Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

BPJS Tidak akan Menanggung Perawatan Korban Keracunan MBG

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 Oktober 2025 15:25 3:25 pm
Ahmad
Dipublikasikan 8 Oktober 2025 16:00
Bagikan
Siswa keracunan (RRI)
Bagikan

​Hidayatullah.com—BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan medis bagi korban keracunan pada pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tangerang, Ratih Trinastiti Dewayani, mengatakan hal itu merupakan tanggung jawab Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut dia, pihak BGN sebelumnya telah menyampaikan akan menanggung seluruh biaya perawatan bagi pelajar yang keracunan tersebut. “Jadi, perawatan korban keracunan akan ditanggung sepenuhnya oleh BGN, bukan oleh BPJS,” ujarnya, Selasa (7/10/2025) dikutip RRI.

Meski begitu, Ratih mengatakan korban keracunan yang tidak ditanggung BGN tetap dijamin melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tentunya program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Namun, Ratih menegaskan syarat kepesertaan JKN mereka harus dalam keadaan aktif. “Kalau belum menjadi peserta, bisa mendaftar sesuai dengan segmennya,” ucapnya.

Demikian pula jika peserta merupakan anak dari ASN atau pegawai yang bekerja di sebuah badan usaha. Mereka diminta melapor kepada pengelola SDM di instansi maupun badan usaha tempat orang tuanya bekerja.

Baca Juga

MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII

Bisa juga mendaftar secara mandiri atau menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK). Selain itu ada peserta Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBIAPBD).

Menurut Ratih, untuk PPIAPBD apabila statusnya dari Pemda tersebut merupakan UHC prioritas maka akan bisa langsung aktif. “Karena memang kepesertaan BPJS itu wajib,” katanya.

Namun, Ratih mengakui selama ini belum ada untuk koordinasi khusus terkait MBG dengan Pemda maupun instansi terkait lainnya. Ini karena penanganan untuk keracunan pada program MBG sama dengan penanganan penyakit-penyakit yang lain yang ditanggung program JKN.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan biaya perawatan korban keracunan dalam program MBG ditanggung pemerintah. Menurut dia, BGN telah menyiapkan dua skema terkait biaya penanggulangan korban keracunan.

Dadan menambahkan bagi wilayah yang telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), Pemda dapat mengklaim pendanaannya melalui BPJS Kesehatan. “Ada dua daerah yang sudah menetapkan KLB sehingga mereka bisa mengklaim pendanaannya kepada asuransi,” katanya.

Sedangkan bagi wilayah yang tidak menetapkan status KLB, biaya pengobatan akan ditanggung BGN. “Intinya jika Pemda menetapkan KLB maka ditanggung BPJS, tetapi jika tidak maka BGN yang menyelesaikan,” ucap Dadan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Gizi NasionalBPJS kesehatankeracunanMakan Bergizi GratisMBGperawatan medis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Desak Pemerintah Tolak Tim Senam Artistik ‘Israel’ di Kejuaraan Dunia Jakarta
Tulisan selanjutnya MUI Dorong Pemerintah RI Jalin Kontak Diplomatik dengan Faksi Perlawanan Palestina MUI Dorong Pemerintah RI Jalin Kontak Diplomatik dengan Faksi Perlawanan Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII
Berita

MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII

Berita
25 Juli 2026 13:04
AS dan Arab Saudi Sepakati Kerja Sama Nuklir, Apa Isinya?
‘Israel’ Disebut Gali Parit Berisi Buaya di Sekitar Blok Penjara Tahanan Hamas
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Tak Cukup Bermodal Cinta, Keluarga Harus Dibangun di Atas Maqasid Syariah

Terbaru

  • MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
  • Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
  • MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
  • Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
  • MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII
  • Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045
  • KUII VIII Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR
  • Ahmad Muzani: Persatuan Umat Islam Jadi Kunci Menghadapi Tantangan Bangsa
  • Tak Cukup Bermodal Cinta, Keluarga Harus Dibangun di Atas Maqasid Syariah
  • Krisis Identitas Berawal dari Cara Berpikir, Keluarga jadi Benteng Terakhir Peradaban

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045

25 Juli 2026 12:53
Berita

KUII VIII Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR

25 Juli 2026 12:45
Berita

Ahmad Muzani: Persatuan Umat Islam Jadi Kunci Menghadapi Tantangan Bangsa

25 Juli 2026 12:38
Berita

Krisis Identitas Berawal dari Cara Berpikir, Keluarga jadi Benteng Terakhir Peradaban

25 Juli 2026 10:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?