Hidayatullah.com–Narapidana di Kuwait yang bisa hapal al-Qur`an dimungkinkan mendapat pengampunan dari Amir Kuwait, demikian keterangan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam menyebutkan.
Keputusan itu akan menjadi bagian dari upaya merehablitasi para napi dan membantu mereka untuk kembali ke masyarakat dengan didasari norma yang tinggi.
“Kuwait mengambil pendekatan keagamaan sebagai kebijakan rehabilitasi para narapidana,” kata kementerian sebagaimana dikutip media-media setempat, Kamis (3/2).
“Dalam program tersebut, para napi mengikuti ceramah dan pelajaran al-Qur`an guna menanamkan sikap disiplin. Keberhasilan mereka bisa membuka peluang untuk mendapat pengampunan Amir.”
Untuk tahun ini narapidana yang mendaftar program hapalan Qur`an sebanyak 137 orang. Angka itu turun dari tahun lalu yang mencapai lebih dari 200.
Menurut Kementerian Kehakiman, hingga saat ini belum ada peraturan pasti yang menyebutkan bahwa napi penghapal Qur`an pasti mendapat pengampunan dari Amir.
Meskipun demikian, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam sedang berupaya agar mereka yang hapal Qur`an berhak mendapatkan amnesti di kemudian hari.
Beberapa kelompok keagamaan di dunia Muslim telah menyeru agar narapidana yang bisa menghapal sebagian atau seluruh Qur`an berhak mendapat pengurangan masa tahanan.*