Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

BPJS Tidak akan Menanggung Perawatan Korban Keracunan MBG

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 Oktober 2025 15:25 3:25 pm
Ahmad
Dipublikasikan 8 Oktober 2025 16:00
Bagikan
Siswa keracunan (RRI)
Bagikan

​Hidayatullah.com—BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan medis bagi korban keracunan pada pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tangerang, Ratih Trinastiti Dewayani, mengatakan hal itu merupakan tanggung jawab Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut dia, pihak BGN sebelumnya telah menyampaikan akan menanggung seluruh biaya perawatan bagi pelajar yang keracunan tersebut. “Jadi, perawatan korban keracunan akan ditanggung sepenuhnya oleh BGN, bukan oleh BPJS,” ujarnya, Selasa (7/10/2025) dikutip RRI.

Meski begitu, Ratih mengatakan korban keracunan yang tidak ditanggung BGN tetap dijamin melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tentunya program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Namun, Ratih menegaskan syarat kepesertaan JKN mereka harus dalam keadaan aktif. “Kalau belum menjadi peserta, bisa mendaftar sesuai dengan segmennya,” ucapnya.

Demikian pula jika peserta merupakan anak dari ASN atau pegawai yang bekerja di sebuah badan usaha. Mereka diminta melapor kepada pengelola SDM di instansi maupun badan usaha tempat orang tuanya bekerja.

Baca Juga

MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026

Bisa juga mendaftar secara mandiri atau menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK). Selain itu ada peserta Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBIAPBD).

Menurut Ratih, untuk PPIAPBD apabila statusnya dari Pemda tersebut merupakan UHC prioritas maka akan bisa langsung aktif. “Karena memang kepesertaan BPJS itu wajib,” katanya.

Namun, Ratih mengakui selama ini belum ada untuk koordinasi khusus terkait MBG dengan Pemda maupun instansi terkait lainnya. Ini karena penanganan untuk keracunan pada program MBG sama dengan penanganan penyakit-penyakit yang lain yang ditanggung program JKN.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan biaya perawatan korban keracunan dalam program MBG ditanggung pemerintah. Menurut dia, BGN telah menyiapkan dua skema terkait biaya penanggulangan korban keracunan.

Dadan menambahkan bagi wilayah yang telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), Pemda dapat mengklaim pendanaannya melalui BPJS Kesehatan. “Ada dua daerah yang sudah menetapkan KLB sehingga mereka bisa mengklaim pendanaannya kepada asuransi,” katanya.

Sedangkan bagi wilayah yang tidak menetapkan status KLB, biaya pengobatan akan ditanggung BGN. “Intinya jika Pemda menetapkan KLB maka ditanggung BPJS, tetapi jika tidak maka BGN yang menyelesaikan,” ucap Dadan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Gizi NasionalBPJS kesehatankeracunanMakan Bergizi GratisMBGperawatan medis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Desak Pemerintah Tolak Tim Senam Artistik ‘Israel’ di Kejuaraan Dunia Jakarta
Tulisan selanjutnya MUI Dorong Pemerintah RI Jalin Kontak Diplomatik dengan Faksi Perlawanan Palestina MUI Dorong Pemerintah RI Jalin Kontak Diplomatik dengan Faksi Perlawanan Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan

Terbaru

  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
  • BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
  • Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
  • Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
  • MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
  • Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid
  • Suriah Buru Pelaku Kejahatan Perang, Eks Komandan Assad Ditangkap

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet

8 Juni 2026 18:30
Berita

Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis

8 Juni 2026 17:58
Berita

MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola

8 Juni 2026 17:20
Berita

Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

8 Juni 2026 12:15
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?