Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Solidaritas Kristen Minta Indonesia Terapkan Pluralisme

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Juni 2010 12:46
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Meningkatnya ektremisme dan intoleransi menimbulkan ‘keprihatinan mendalam’ kelompok-kelompok HAM yang berbasis di London atas nama kebebasan beragama,  setelah mereka melakukan kunjungan selama dua pekan guna mencari fakta di Indonesia. Demikian tulis UCANews dalam laporannya akhir pekan kemarin.

Tim dari Christian Solidarity Worldwide (CSW) menemui perwakilan dari gereja-gereja Katolik dan Protestan, kelompok lintas-agama, dan kelompok muslim.

CSW bersama dengan 3 organisasi asal Indonesia –Wahid Institute, Setara Institute for Democracy and Peace, dan Human Rights Working Group–menyambut dialog seputar HAM antara pemerintah Indonesia dan Uni Eropa, yang akan digelar mulai 29 Juni ini.

Tim pencari fakta CSW mendapat laporan dari Setara Institute bahwa telah terjadi lebih dari 200 kekerasan terkait kebebasan beragama tahun lalu, yang mana sedikitnya 30 di antaranya merupakan serangan terhadap gereja atau properti gereja. Jakarta Christian Communication Forum menggali, telah mencatat sedikitnya 20 kasus yang terjadi tahun ini.

Sama halnya dengan umat kristiani, CSW mengatakan, Ahmadiyah dianggap menghadapi ‘kekerasan serius dan diskriminasi’, khususnya setelah pemerintah melarang mereka menyebarkan ajarannya di tahun 2008.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Kami menghargai tradisi pluralisme dan kebebasan agama yang sudah berlangsung lama di Indonesia, tapi kami sangat prihatin karena inteloransi dan ektremisme mendapatkan tempat,” kata Stuart Windsor, Direktur Nasional CSW.

“Kami mendesak pemerintah Indonesia menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pluralisme dengan merevisi atau mencabut peraturan yang tidak toleran dan memberikan dukungan pro-aktif guna melindungi minoritas agama dari serangan-serangan.”

Kelompok itu mengatakan, dialog antara Uni Eropa dan Indonesia harus membahas pelanggaran oleh UU Penistaan Agama Tahun 1965.

Bulan April lalu, Mahkamah Konstitusi menolak usulan yang diajukan oleh tujuh kelompok HAM Indonesia dan empat tokoh liberal, antara lain Imparsial, Elsham, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka meminta pencabutan pasal dalam undang-undang tersebut, yang melarang adanya tafsir keagamaan berbeda karena bertentangan dengan prinsip HAM serta keragaman dan toleransi. Seperti dijelaskan kuasa hukum pemohon Uli Parulian Sihombing:

Para pemohon yang akhirnya kalah ini, meyakini, pasal inilah yang kemudian menjadi dasar dan memicu praktik kekerasan terhadap sejumlah kelompok atau penganut aliran yang dinilai bertentangan dengan kelompok agama utama, seperti kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah yang marak terjadi setelah era reformasi.

Namun alasan serupa juga dikemukakan pemerintah. Bedanya,  pemerintah justru menganggap pencabutan undang-undang ini malah akan merusak harmoni dan memicu konflik antarsesama kelompok agama.

“Permohonan ini juga dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak dan konflik horizontal antarmasyarakat. Karena bisa kita bayangkan, bagaimana suatu agama dimasuki oleh prinsip-prinsip lain yang memakai nama agama itu sendiri, tetapi sistem dan ajarannya justru bertolak belakang dengan ajaran itu. Di sinilah persolan-persoalan prinsip.  Akan terjadi kekacauan di dalam kehidupan di masyarakat. Sehingga orang akan main hakim sendiri, padahal prinsip-prinsip agama tidak bisa ditawar sedikitpun oleh siapapun,” demikian dinyatakan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Dukungan untuk menolak pencabutan pasal itu, juga dinyatakan Menteri Agama Suryadharma Ali. Ia menunjuk kasus penyerangan terhadap para pendukung Ahmadiyah dalam pawai AKKBB di silang Monas tahun 2009 lalu.

Agaknya pengamatan dari tim dari Christian Solidarity Worldwide (CSW) ini seperti lupa diri. Di negara-negara Barat pun sekarang sedang berlangsung islamofobia, yang berusaha membatasi segala aktivitas berbau keislaman. [di/ucan/dw/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pascaoperasi Pengambilan Peluru, Surya Makin Sehat
Tulisan selanjutnya Turki Larang Pesawat Israel Terbang di Wilayah Udaranya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang

Berita
22 Juli 2026 13:00
Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon
MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon
  • Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
  • MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
  • MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?