Hidayatullah.com–Mulai 7 Nopember mendatang, merokok dilarang di semua terminal bandara di Saudi. Demikian pengumuman dari Otorita Umum Penerbangan Sipil di situsnya Selasa (19/10).
Para pelanggar akan dikenakan sanksi denda hingga 200 riyal atau sekitar 53 dolar.
Meskipun demikian, pihak bandara masih menyediakan ruangan khusus untuk merokok.
Larangan merokok tersebut akhirnya bisa dilaksanakan setelah Kementerian Pertahanan dan Penerbangan dan Pangeran Mahkota Sultan bin Abdul Aziz memberikan persetujuannya pada bulan Juni.
Di Arab Saudi tidak ada larangan merokok secara umum di tempat-tempat publik. [di/klj/hidayatullah.com]