Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Duo Dai Mentawai Farhan dan Maya Tinggalkan Lapas Dengan Sambutan Takbir

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Maret 2015 20:35 8:35 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Maret 2015 20:34
Bagikan
Foto Farhan dan Maya keluar Lapas Muaro Padang
Bagikan

Hidayatullah.com–Setelah melalui proses yang cukup ribet dan  mendebarkan, Alhamdulillah,  tepat pulukul 21. Rabu (11/03/2015) malam,  Farhan Muhammad dan Mayarni M Zen melangkah keluar Lembaga Pemasyarakat  (Lapas) Muaro, Padang, Sumatera Barat.

Sebelumnya, duo dai Mentawai  ini  telah mendekam  di balik jeruji besi  dalam dua ruang tahanan yang berbeda, selama hampir 9 bulan.

Sebelumnya, Rabu siang,  pada persidangan  di Pengadilan Negeri Padang, majelis hakim telah menjatuhkan  vonis bebas murni terhadap Farhan dan Mayarni M Zen (Maya).

Semula,  keduanya  didakwa  terjerat kasus dugaan perdagangan manusia (human trafficking) terhadap sembilan anak Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Namun majelis hakim  dakwaan  itu  tidak pernah terbukti. Menurut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2002 ten­tang Perlindungan Anak jo Pasal 56 ayat 1 KUH Pidana.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Oleh karena itu, setelah melalui pertimbangan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan sebelumnya, kami putuskan kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan secara murni dari seluruh tuntuan. Memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari segala perkara,” ucap hakim Siswatmono Radiantoro didampingi hakim anggota Dinahayati Sofyan dan Sri Hartati, saat membacakan amar putusannya.

Kendati telah divonis bebas murni, namun tidak  serta  merta Farhan dan Maya bisa keluar dari Lapas yang telah  terpaksa  dihuni  selama  lebih delapan  bulan itu.

“Suasananya tidak lancar, Penuntut Umum itu tidak profesional dalam mengerjakan tugas. Berita Acara Eksekusi  hanya diantar. Seakan  tidak ada sikap gentlemen atau sportif yang ditunjuk oleh Penuntut Umum untuk turut serta mendampingi sampai tuntas,” jelas Fauzi Novaldi SH, MH salah satu Tim Pembela  Farhan-Maya kepada  hidayatullah. com, Kamis (12/03/2015) pagi.

Setelah Tim PH memalui  proses yang alot  sejak Rabu siang,  akhirnya jam sembilan  malam,  barulah prosesnya selesai. Pihak Lapas mengizinkan  kedua terdakwa melangkah keluar  Lapas.

Kedatangan Maya dan  Farhan  yang  didampingi Tim Pembelanya disambut pekik takbir ‘Allahuakbar’  berulang  kali oleh massa  Ormas Islam  yang sejak siang telah menanti  di luar.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakda'idakwahhuman traffickingLapasPadangpenjara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sekolah Pemikiran Islam ITJ Kini Hadir di Bandung
Tulisan selanjutnya Duo Dai Mentawai Tak Bersalah, Tim Pengacara Akan Lukukan Gugatan Praperadilan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?