Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Polisi Dubai Peringatkan Pengemis Online, Meminta-minta Terancam Penjara dan Denda

Ama Farah
Terakhir diupdate: 19 Februari 2026 15:02 3:02 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 19 Februari 2026 15:02
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepolisian Dubai, Uni Emirat Arab, memperingatkan masyarakat supaya tidak menjadi korban penipuan para pengemis online (daring) yang marak bermunculan selama bulan Ramadhan.

Dilansir Khaleej Times, di dalam sebuah pernyataan yang dirilis tanggal 16 Februari, Unit Anti Kejahatan Siber di Departemen Investigasi Kriminal mengatakan bahwa para penipu dan pengemis terorganisir memanfaatkan semangat welas asih dan kemurahan hati masyarakat selama Ramadhan untuk memperoleh keuntungan finansial secara ilegal. Masyarakat diminta untuk mencurigai permintaan donasi yang beredar di berbagai situs web dan media sosial.

Pihak otoritas menegaskan bahwa semua donasi dan zakat hendaknya dilakukan melalui lembaga berizin resmi dan organisasi amal yang terdaftar di Uni Emirat Arab.

Polisi menjelaskan bahwa UU Federal No.34 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Rumor dan Kejahatan Siber mempidanakan kegiatan meminta-minta secara daring. Berdasarkan Pasal 51 undang-undang tersebut, siapa saja yang melakukan aktivitas mengemis melalui alat teknologi informasi, dengan cara apapun, dapat diancam dengan penjara sampai tiga bulan atau denda tidak melebihi Dh10.000 atau keduanya.

Masyarakat diminta melaporkan kegiatan mengemis yang dilihatnya ke nomor bebas pulsa 901, lewat aplikasi Kepolisian Dubai Police Eye, atau platform E-Crime, karena di UEA kegiatan mengemis dianggap sebagai tindak kejahatan penipuan finansial.

Baca Juga

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Tahun lalu, Kepolisian Sharjah melakukan eksperimen nyata, di mana seorang polisi yang ditugaskan menyamar sebagai pengemis berhasil mengumpulkan uang Dh367 (sekitar 1.688.000 rupiah) hanya dalam waktu 1 jam.

Dalam kasus terpisah tahun lalu, Kepolisian Dubai menangkap 41 orang warga negara Arab yang terlibat dalam kegiatan mengemis terorganisir.

Para tersangka memasuki wilayah Uni Emirat Arab dengan visa kunjungan dan beroperasi dari sebuah hotel yang digunakan sebagai markas mereka. Selama interogasi, mereka mengaku tergabung di dalam jaringan pengemis terorganisir yang lebih besar.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ganggu Pengguna Jalan Tenda Dakwah Mualaf Digusur Aparat Kuala Lumpur
Tulisan selanjutnya Mandul Gegara Pestisida Amerika, Pekerja Perkebunan Pisang Nikaragua Menggugat ke Pengadilan Prancis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Berita
13 Oktober 2026 05:30
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway

Terbaru

  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

13 Oktober 2026 17:01
Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

13 Oktober 2026 16:03
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?