Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Sejarah

Membungkam Suara Kritis: Kriminalisasi Ulama Masyumi di Orde Lama

Mahmud
Terakhir diupdate: 25 Mei 2026 08:29 8:29 am
Mahmud
Dipublikasikan 8 Mei 2026 08:59
Bagikan
KH. Abdul Halim, A. Hassan dan Isa Anshary
Bagikan

“Jika seorang alim (ulama) menjawab dengan taqiyyah (menyembunyikan kebenaran karena takut), sementara orang awam menjawab dengan kebodohan, maka kapan kebenaran akan tampak jelas?” (Ahmad bin Hanbal, al-Jāmi’ li ‘Ulūm al-Imām Ahmad, III/471)

Hidayatullah.com | PERISTIWA kriminalisasi terhadap ulama merupakan bagian kelam dari sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia, khususnya pada masa Orde Lama (biasa disingkat ORLA) di bawah kekuasaan Presiden Soekarno.

Pada Agustus 1951, sebuah gelombang penangkapan besar-besaran terjadi dengan dalih menjaga keamanan nasional, yang secara khusus menyasar tokoh-tokoh kritis, termasuk tiga ulama dari Partai Masyumi: KH. Abdul Halim, K.A. Hassan, dan K. Isa Anshary.

Berdasarkan dokumen sejarah, pemerintah pada saat itu melakukan tindakan keras yang dikenal sebagai “Razia Agustus” (Holland William Lancelot, Asian nationalism and the West : a Symposium Based on Documents and Reprots of the Eleventh Conference, Institute of pacific Relations, 1953: 449). Dalam kurun waktu tersebut, sekitar 15.000 orang ditahan di berbagai kota besar seperti Jakarta, Medan, Semarang, dan Surabaya.

Meskipun target utamanya adalah anggota PKI dan serikat buruh SOBSI, operasi ini juga menjaring tokoh-tokoh non-komunis yang vokal mengkritik pemerintah. Di antara mereka yang ditahan terdapat 16 anggota Parlemen. Salah satu yang paling menonjol adalah Isa Anshary. Menurut laporan Harian Abadi (No. 194/I), beliau ditangkap pada malam Sabtu, 24 Agustus 1951 di Bandung.

Baca Juga

Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina
Kongres Al-Islam di Indonesia Era Kolonial dan Kepedulian terhadap Palestina
KH. Ahmad Dahlan dan Peran sebagai Jembatan Ukhuwah Islamiyah
R.A Kartini: Latarbelakang Kehidupan dan Alam Pikirannya

Penangkapan ini sempat menimbulkan ketegangan di Parlemen karena hingga Senin berikutnya, pihak Parlemen belum menerima pemberitahuan resmi. Kejaksaan Agung berdalih bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari instruksi umum Jaksa Agung untuk menertibkan keamanan dan bersifat preventif.

Misteri “Penculikan” KH. Abdul Halim dan K.A. Hassan

Beberapa hari setelah Isa Anshary ditahan, publik dikejutkan dengan kabar hilangnya dua ulama besar lainnya secara misterius, yang awalnya diduga sebagai aksi penculikan oleh gerombolan bersenjata:

Berdasarkan laporan Surat Kabar Merdeka (No. 1714/VI), KH. Abdul Halim, pemimpin Masjumi Cirebon berusia 71 tahun ini menghilang dari Hotel Savoy Homann, Bandung, pada Senin, 27 Agustus 1951.

Saksi mata menyebutkan tiga orang bersenjata masuk ke kamarnya, melakukan penggeledahan, dan membawa pergi dokumen-dokumen penting. Sebelum kejadian ini, beliau sempat berpidato dalam sidang dewan Jawa Barat yang menyatakan bahwa “politik besi” tidak tepat digunakan di Indonesia.

Demikian juga Kyai A. Hassan, sebagaimana diberitakan dalam Harian Abadi pada 31 Agustus 1951, tokoh Islam ini juga dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Jalan Thamrin, Bandung. Modusnya serupa, beliau didatangi orang bersenjata yang memintanya bertemu dengan “kolonel” mereka dan sejak itu tidak kembali.

Setelah spekulasi berkembang liar, pada 1 September 1951, Harian Abadi (No. 198/I) memuat keterangan resmi bahwa kedua ulama tersebut tidak diculik, melainkan ditahan oleh tentara dalam operasi keamanan. Kesimpangsiuran informasi ini diklaim sebagai akibat dari kealpaan urusan administrasi pelaporan.

Inti dari kriminalisasi ketiga ulama ini adalah kecurigaan pemerintah terhadap hubungan mereka dengan gerakan Darul Islam (DI). Perdana Menteri Sukiman dalam penjelasannya di Parlemen menyatakan bahwa razia dilakukan untuk mencegah konspirasi yang bertujuan menggulingkan pemerintahan sah dan membunuh tokoh negara.

Secara tidak resmi, pemerintah mencurigai adanya strategi bersama antara kelompok Komunis dan Darul Islam di Jawa Barat. Para ulama ini dianggap sebagai representasi kelompok yang vokal menolak pembentukan negara nasionalis dan lebih mendukung aspirasi negara Islam, sehingga aktivitas mereka dipandang sebagai ancaman stabilitas. Namun, sebagaimana dicatat dalam buku “Ulama-Ulama Oposan” (Subhan SD, 2000: 108, 109), tuduhan keterlibatan mereka tidak pernah terbukti secara hukum.

