Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Peramal Nasib Libanon Tidak Jadi Dipenggal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 April 2010 21:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pria Libanon yang didakwa melakukan praktik ilmu sihir di Arab Saudi, sepertinya tidak akan dipenggal kepalanya. Kabar itu disampaikan oleh pengacara Ali Sibat.

Kepada Associated Press May, Al-Khansa mengatakan, Menteri Kehakiman Libanon Ibahim Al-Najjar memberitahukan bahwa hukuman mati atas Sibat dibatalkan, setelah ia bertemu dengan Dubes Arab Saudi di Libanon.

“Kami belum mendapat pemberitahuan resmi. Sepertinya mereka akan membatalkan hukuman itu,” kata Khansa kepada AP (22/4) melalui telepon dari Beirut.

Dikatakan oleh pengacara wanita tersebut, dirinya berbicara dengan Al-Najjar setelah Menteri itu berdiskusi dengan Dubes Saudi. “Dia menjanjikan akan ada kabar baik,” katanya.

Belum ada konfirmasi resmi mengenai berita ini dari pemerintah Saudi.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Praktik ilmu sihir dilarang di Saudi, dan hingga saat ini sudah ada beberapa orang yang ditangkap karenanya. Sibat, 49, ayah dari lima anak, ditangkap di Madinah pada bulan Mei 2008. Sebuah pengadilan di Saudi menjatuhinya hukuman mati karena mempraktikkan ilmu sihir.

Sebelum ditangkap, Sibat bekerja untuk sebuah stasiun televisi satelit Libanon, yang kini telah berhenti beroperasi. Di sana ia menjadi peramal nasib, yang menjawab pertanyaan orang dari seluruh dunia.

Baru-baru ini keluarganya mengadakan jumpa pers di Beirut dan meminta Presiden Libanon serta para pejabatnya turun tangan dalam kasus ini, untuk mendesak pemerintah Saudi membatalkan hukuman mati bagi Sibat.

Menurut keluarga, Sibat tidak pantas dijatuhi hukuman mati, karena “ia bekerja dari Libanon. Dan hukum Libanon tidak memberikan hukuman berat bagi peramal nasib.”

Menurut Al-Khansa, kliennya telah dibohongi. Seorang bernama Abdul Rahman menelepon Sibat ketika ia tiba di Arab Saudi. Dikatakan oleh pria itu bahwa suami adik perempuannya menikahi seorang wanita Mesir. Pria itu minta bantuan Sibat untuk melindungi adik perempuannya dari perceraian.

“Ketika Sibat mendatangi Abdul Rahman, dia terkejut melihat polisi yang sudah menunggu untuk menangkapnya. Kejadian ini membuktikan bahwa klien saya tidak melakukan praktik sihir apapun di Saudi,” katanya. Sibat tidak memiliki pengacara di Saudi, dan Al-Khansa menjadi penasihat hukum bagi Sibat dan keluarganya di Libanon. [di/an/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bayi Menangis Berisiko Gangguan Otak
Tulisan selanjutnya Artis Porno Marah Rencana Aturan Mendagri Soal Pilkada

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Survei: Hampir Separuh Warga AS Dukung Penangkapan Netanyahu

Berita
30 Juli 2026 13:00
‘Masjidnya Rasulullah Berfungsi sebagai Sekretariat Negara’
Masjid Perlu Dikondisikan sebagai Tempat Berkumpul Anak Muda
Kerusuhan antara Hindu dan Muslim, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Nepal?
Muhammadiyah Tegaskan Kripto Tetap Haram Jadi Mata Uang, Ini Dasar Hukumnya Menurut Syariat

Terbaru

  • Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
  • Di Era AI, Perpustakaan Menjadi Benteng Informasi Sahih
  • Perang dengan Iran Kuras Persediaan Rudal Amerika Serikat
  • Waketum MUI Marsudi Syuhud Siap Maju sebagai Calon Ketum PBNU
  • Pengembangan ‘Warisan Budaya’, Dalih Zionis Perkuat Cengkraman atas Tepi Barat
  • Menko PM Luncurkan Program 10 Ribu MCK untuk Pondok Pesantren Seluruh Indonesia
  • Amerika Tutup Misi Diplomatik di Medan dan Kota Lain di Beberapa Negara
  • Suhu Udara Panas Menyulut Kebakaran di Pangkalan Militer Iraq
  • Pemimpin Hizbullah Bersedia Bertemu dengan Pemimpin Suriah
  • Kemenhaj Siapkan Sanksi Tegas Bagi Biro Umrah yang Telantarkan Jamaah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?