Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Human Rights Watch Desak India Cegah Pelanggaran HAM dalam Perangi Terorisme

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 5 Februari 2011 21:28
Bagikan
Cara polisi India menangani terorisme.
Bagikan

Hidayatullah.com–Kelompok hak asasi manusia yang berkantor di New York, Human Rights Watch (HRW), mendesak India untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM selama upaya melawan terorisme. Laporan HRW tersebut memperingatkan bahwa pelanggaran-pelanggaran seperti itu bisa merugikan dalam upaya melawan teror.

Laporan Human Rights Watch pekan ini dipusatkan pada serentetan pemboman pada tahun 2008 yang menewaskan lebih dari 150 orang di kota New Delhi, Jaipur dan Ahmedabad.

Direktur Human Rights Watch Asia Meenakshi Ganguly mengatakan, tekanan pada polisi untuk mengidentifikasi dalang teror tersebut memicu penangkapan sewenang-wenang dan pelanggaran HAM pada setiap tahapan penahanan.

Ganguly mengatakan, “Kami menemukan, dalam kasus ini, orang-orang ditangkap dalam jumlah besar. Mereka digiring ke kantor polisi. Mereka kerap disiksa atau ditahan tanpa dihadapkan ke pengadilan dan beberapa dari mereka mengatakan mereka dipaksa mengaku, dan akhirnya mereka menarik kembali pengakuan itu.”

Laporan itu mengatakan mayoritas korban adalah pria Muslim. Sebuah kelompok militan Islam Indian Muhajideen mengatakan bertanggungjawab atas serangan-serangan tahun 2008 itu. Tapi laporan itu juga mengatakan para tersangka ekstrimis Hindu, yang disalahkan atas serangan bom lainnya, juga mengalami penyiksaan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Ganguly memperingatkan, berbagai pelanggaran itu dapat mengganggu upaya melawan teror dengan menghukum orang-orang yang tidak bersalah, sementara yang bersalah tetap bebas, dan dengan merusak kepercayaan publik terhadap penyelidikan polisi.

“Seringkali, apabila polisi menggunakan penyiksaan, informasi yang mereka kumpulkan adalah salah. Jadi orang yang keliru diidentifikasi sebagai otak berbagai serangan tersebut. Orang-orang di India tidak lagi percaya terhadap penyelidikan itu karena seringkali penyiksaan adalah metode satu-satunya yang digunakan untuk mendapat pengakuan,” demikian papar Ganguly.

Laporan itu meminta pihak berwenang India untuk menyelidiki kasus sembilan warga Islam yang ditahan atas tuduhan melakukan serangan bom pada tahun 2006 di Malegoan di negara bagian Maharashtra. Penyelidikan lanjutan menyalahkan ekstrimis Hindu.

Pihak berwenanag India, seperti kebiasaan sejak lama, tidak berkomentar mengenai laporan tersebut.

Ganguly mengatakan, terdapat dukungan di antara pihak berwenang India untuk mencegah pelanggaran HAM, tapi belum ada perubahan yang bersifat institusional. *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mendiknas Jamin Mahasiswa Bisa Kembali ke Mesir
Tulisan selanjutnya Kisah Agama Ahmadiyah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?