Hidayatullah.com–Pakistan telah memutuskan untuk memberlakukan sensor resmi pada tujuh situs utama di internet, termasuk mesin pencari Google, karena dianggap mengandung topik-topik anti-Islam. Langkah ini diambil berdasarkan keputusan pengadilan yang melarang situs-situs yang berbau antiagama. Demikian dilansir Islammemo.cc (25/6).
Pada bulan lalu, Pakistan juga sempat melarang situs jejaring sosial Facebook, terkait dengan kasus sayembara menggambar kartun Nabi Muhammad SAW.
Pengadilan di Provinsi Punjab, bagian timur Pakistan, Kamis lalu telah menyetujui sebuah peraturan larangan situs yang memuat artikel antiagama. Dan Badan Telekomunikasi Pakistan juga membuat keputusan untuk memonitor situs-situs utama, serta telah menutup 17 situs yang menggambarkan anti-Islam.
Karam Mehran, seorang pejabat di Badan Telekomunikasi tersebut mengatakan bahwa mereka akan memantau situs-situs utama seperti Google, Yahoo, MSN, Hotmail, Amazon, Ping, dan YouTube.
“Badan Telekomunikasi Pakistan akan memonitor situs-situs dan link yang mengandung materi sesuai dengan arahan dari Mahkamah,” tegasnya. (sdz/ismm/Hidayatullah.com)