuju mushalla saat Idul Fitri setelah terlihat hilal.
Mushalla dalam konteks ini merujuk pada tanah lapang yang dipakai untuk pelaksanaan shalat hari raya.
Kedua, tempat shalat pribadi atau sementara
Mushalla juga dapat bermakna tempat shalat seseorang, baik di rumah, kantor, atau sudut ruangan. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menyebutkan bahwa malaikat akan mendoakan orang yang masih berada di mushalla-nya.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ إِلَى الْمُصَلَّى
“Kami diperintahkan untuk mengeluarkan para wanita haid pada dua hari raya menuju musholla.” (HR. Bukhari, no. 324 dan Muslim, no. 890)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:
الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ…
“Para malaikat terus mendoakan salah satu dari kalian selama ia berada di mushollanya (tempat shalatnya)…” (HR. Bukhari, no. 619 dan Muslim, no. 649)
Di sini, mushalla bisa merujuk pada tempat shalat pribadi, bukan masjid secara umum.
Dari kedua pengertian tersebut, disimpulkan bahwa setiap masjid adalah mushalla, tetapi tidak setiap mushalla adalah masjid.
Penjelasan Ulama tentang Perbedaan Keduanya
Imam Az-Zarkasyi dalam kitab I’lam as-Sajid bi Ahkami al-Masajid menjelaskan bahwa penyebutan masjid berasal dari kata sujud, sebagai posisi paling mulia dan dekat kepada Allah dalam shalat.
Sedangkan mushalla lebih merujuk pada tempat berkumpulnya jamaah untuk shalat Id atau shalat sunnah lainnya yang tidak rutin lima waktu.
Adapun menurut masyarakat Indonesia, masjid umumnya dipahami sebagai tempat shalat berjamaah lima waktu dan juga digunakan untuk shalat Jumat.
Sementara mushalla (sering disebut surau atau langgar) adalah tempat shalat dengan kapasitas terbatas, yang tidak digunakan untuk shalat Jumat.
Namun, ulama seperti Syihabuddin ar-Ramli menegaskan bahwa shalat Jumat tidak disyaratkan harus dilakukan di masjid, selama tempatnya memadai.
Status Kepemilikan
Masjid adalah tempat yang telah diwakafkan dan tidak boleh diperjualbelikan. Imam Nawawi dalam Minhaj ath-Thalibin menjelaskan bahwa kepemilikan tanah masjid berpindah kepada Allah secara hukum.
Sebaliknya, mushalla masih bisa dimiliki pribadi dan boleh dipindahkan, dijual, atau disewa.
Orang yang junub atau haid dilarang tinggal di masjid, namun tidak di mushalla.
Ibadah Tertentu
I’tikaf, thawaf, dan shalat tahiyatul masjid hanya sah dilakukan di masjid. Hal ini ditegaskan al-Khatib asy-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj: “Tidak ada suatu ibadah yang membutuhkan masjid kecuali tahiyatul masjid, i’tikaf, dan thawaf.”
Bangunan Tambahan
Tidak diperbolehkan membangun tempat tinggal di atas masjid. Ibnu ‘Abidin menegaskan dalam Hasyiyah-nya bahwa jika masjid telah selesai dibangun, maka membangun rumah imam di atasnya harus dicegah.
Kemuliaan Shalat
Baik masjid maupun mushalla adalah tempat-tempat mulia yang menjadi penghubung antara hamba dengan Rabb-nya. Rasulullah ﷺ menyebut tempat sujud sebagai tempat yang dihadiri malaikat, bahkan doa-doa dari para malaikat senantiasa mengiringi siapa pun yang menunggu shalat berikutnya di mushallanya.
Sebagai umat Islam, memahami perbedaan antara keduanya bukan hanya masalah istilah, tapi juga menjadi pijakan dalam menghidupkan sunnah dan menegakkan hukum-hukum syariat dalam beribadah. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang dimuliakan karena menjaga masjid, menghidupkan mushalla, dan istiqamah dalam shalat berjamaah. Wallahu a’lam.*/Dr. Ahmad Zain an-Najah, Pusat Kajian Fiqih Indonesia)