Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Fatwa Halal Jangan Diintervensi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 November 2014 14:15 2:15 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 November 2014 14:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam melakukan proses sertifikasi halal ini meliputi penetapan standar, pemeriksaan (audit), penetapan fatwa dan penerbitan sertifikat halal telah menjadi rujukan lembaga-lembaga sertifikasi halal manca negara.

Demikian dikemukakan Ketua MUI, KH. Drs. Amidhan Shaberah, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI, Senin, 10 November 2014, di DPR RI Jakarta.

“Oleh karena itu, regulasi halal hendaknya tidak merusak tatanan jaminan produk halal yang sudah ada dan dilangsungkan selama ini, terutama berkenaan dengan proses sertifikasi halal, dan fatwa halal oleh Komisi Fatwa MUI,” katanya dikutip laman MUI.

Sementara Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., memaparkan, proses sertifikasi halal itu berbeda dengan sertifikasi mutu pada umumnya. Sebab kaidah halal itu merupakan kaidah syariah dengan prinsip-prinsip yang sudah baku dari Allah (Al-Quran), dan Rasulullah saw (Al-Hadits), dan dengan ranah kewenangan para ulama. Bukan sekedar compliance atau kesesuaian yang bisa dibuat dengan sistim check-list.

“Maka penetapan fatwa dengan melibatkan unsur-unsur non-keulamaan, niscaya akan menimbulkan permasalahan yang krusial,” tandasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dengan prinsip yang baku ini, tegasnya pula, maka jelas halal tidak dapat dinegosiasi, ditawar-tawar, apalagi kalau sampai diintervensi sesuai kepentingan pihak-pihak yang menginginkannya. Seperti kepentingan politik-pemerintahan, perdagangan, bahkan juga dengan kajian sains atau intervensi secara ilmiah.

Tidak Boleh Ada Intifa’

Sebagai contoh, seperti pada proses produksi vaksin. Untuk pengembang-biakan master bakteri atau virus dipergunakan media enzim yang sebagian besarnya berasal dari enzim babi. Memang secara ilmiah, pada produk akhir, unsur babi yang diharamkan dalam Islam ini tidak lagi terdeteksi sama sekali. Namun para ulama telah sepakat, tidak boleh ada sama sekali proses intifa’ atau pemanfaatan unsur babi untuk bahan-bahan yang akan dipergunakan atau dikonsumsi oleh manusia.

Penyembelihan sapi atau ayam, ia memberikan contoh lagi, apakah sesuai dengan kaidah syariah ataukah tidak sesuai, hasil penyembelihannya tidak dapat dideteksi dengan alat lab atau dengan kajian ilmiah apapun. Oleh karena itu harus dilakukan proses audit lapangan yang mendalam dan penetapan fatwa oleh para ulama. Sehingga dapat diketahui apakah jagal yang menyembelih hewan itu seorang Muslim ataukah bukan, dan dalam proses penyembelihannya dengan mengucapkan lafal “Basmalah” ataukah tidak.

Dalam ketentuan MUI, untuk menghasilkan daging yang halal sesuai dengan ketentuan syariah, disyaratkan harus berasal dari hewan halal, yang disembelih oleh jagal Muslim, dan dengan mengucapkan lafal “Basmalah”. Kalau tidak memenuhi syarat-syarat itu, maka para ulama di MUI tidak akan menetapkan fatwa halal, dan tidak akan mengeluarkan sertifikat halal atas produk daging yang demikian itu.

Dalam RDPU mengenai “Persoalan tentang Keumatan dan Implementasi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal”, Komisi VIII DPR RI yang dipimpin oleh Dr. H. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag., M.Hum., MA., menerima masukan-masukan yang disampaikan oleh para pimpinan MUI maupun LPPOM MUI.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FatwahalalMUIRDPUsertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ulama Aceh Minta Pemerintah Pusat Jangan Utak-atik Qanun Jinayat
Tulisan selanjutnya Heboh Video “Kristenisasi”, Inilah SK Larangan Penyiaran Agama Pada Penganut Agama Lain

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

Berita
2 September 2026 15:07
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?