Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Melanggar UU Perlindungan Konsumen Nigeria Gugat Coca-Cola

Ama Farah
Terakhir diupdate: 28 Oktober 2014 12:27 12:27 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 28 Oktober 2014 12:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah federal Nigeria menggugat perusahaan Coca-Cola dan Nigerian Bottling Company (NBC) yang dianggap melanggar UU Perlindungan Konsumen terkait kaleng minuman Sprite yang hanya berisi setengah dari seharusnya.

Gugatan itu dilayangkan menyusul adanya keluhan dari seorang konsumen, yang kemudian menggiring petugas pada penyelidikan atas kaleng-kaleng minuman Sprite yang berisi hanya setengah yang dijual di sebuah supermarket di ibukota Abuja, lansir Russia Today Selasa (28/10/2014).

Gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Tinggi Abuja itu dilayangkan terhadap Coca-Cola Nigeria dan pimpinan eksekutifnya serta NBC serta direktur pelaksananya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kedua perusahaan Coca-Cola itu dianggap dengan sengaja tidak memenuhi, menolak dan/atau tidak mengindahkan perintah inspeksi atas proses manufakturing di pabrik mereka.

Individu yang bertanggungjawab dalam masalah itu terancam penjara hingga 5 tahun.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Lembaga Perlindungan Konsumen Nigeria (CPC) mengatakan bahwa selama penyelidikan berlangsung atas kaleng-kaleng minuman yang berisi hanya setengah itu, isi minuman tersebut terus mengeluarkan uap. CPC menyimpulkan bahwa minuman Sprite yang beredar di Nigeria berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Sebelum kasus di atas mencuat, pada bulan Februari lalu CPC sudah mengeluarkan peringatan kepada Coca-Cola yang menyatakan bahwa Nigeria “bukan tempat pembuangan produk-produk yang tidak memenuhi standar.” CPC juga memperingatkan bahwa pengaduan dari masyarakat tentang produk-produk buatan Coca-Cola sudah banyak. Pengaduan itu antara lain soal kaleng yang berkarat, tutup botol yang berkarat, serta benda-benda asing yang masuk ke dalam kemasan minuman ringan buatan Coca-Cola.

CPC juga mengajukan gugatan tambahan atas kedua perusahaan Coca-Cola itu karena menolak hadir di kantor Lembaga Perlindungan Konsumen terkait penyelidikan atas produk-produk Coca-Cola yang tidak memenuhi standar kualitas.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Seratus Mahasiswa Saudi Tiap Tahun Diusir dari Amerika Serikat
Tulisan selanjutnya Kunjungi LIPIA, Syeikh Sudais Ajak Hindari Sikap Ektrim Atau Terlalu Memudahkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?