Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Di Malaysia Gegara Petasan dan Kembang Api Orang Bisa Masuk Bui 7 Tahun

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Februari 2026 17:58 5:58 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Februari 2026 17:58
Bagikan
Pedagang petasan yang biasanya ramai saat Ramadhan
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepolisian Di Raja Malaysia (PDRM) memperingatkan masyarakat supaya mematuhi peraturan berkaitan dengan penjualan, kepemilikan dan penggunaan petasan dan kembang api selama musim perayaan Tahun Baru China atau Imlek.

Inspektur Jenderal Polisi Datuk Seri Mohd Khalid Ismail mengatakan petasan diklasifikasikan sebagai bahan peledak di dalam undang-undang Akta Bahan Letupan 1957, dan penggunaannya dikontrol secara ketat guna mencegah cedera, kebakaran, dan gangguan terhadap masyarakat.

“Berdasarkan Notis Larangan Bahan Letupan 2025, hanya 45 jenis kembang api, termasuk ‘Pop-Pop’ dan ‘Happy Boom,’ yang diizinkan untuk dimiliki dan diimpor oleh Menteri (Menteri Dalam Negeri). Persetujuan masih bergantung pada izin yang dikeluarkan oleh kepala kepolisian distrik setempat, dengan mematuhi persyaratan khusus,” katanya seperti dilansir Malay Mail hari Selasa (17/2/2026).

Pernyataan itu juga menyebutkan tentang hukuman untuk pelanggaran terhadap Akta Bahan Letupan 1957 dan Akta Kesalahan Kecil 1955.

Pelanggaran serius membuat pelaku terancam denda maksimal RM10.000 (sekitar 43.160.770 rupiah), atau dihukum penjara maksimal 7 tahun atau keduanya. Sementara untuk pelanggaran ringan atau kecil pelaku bisa diancam dengan hukuman maksimal RM100 atau satu bulan penjara.

Baca Juga

Dua Anggota Garda Revolusi Iran Ditembak Mati dekat Kurdistan
Ngaku Bisa Terbang, Pendeta Hindu di India Tewas Usai Terjatuh dari Bukit
Ketua Umum MUI Dorong Pemerintah Tiru Rusia Tetapkan Gerakan LGBT Teroris
MTQ Nasional 2026 di Semarang Siap Jadi Panggung Syiar Islam dan Budaya Nusantara
MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas

PDRM mendesak masyarakat untuk menggunakan kembang api hanya di tempat terbuka dan dengan mematuhi peraturan keselamatan.

“Kepatuhan terhadap hukum sangat penting. Menggunakan kembang api dengan aman akan memastikan lingkungan yang harmonis dan aman bagi semua,” imbuh pernyataan tersebut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat
Tulisan selanjutnya Iran Gelar Latihan Militer di Selat Hormuz

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dua Anggota Garda Revolusi Iran Ditembak Mati dekat Kurdistan

Berita
30 Juni 2026 19:51
Tujuh Negara Eropa Menyeru RSF untuk Menghentikan Segera Kekerasan di Sudan
MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas
Jadi Target, Koresponden Al Arabiya Tewas di Mukalla Yaman
Seorang Pemimpin ISIS Terbunuh Dalam Serangan Amerika di Suriah

Terbaru

  • Tangis Perempuan Guangzhou: Ketika Pasar Jodoh China jadi Cermin Krisis Sosial
  • Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution
  • Dua Anggota Garda Revolusi Iran Ditembak Mati dekat Kurdistan
  • Ngaku Bisa Terbang, Pendeta Hindu di India Tewas Usai Terjatuh dari Bukit
  • Dari Ateis jadi Muslim: Perjalanan Simon Wallgren Menemukan Cahaya Islam
  • Ketua Umum MUI Dorong Pemerintah Tiru Rusia Tetapkan Gerakan LGBT Teroris
  • Ketika Penghuni Muslim Terancam Ulah Tetangga
  • MTQ Nasional 2026 di Semarang Siap Jadi Panggung Syiar Islam dan Budaya Nusantara
  • Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi
  • MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas

Mungkin Anda Juga Suka

perang skala penuh
Berita

Zionis ‘Israel’ Habiskan Hampir Rp3.673 Triliun untuk Perang sejak 7 Oktober

26 Juni 2026 15:27
Berita

Amerika Serikat Kembali Buka Kedutaannya di Kuwait Usai Serangan Iran

25 Juni 2026 15:21
Berita

Prancis Umumkan Kasus Pertama Ebola di Wilayahnya

25 Juni 2026 13:06
Berita

Italia Geram Sekjen NATO Ungkap Perannya Bantu Amerika dalam Perang Iran

25 Juni 2026 12:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?