Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Di Malaysia Gegara Petasan dan Kembang Api Orang Bisa Masuk Bui 7 Tahun

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Februari 2026 17:58 5:58 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Februari 2026 17:58
Bagikan
Pedagang petasan yang biasanya ramai saat Ramadhan
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepolisian Di Raja Malaysia (PDRM) memperingatkan masyarakat supaya mematuhi peraturan berkaitan dengan penjualan, kepemilikan dan penggunaan petasan dan kembang api selama musim perayaan Tahun Baru China atau Imlek.

Inspektur Jenderal Polisi Datuk Seri Mohd Khalid Ismail mengatakan petasan diklasifikasikan sebagai bahan peledak di dalam undang-undang Akta Bahan Letupan 1957, dan penggunaannya dikontrol secara ketat guna mencegah cedera, kebakaran, dan gangguan terhadap masyarakat.

“Berdasarkan Notis Larangan Bahan Letupan 2025, hanya 45 jenis kembang api, termasuk ‘Pop-Pop’ dan ‘Happy Boom,’ yang diizinkan untuk dimiliki dan diimpor oleh Menteri (Menteri Dalam Negeri). Persetujuan masih bergantung pada izin yang dikeluarkan oleh kepala kepolisian distrik setempat, dengan mematuhi persyaratan khusus,” katanya seperti dilansir Malay Mail hari Selasa (17/2/2026).

Pernyataan itu juga menyebutkan tentang hukuman untuk pelanggaran terhadap Akta Bahan Letupan 1957 dan Akta Kesalahan Kecil 1955.

Pelanggaran serius membuat pelaku terancam denda maksimal RM10.000 (sekitar 43.160.770 rupiah), atau dihukum penjara maksimal 7 tahun atau keduanya. Sementara untuk pelanggaran ringan atau kecil pelaku bisa diancam dengan hukuman maksimal RM100 atau satu bulan penjara.

Baca Juga

7.968 Rumah dan 744 Fasum Rusak Akibat Gempa di NTT
‘Israel’ dan Board of Peace Bentuk Dua Komite Gaza, Apa Tujuannya?
Nasib Pengungsi Rohingya, Mau Pulang Harus Minta Izin Pemerintah Myanmar
Sebut Orang Palestina Bukan Manusia, Menteri ‘Israel’ Serukan Pembunuhan Massal
Takuti Warga ‘Israel’, Netanyahu Pajang Wajah Para Pemimpin Muslim di Baliho Pemilu

PDRM mendesak masyarakat untuk menggunakan kembang api hanya di tempat terbuka dan dengan mematuhi peraturan keselamatan.

“Kepatuhan terhadap hukum sangat penting. Menggunakan kembang api dengan aman akan memastikan lingkungan yang harmonis dan aman bagi semua,” imbuh pernyataan tersebut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat
Tulisan selanjutnya Iran Gelar Latihan Militer di Selat Hormuz

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Kementerian Luar Negeri Qatar
Berita

Qatar Bantah Menahan Pilot Iran

Berita
16 Agustus 2026 16:07
Turki dan Saudi Perkuat Kerjasama Energi, Usai Sepakati Pakta Pertahanan Makkah
‘Israel’ Kembali Langgar Gencatan Senjata, Bunuh Kepala Polisi Gaza
Usia Belum Tua, tapi Sering Merasa Tua? Hati-Hati Bisa Sebabkan Imsonia dan Gangguan Kesehatan
Kecam Pengakuan Kolombia atas Kedaulatan ‘Israel’ di Golan, Oman: Melanggar Hukum Internasional

Terbaru

  • 7.968 Rumah dan 744 Fasum Rusak Akibat Gempa di NTT
  • ‘Israel’ dan Board of Peace Bentuk Dua Komite Gaza, Apa Tujuannya?
  • Usia Belum Tua, tapi Sering Merasa Tua? Hati-Hati Bisa Sebabkan Imsonia dan Gangguan Kesehatan
  • Nasib Pengungsi Rohingya, Mau Pulang Harus Minta Izin Pemerintah Myanmar
  • Sebut Orang Palestina Bukan Manusia, Menteri ‘Israel’ Serukan Pembunuhan Massal
  • Takuti Warga ‘Israel’, Netanyahu Pajang Wajah Para Pemimpin Muslim di Baliho Pemilu
  • Raja Yordania akan Melawat ke China
  • Kantor Perdana Menteri Pemerintah Kurdistan Diserang Drone
  • HUT ke-81 RI, MUI: Mari Jaga Moral Bangsa dari Penyimpangan Seksual
  • Haedar Nashir: Indonesia Milik Bersama, Kemakmuran Rakyat Harus Menjadi Agenda Utama

Mungkin Anda Juga Suka

Raja Yordania Abdullah II
Berita

Raja Yordania akan Melawat ke China

17 Agustus 2026 17:13
Berita

Kantor Perdana Menteri Pemerintah Kurdistan Diserang Drone

17 Agustus 2026 16:26
Berita

HUT ke-81 RI, MUI: Mari Jaga Moral Bangsa dari Penyimpangan Seksual

17 Agustus 2026 16:00
Muhammadiyah Hidayatullah
Berita

Haedar Nashir: Indonesia Milik Bersama, Kemakmuran Rakyat Harus Menjadi Agenda Utama

17 Agustus 2026 15:21
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?