Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Di Malaysia Gegara Petasan dan Kembang Api Orang Bisa Masuk Bui 7 Tahun

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Februari 2026 17:58 5:58 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Februari 2026 17:58
Bagikan
Pedagang petasan yang biasanya ramai saat Ramadhan
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepolisian Di Raja Malaysia (PDRM) memperingatkan masyarakat supaya mematuhi peraturan berkaitan dengan penjualan, kepemilikan dan penggunaan petasan dan kembang api selama musim perayaan Tahun Baru China atau Imlek.

Inspektur Jenderal Polisi Datuk Seri Mohd Khalid Ismail mengatakan petasan diklasifikasikan sebagai bahan peledak di dalam undang-undang Akta Bahan Letupan 1957, dan penggunaannya dikontrol secara ketat guna mencegah cedera, kebakaran, dan gangguan terhadap masyarakat.

“Berdasarkan Notis Larangan Bahan Letupan 2025, hanya 45 jenis kembang api, termasuk ‘Pop-Pop’ dan ‘Happy Boom,’ yang diizinkan untuk dimiliki dan diimpor oleh Menteri (Menteri Dalam Negeri). Persetujuan masih bergantung pada izin yang dikeluarkan oleh kepala kepolisian distrik setempat, dengan mematuhi persyaratan khusus,” katanya seperti dilansir Malay Mail hari Selasa (17/2/2026).

Pernyataan itu juga menyebutkan tentang hukuman untuk pelanggaran terhadap Akta Bahan Letupan 1957 dan Akta Kesalahan Kecil 1955.

Pelanggaran serius membuat pelaku terancam denda maksimal RM10.000 (sekitar 43.160.770 rupiah), atau dihukum penjara maksimal 7 tahun atau keduanya. Sementara untuk pelanggaran ringan atau kecil pelaku bisa diancam dengan hukuman maksimal RM100 atau satu bulan penjara.

Baca Juga

‘Israel’ Klaim Tutup Konsulat Inggris dan Usir 20 Stafnya
Bangun Sinergi Strategis, Hidayatullah Sumut dan Kadin Medan Jajaki Kolaborasi Penguatan Ekonomi Serta SDM
Arab Saudi: Tiga Orang Tewas dalam Serangan di Bandara Internasional Riyadh
Bantah Pakai RS untuk Aktivitas Militer, Hamas: Tuduhan Palsu ‘Israel’
Demonstran Pendukung Palestina Duduki Stasiun di Sejumlah Kota Belanda

PDRM mendesak masyarakat untuk menggunakan kembang api hanya di tempat terbuka dan dengan mematuhi peraturan keselamatan.

“Kepatuhan terhadap hukum sangat penting. Menggunakan kembang api dengan aman akan memastikan lingkungan yang harmonis dan aman bagi semua,” imbuh pernyataan tersebut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat
Tulisan selanjutnya Iran Gelar Latihan Militer di Selat Hormuz

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Tutup Konsulat Inggris dan Usir 20 Stafnya

Berita
9 Oktober 2026 18:23
Arab Saudi: Tiga Orang Tewas dalam Serangan di Bandara Internasional Riyadh
Dua Pria Iran Didakwa Berencana Serang Yahudi Manchester
Bantah Pakai RS untuk Aktivitas Militer, Hamas: Tuduhan Palsu ‘Israel’
Amerika Serikat Umumkan Kontrak $24,4 Miliar untuk Mempercepat Produksi Rudal

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Tutup Konsulat Inggris dan Usir 20 Stafnya
  • Bangun Sinergi Strategis, Hidayatullah Sumut dan Kadin Medan Jajaki Kolaborasi Penguatan Ekonomi Serta SDM
  • Arab Saudi: Tiga Orang Tewas dalam Serangan di Bandara Internasional Riyadh
  • Bantah Pakai RS untuk Aktivitas Militer, Hamas: Tuduhan Palsu ‘Israel’
  • Demonstran Pendukung Palestina Duduki Stasiun di Sejumlah Kota Belanda
  • Sekitar 2.200 Kerabat Terduga Petempur ISIS Masih Ditahan Pasukan Kurdi Suriah
  • KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara
  • Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual
  • Menteri Pertahanan AS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”
  • Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sekitar 2.200 Kerabat Terduga Petempur ISIS Masih Ditahan Pasukan Kurdi Suriah

7 Oktober 2026 18:59
Berita

Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual

4 Oktober 2026 21:12
Berita

Menteri Pertahanan AS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”

4 Oktober 2026 21:08
Berita

Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan

4 Oktober 2026 17:42
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?