Hidayatullah.com–Kementerian Kesehatan bersikeras tetap akan menjalankan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tembakau untuk melindungi kepentingan rakyat, terutama dampak penyakit yang diakibatkan produk tembakau (rokok), meski dipaksa untuk mencabut.
“Kementerian Kesehatan mempunyai tugas berat mencegah semua penyakit yang diakibatkan pengaruh produk tembakau. Maaf, ini sudah amanat rakyat, kita akan jalan terus,” kata Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Politik dan Kebijakan Kesehatan, Bambang Sulistomo, saat berdialog dengan sembilan anggota Pansus Tembakau DPRD Temanggung di Kantor Kemenkes, Jalan HR Rasuna Said, Kuninigan, Jakarta Selatan Selasa (8/2).
Dalam dialog yang berlangsung sengit itu, Ketua Pansus Tembakau DPRD Temanggung Tunggul mengeluhkan dampak petani tembakau jika RPP tersebut diberlakukan. Namun, Bambang, yang didampingi Sonny Warrouw, Kepala Subdit Pengendalian Penyakit Kronis Degeratif dan Rini Haryanti, Staf Tata Usaha Menkes, menepis kekhawatiran legislator asal Temanggung itu.
“Kita mengerti, RPP tentu akan mempunyai dampak pada semua kelompok masyarakat. Tapi selama ini kita mengacu hasil penelitian Lembaga Demografi UI, banyak petani tembakau masih miskin, karena mereka tidak bisa mempertahankan harga tembakau dari permainan para tengkulak pedagang (grader),” terangnya.
Soal penolakan atas pemberlakukan RPP Tembakau itu bukan kali ini saja disuarakan. Sebulan sebelumnya, 500 orang yang mengatasnamakan petani tembakau dan serikat pekerja pabrik rokok, berdemostran di gedung Kemenkes, mendesak RPP Tembakau dicabut. RPP itu antara lain memuat tentang larangan merokok dan iklan produk tembakau di tempat-tempat publik.*