Proses Pemeriksaan dan Pembebasan

Pada Senin, 3 September 1951, Jaksa Agung Suprapto memulai pemeriksaan intensif terhadap mereka. KH. Abdul Halim dan K.A. Hassan dibawa ke Jakarta, disusul oleh Isa Anshary. Selama ditahan, mereka diminta untuk menuliskan riwayat hidup masing-masing.

Berdasarkan Harian Abadi (No. 231/I), KH. Abdul Halim dibebaskan pada 18 September 1951 setelah ditahan selama 23 hari. Beliau tetap dikenal sebagai tokoh yang mendukung unitarisme dan menentang federalisme.

Sedangkan Kyai A. Hassan mengalami masa penahanan sekitar 53 hari dan baru dibebaskan pada 15 Oktober 1951. Sebelum bebas sepenuhnya, beliau sempat menjalani status tahanan rumah (huisarrest) dan tahanan kota (stadsarrest).

Adapun Kyai Isa Anshary, meskipun tanggal pastinya sempat tertutup, bukti dari dokumentasi media menunjukkan beliau kemungkinan besar sudah dibebaskan pada bulan Oktober 1951, karena pada bulan tersebut beliau sudah kembali terlihat melakukan aktivitas publik dan berorganisasi.

Peristiwa penangkapan KH. Abdul Halim, K.A. Hassan, dan K. Isa Anshary pada tahun 1951 merupakan contoh nyata bagaimana kekuasaan digunakan untuk membungkam suara-suara kritis dengan label “ancaman keamanan”.

Meskipun dikaitkan dengan gerakan subversif seperti Darul Islam, pada akhirnya pemerintah tidak mampu membuktikan tuduhan tersebut dan membebaskan mereka. Peristiwa ini meninggalkan pelajaran berharga mengenai pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat bagi tokoh agama dalam panggung politik nasional.

Kriminalisasi ini menjadi pengingat sejarah akan pentingnya menjaga integritas nurani di hadapan kekuasaan yang represif. Hal ini sejalan dengan wasiat ulama salaf saleh Sa’id bin Al-Musayyib, sebagaimana tercantum dalam kitab “Hilyatul Auliyā wa Thabaqāt Al-Ashfiyā” (VIII/57):

لَا تَمْلَؤُوا أَعْيُنَكُمْ مِنْ أَعْوَانِ الظُّلَمَةِ إِلَّا بِالْإِنْكَارِ مِنْ قُلُوبِكُمْ، لِكَيْلَا تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمُ

“Janganlah kalian memenuhi pandangan mata kalian dengan para pembantu kezaliman kecuali dengan pengingkaran di dalam hati kalian, agar amal-amal saleh kalian tidak terhapus.”.

Pesan ini menegaskan bahwa keteguhan sikap para ulama seperti KH. Abdul Halim, K.A. Hassan, dan K. Isa Anshary dalam menghadapi fitnah dan penjara adalah bentuk nyata dari menjaga kemurnian amal dan keberpihakan pada kebenaran di tengah tekanan zaman. (MBS)

Redaktur: Mahmud
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Orde LamaUlama Masyumi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Iran Bantah Serang Kapal Korea Selatan di Selat Hormuz
Tulisan selanjutnya Iran Sita Kapal Tanker Minyak Ocean Koi di Teluk Oman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum

Berita
18 Juni 2026 15:53
Produksi Minyak Iraq Diperkirakan Normal Dalam Dua Bulan
Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial
Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang

Terbaru

  • Al Jazeera Desak Masyarakat Internasional Hukum ‘Israel’ usai Pembunuhan Jurnalisnya
  • Taliban Melarang Penggunaan Ponsel Pintar oleh Aparat Pemerintah
  • Gegara Perang Iran Saudi Aramco Pertimbangan Perluasan Kapasitas Penyimpanan di Luar Negeri
  • ISIS Klaim Serangan di Aleppo yang Tewaskan 2 Tentara Suriah
  • Produksi Minyak Iraq Diperkirakan Normal Dalam Dua Bulan
  • Pakar Bilang Suplemen Harian Lebih Banyak Bahaya Dibandingkan Manfaat
  • Dicabut, Zelensky Kembalikan Medali Penghargaan dari Polandia
  • Pentagon Perlu $80 Miliar untuk Tutup Biaya Perang Iran dll
  • Dua Ledakan di Jalan Raya Khyber Pakhtunkhwa Sedikitnya 7 Orang Tewas
  • Pesepakbola Paraguay Jadi yang Pertama Diusir dari Lapangan Piala Dunia karena Menutup Mulut

Mungkin Anda Juga Suka

Sejarah

Salam al-Turjuman dan Ekspedisi Pencarian Tembok Ya’juj dan Ma’juj

14 April 2026 07:01
Sejarah

Akibat Mengabaikan Ukhuwah Islamiyah dan Bekerjasama dengan Musuh

9 April 2026 14:00
Sejarah

Cermin Sejarah: Respon Indonesia Saat Masjidil Aqsha Dinista Kesuciannya oleh Zionis Israel

6 April 2026 13:22
KajianSejarah

Dukungan Nyata Bangsa dan Tokoh Palestina untuk Kemerdekaan Indonesia

14 Maret 2026 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?