Hidayatullah.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan pentingnya sekolah untuk memiliki ahli psikologi profesional. Hal itu disampaikannya saat menanggapi kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendisdakmen) kewajiban guru untuk menjalankan peran bimbingan konseling (BK).
“Guru memang harus membentuk karakter siswa, tetapi bimbingan konseling bukan tugas yang bisa dijalankan tanpa bekal psikologis. Karena itu negara harus memastikan bahwa setiap sekolah memiliki psikolog atau konselor tetap,” kata Lalu Hadrian Irfani melansir Parlementaria pada Senin (17/11/2025).
Ia menyambut baik keputusan Kemendisdakmen yang mewajibkan seluruh guru di sekolah menjalankan peran bimbingan konseling (BK). Namun, menurutnya, pendampingan psikologis membutuhkan kompetensi profesional yang tidak dapat digantikan hanya dengan penugasan tambahan kepada guru.
Pimpinan komisi DPR yang membidangi urusan pendidikan itu juga menyoroti fakta banyak negara maju telah mewajibkan adanya minimal satu psikolog atau konselor profesional untuk setiap 250 siswa. Sementara, kata Lalu, Indonesia masih jauh tertinggal dalam hal ini.
“Maka BK tidak boleh menjadi formalitas administrasi. Dalam pendidikan modern, BK seharusnya menjadi ruang aman dan ruang penyembuhan, tempat siswa dapat berbicara tanpa rasa takut atau penilaian,” sebut Legislator dari Dapil NTB II itu.
Perlu diketahui, Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah menyampaikan guru diharapkan mampu menjalankan peran ganda, termasuk menjadi konselor bagi para siswa. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai hal tersebut telah memiliki dasar aturan yang jelas.
Mu’ti pun menambahkan, pemerintah kini berupaya memaksimalkan fungsi pembimbingan itu dengan menyiapkan pelatihan bimbingan dan konseling bagi para guru.
Melalui pembekalan tersebut, guru diharapkan tidak hanya mengajar sesuai bidang studinya, tetapi juga memiliki keterampilan dasar untuk memberikan pendampingan konseling kepada peserta didik.*




