Hidayatullah.com– Dewan Pemerintahan Perancis menyetujui pelarangan penayangan program Televisi SAHAR. SAHAR adalah salah satu stasiun telivisi milik pemerintah Iran yang dipancarkan melalui satelit Utel Sat di Perancis.
Menurut laporan Kantor Berita IRNA, persetujuan itu disahkan hari Jum’at malam oleh Dewan Pemerintahan Perancis yang menyatakan bahwa, pemerintah Perancis akan mengijinkan penayangan kembali Televisi SAHAR, jika seluruh persyaratan yang diajukan oleh Dewan Tinggi Audio Visual Perancis (CSA) telah terpenuhi.
Sebelumnya, Dewan Tinggi Audio Visual Perancis (CSA) tanggal 10 Februari lalu, melarang siaran program Televisi SAHAR yang bermarkas di Teheran, dengan alasan telah mengekspos tayangan anti Zionis dalam dua serial televisi berjudul “Mata Biru Zahra” dan “As-Syitat”.
Selain menayangkan dua serial tersebut, Televisi SAHAR juga menyiarkan acara dialog dengan Rober Forison, seorang pakar sejarah kristen. Forison menyatakan bahwa, mayoritas orang-orang Yahudi yang tewas pada perang dunia II adalah akibat dari penyakit menular seperti tipes, dan hanya sedikir orang Yahudi yang menjadi korban perang, sebagaimana banyak diekspos kalangan Yahudi selama ini.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Radio dan Televisi Perancis juga pernah membatalkan perjanjian mereka dengan jaringan televisi Al-Manar. Dewan Tinggi Pemerintahan, yang merupakan tempat rujukan hukum tertinggi di Perancis memerintahkan Eutelsal, sebuah perusahaan satelit di Perancis, untuk menghentikan penayangan program-program dari jaringan Al-Manar.
Setelah Zionis berhasil diusir dari Libanon pada tahun 2000, jaringan televisi itu semakin berkembang dan memfokuskan pemberitaannya untuk melindungi hak-hak rakyat tertindas Palestina
Di Perancis ada lebih dari lima juta warga muslim. Meski demikian, Perancis lebih ramah dengan Yahudi dibanding dengan Islam. Yahudi yang hanya berjumlah setengah juta orang selalu mendapatkan hak istimewa. Diantaranya membiarkan mereka tetap memakai simbol-simbol keagamaan seperti; jas, celana hitam serta topi khusus yang menjadi lambang agama mereka di berbagai tempat di negara ini.
Parlemen Perancis bahkan mengesahkan undang-undang yang memberikan hukuman keras terhadap berbagai bentuk penghinaan atas kaum Yahudi. Kebalikannya, undang-undang Perancis melarang para muslimah mengenakan jilbabnya. (irib/hid/cha)