Hidayatullah.com – Para menteri luar negeri dari delapan negara mayoritas Muslim mengecam keras pelanggaran berulang Israel terhadap status quo di Baitul Maqdis, terutama di Masjidil Aqsha dan Al-Haram Al-Sharif.
Dalam pernyataan bersama pada hari Kamis (23/04/2026), menteri luar negeri Turki, Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab mengecam serangan berulang oleh pemukim dan pejabat Israel ke kompleks masjid di bawah perlindungan polisi, serta pengibaran bendera Zionis di dalam halaman masjid.
Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai “pelanggaran terang-terangan” terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional. Mereka juga memperingatkan bahwa tindakan tersebut merupakan provokasi yang tidak dapat diterima bagi umat Muslim di seluruh dunia dan melanggar kesucian Baitul Maqdis.
Status Masjidil Aqsha tidak boleh berubah
Pernyataan para menlu negara Muslim itu menegaskan kembali penolakan total terhadap setiap upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, nama lain Baitul Maqdis.
Para menteri menekankan bahwa seluruh kompleks Masjidil Aqsha — seluas 144 dunam — adalah tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim.
Mereka juga menggarisbawahi peran khusus perwalian Hashemite Yordania dan mengatakan bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf Yordania, tetap menjadi satu-satunya otoritas sah yang bertanggung jawab untuk mengelola situs tersebut dan mengatur akses masuk.
Mereka menolak setiap upaya Israel untuk menegaskan kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.*




