Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Ulama Mesir Berpolemik Penggunaan Parfum Beralkohol

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Juni 2009 19:41
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kini tengah seru perdebatan tentang hukum mempergunakan parfum beralkohol di Mesir. Pasalnya, Mufti Besar Mesir Syaikh Ali Jum`ah menerbitkan buku berjudul `Fatawa Albaytil Muslim` (fatwa-fatwa keluarga muslim) yang menyatakan bahwa mempergunakan parfum beralkohol boleh.

Dr. Abdul Fatttah Idris, Kepala Jurusan Fikih Perbandingan Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, yang juga anggota kajian fikih Rabithah Alam Islami di Mekah, menentangnya karena alkohol adalah bahan untuk minuman keras, dan minuman keras adalah najis.

“Tidak boleh secara syara` mempergunakan minyak wangi atau au de toilet yang mengandung alkohol. Sebab, alkohol menjadi bahan utama parfum, bahkan mencapai 90% dari komponen,” katanya, sepertu dikutip harian Assharqul Awsath. “Jadi tidak betul jika dalam parfum tersebut dominan komponen air. Parfum mengandum alkohol yang bahan utama khamar. Khamar, sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran, disebut rijz yang najis. Yang menentukan alkohol itu najis bukan keharamannya, tapi sudah dijelaskan Al-Quran,” kata Syaikh Fattah.

Sementara dalam uraian Syaikh Ali Jum`ah, alkohol tidak najis. Khamar meskipun haram diminum, tapi tidak najis. “Segala sesuatu, asalnya adalah suci. Dan tidak harus sesuatu yang diharamkan itu najis. Karena penajisan sesuatu harus ada dalil tersendiri (mustaqil). Ulama besar seperti Rabi`ah, Allayts bin Sa`ad, ulama mutakhir Bagdad menyatakan meskipun khamar diharamkan, tapi ia tetap suci. Yang diharamkan itu meminumnya.”

Diakui Jum`ah bahwa pendapat ini berbeda dengan pendapat jumhur. Sebagian besar ulama menyatakan bahwa sesuatu yang haram adalah najis. Tapi, kata Jum`ah, parfum itu tak seluruhnya alkohol, ada komponen lain yang dicampurkan. “Karena itu parfum boleh dipakai dan tidak berpengaruh pada batalnya wudlu.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pendapat Jum`ah didukung Dr. Ahmad Abdurrahim Sayih, Guru Besar Ushuluddin Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. “Boleh mempergunakan parfum beralkohol karena bukan untuk tujuan diminum dan dimakan. Parfum `kan hanya dimanfaatkan baunya. Terlebih, alkohol meski biasa dijadikan bahan utama khamar, tapi, zat diri alkohol itu tetap suci.” [ihj/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslimat NU Dukung Penghentian Pengiriman TKI
Tulisan selanjutnya Tokoh Liberal Mengaku Kalah Suara Soal Isu “Neolib”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?