Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kuwait Terbitkan Peraturan Visa Baru, Semua Bebas Masuk Kecuali Israel

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 15 Agustus 2025 18:02 6:02 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 15 Agustus 2025 18:02
Bagikan
Kuwait larang visa masuk Israel
Bagikan

Hidayatullah.com – Kuwait memperkenalkan sistem visa baru yang memperbolehkan masuk semua warga negara dunia kecuali ‘Israel’. Sistem baru ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan memungkinkan wisatawan untuk menyelesaikan pengajuan visa hanya dalam hitungan menit.

“Tidak idak ada larangan masuk bagi warga negara mana pun ke Kuwait kecuali warga negara Israel,” kata Kolonel Abdulaziz Al-Kandari dari Departemen Umum Kependudukan dalam presentasi “Platform Visa Kuwait, Visa Masuk Baru” pada Rabu (13/08/2025). Larangan terhadap warga negara zionis karena terdapat Dekrit Keamiran yang menyatakan bahwa Kuwait sedang berperang dengan ‘Israel’.

Kolonel Al-Kandari memulai presentasi dengan penjelasan rinci tentang visa masuk baru, termasuk daftar negara dan profesi yang disetujui. Ia menjelaskan bahwa setiap jenis visa memiliki kontrol dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Di antara persyaratan paling penting untuk mendapatkan visa turis adalah pemohon tidak boleh tunduk pada pembatasan atau masalah keamanan apa pun, harus membayar biaya yang ditentukan, dan harus menyerahkan semua dokumen yang dipersyaratkan.

Visa turis dibagi menjadi empat kategori utama. Kategori pertama mencakup 52 negara yang disetujui yang warganya dapat memperoleh visa turis tanpa batasan, asalkan paspor mereka masih berlaku lebih dari enam bulan sejak tanggal masuk. Ke-52 negara tersebut adalah: Austria; Malta; Ukraina; Georgia; Belgia; Siprus; Liechtenstein; Vatikan; Lituania; Turki; Australia; Finlandia; Portugal; Islandia; Rumania; Kroasia; Jepang; Republik Ceko; Brunei; San Marino; Yunani; Britania Raya; Denmark; Kamboja; Slowakia; Irlandia; Kanada; Malaysia; Monako; Slovenia; Korea Selatan; Selandia Baru; Latvia; Hongaria; Laos; Belanda; Swedia; Spanyol; Bulgaria; Singapura; Bhutan; Swiss; Estonia; Jerman; Italia; Norwegia; Polandia; Prancis; Luksemburg; Amerika Serikat; Andorra; Hong Kong.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Kategori kedua mencakup para profesional dengan kemampuan finansial yang memadai untuk perjalanan dan pariwisata, serta penduduk negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), Amerika Serikat, Britania Raya, dan negara-negara Uni Eropa (Schengen). Kategori ini juga mensyaratkan paspor yang masih berlaku lebih dari enam bulan sejak tanggal masuk. Penduduk negara-negara GCC harus menunjukkan bukti kependudukan di GCC. Dokumen kependudukan harus mencantumkan profesi dan tanggal kedaluwarsa dengan jelas, serta harus masih berlaku lebih dari enam bulan sejak tanggal masuk.

Kategori ketiga, yang belum berlaku dan sedang dalam pengembangan, mencakup pengunjung dari negara lain yang dapat membuktikan solvabilitas keuangan melalui kriteria yang ditetapkan oleh administrasi. Kategori ini mensyaratkan paspor yang masih berlaku lebih dari enam bulan sejak tanggal masuk, laporan bank terbaru sebagai bukti solvabilitas keuangan, dan reservasi hotel yang telah dikonfirmasi selama masa tinggal. Uang jaminan akan ditahan dari kartu kredit pengunjung (Visa atau MasterCard) pada saat pembayaran visa. Uang jaminan ini akan hangus jika terjadi pelanggaran dan akan dikembalikan pada saat keberangkatan.*

Sementara kategori keempat, ditujukan bagi individu yang menghadiri acara dan pameran, seperti turnamen atau konferensi global. Visa diberikan sesuai durasi acara, menawarkan fleksibilitas bagi peserta. Pendekatan terstruktur ini memastikan bahwa berbagai jenis wisatawan memiliki pilihan yang disesuaikan, sehingga memudahkan wisatawan, pebisnis, dan peserta acara untuk merencanakan kunjungan mereka.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:israelKuwaitlarangan masukpariwisatapasporVisa Masuk
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kementerian Luar Negeri Mesir: ‘Greater Israel’ Adalah Ancaman Perdamaian
Tulisan selanjutnya Desak Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji, Persis: Itu Pengkhianatan Terhadap Amanah Umat Desak Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji, Persis: Pengkhianatan Terhadap Amanah Umat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?