Hidayatullah.com – Kuwait memperkenalkan sistem visa baru yang memperbolehkan masuk semua warga negara dunia kecuali ‘Israel’. Sistem baru ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan memungkinkan wisatawan untuk menyelesaikan pengajuan visa hanya dalam hitungan menit.
“Tidak idak ada larangan masuk bagi warga negara mana pun ke Kuwait kecuali warga negara Israel,” kata Kolonel Abdulaziz Al-Kandari dari Departemen Umum Kependudukan dalam presentasi “Platform Visa Kuwait, Visa Masuk Baru” pada Rabu (13/08/2025). Larangan terhadap warga negara zionis karena terdapat Dekrit Keamiran yang menyatakan bahwa Kuwait sedang berperang dengan ‘Israel’.
Kolonel Al-Kandari memulai presentasi dengan penjelasan rinci tentang visa masuk baru, termasuk daftar negara dan profesi yang disetujui. Ia menjelaskan bahwa setiap jenis visa memiliki kontrol dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Di antara persyaratan paling penting untuk mendapatkan visa turis adalah pemohon tidak boleh tunduk pada pembatasan atau masalah keamanan apa pun, harus membayar biaya yang ditentukan, dan harus menyerahkan semua dokumen yang dipersyaratkan.
Visa turis dibagi menjadi empat kategori utama. Kategori pertama mencakup 52 negara yang disetujui yang warganya dapat memperoleh visa turis tanpa batasan, asalkan paspor mereka masih berlaku lebih dari enam bulan sejak tanggal masuk. Ke-52 negara tersebut adalah: Austria; Malta; Ukraina; Georgia; Belgia; Siprus; Liechtenstein; Vatikan; Lituania; Turki; Australia; Finlandia; Portugal; Islandia; Rumania; Kroasia; Jepang; Republik Ceko; Brunei; San Marino; Yunani; Britania Raya; Denmark; Kamboja; Slowakia; Irlandia; Kanada; Malaysia; Monako; Slovenia; Korea Selatan; Selandia Baru; Latvia; Hongaria; Laos; Belanda; Swedia; Spanyol; Bulgaria; Singapura; Bhutan; Swiss; Estonia; Jerman; Italia; Norwegia; Polandia; Prancis; Luksemburg; Amerika Serikat; Andorra; Hong Kong.
Kategori kedua mencakup para profesional dengan kemampuan finansial yang memadai untuk perjalanan dan pariwisata, serta penduduk negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), Amerika Serikat, Britania Raya, dan negara-negara Uni Eropa (Schengen). Kategori ini juga mensyaratkan paspor yang masih berlaku lebih dari enam bulan sejak tanggal masuk. Penduduk negara-negara GCC harus menunjukkan bukti kependudukan di GCC. Dokumen kependudukan harus mencantumkan profesi dan tanggal kedaluwarsa dengan jelas, serta harus masih berlaku lebih dari enam bulan sejak tanggal masuk.
Kategori ketiga, yang belum berlaku dan sedang dalam pengembangan, mencakup pengunjung dari negara lain yang dapat membuktikan solvabilitas keuangan melalui kriteria yang ditetapkan oleh administrasi. Kategori ini mensyaratkan paspor yang masih berlaku lebih dari enam bulan sejak tanggal masuk, laporan bank terbaru sebagai bukti solvabilitas keuangan, dan reservasi hotel yang telah dikonfirmasi selama masa tinggal. Uang jaminan akan ditahan dari kartu kredit pengunjung (Visa atau MasterCard) pada saat pembayaran visa. Uang jaminan ini akan hangus jika terjadi pelanggaran dan akan dikembalikan pada saat keberangkatan.*
Sementara kategori keempat, ditujukan bagi individu yang menghadiri acara dan pameran, seperti turnamen atau konferensi global. Visa diberikan sesuai durasi acara, menawarkan fleksibilitas bagi peserta. Pendekatan terstruktur ini memastikan bahwa berbagai jenis wisatawan memiliki pilihan yang disesuaikan, sehingga memudahkan wisatawan, pebisnis, dan peserta acara untuk merencanakan kunjungan mereka.*




