Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Heboh Video “Kristenisasi”, Inilah SK Larangan Penyiaran Agama Pada Penganut Agama Lain

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 November 2014 14:22 2:22 pm
Ahmad
Dipublikasikan 11 November 2014 14:22
Bagikan
Seorang wanita bertopi yang tertangkap basah (dalam tayangan video) saat mempengaruhi wanita berjilbab
Bagikan

Hidayatullah.com—Heboh video dugaan “kristenisasi” pada acara Car Free Day di Jakarta 2 November 2014 yang dirilis oleh rtkChannel HD masih terus bergulir. Sebagaikan masyarakat merasa cemas atas peristiwa ini, namun tak sedikit menganggap isu ini hanya dibesar-besarkan. [Baca: Heboh “Video Kristenisasi”: “Kenapa Ibu Pakai Kerudung Disuruh Percaya Tuhan Yesus?”]

35 tahun lalu, masalah ini sudah pernah diputuskan oleh pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Kala itu, 2 Januari 1979 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H. Amir Mahmud dan Menteri Agama (Menag), H. Alamsjah Ratoe Perwiranegara menandatangani surat keputusan dengan Nomor 1 Pasal 4 Tahun 1979 bertajuk “Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 1 Tahun Tahun 1979, tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia”

Dalam BAB III, Pasal 3, tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama disebutkan, pelaksanaan penyiaran agama dilaksanakan dengan kerukunan dan saling menghormati sesama umat beragama.

“Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dengan melakukan ibadat menurut agamanya.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih jelas bahkan terdapat dalam Pasal 4 yang melarang menyiarkan agama kepada orang yang sudah menganut agama lain, apalagi menggunakan iming-iming dan bujuk-rayu.

Di bawah ini bunyi Pasal 4;

“Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara:

a. Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentu-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.

b. Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain.

c. Melakukan kunjungan dan rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain.” *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kristenisasiMenteri AgamaMenteri Dalam Negeri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI: Fatwa Halal Jangan Diintervensi
Tulisan selanjutnya JAS: Tolak Ahok Karena Akhlaknya Tidak Mulia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Syeikh Jarrah palestina
Berita

Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Berita
3 September 2026 19:12
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?