Hidayatullah.com—Heboh video dugaan “kristenisasi” pada acara Car Free Day di Jakarta 2 November 2014 yang dirilis oleh rtkChannel HD masih terus bergulir. Sebagaikan masyarakat merasa cemas atas peristiwa ini, namun tak sedikit menganggap isu ini hanya dibesar-besarkan. [Baca: Heboh “Video Kristenisasi”: “Kenapa Ibu Pakai Kerudung Disuruh Percaya Tuhan Yesus?”]
35 tahun lalu, masalah ini sudah pernah diputuskan oleh pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Kala itu, 2 Januari 1979 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H. Amir Mahmud dan Menteri Agama (Menag), H. Alamsjah Ratoe Perwiranegara menandatangani surat keputusan dengan Nomor 1 Pasal 4 Tahun 1979 bertajuk “Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 1 Tahun Tahun 1979, tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia”
Dalam BAB III, Pasal 3, tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama disebutkan, pelaksanaan penyiaran agama dilaksanakan dengan kerukunan dan saling menghormati sesama umat beragama.
“Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dengan melakukan ibadat menurut agamanya.”
Lebih jelas bahkan terdapat dalam Pasal 4 yang melarang menyiarkan agama kepada orang yang sudah menganut agama lain, apalagi menggunakan iming-iming dan bujuk-rayu.
Di bawah ini bunyi Pasal 4;
“Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara:
a. Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentu-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.
b. Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain.
c. Melakukan kunjungan dan rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain.” *