Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua FPI Bekasi Divonis 5 Bulan 15 Hari

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 24 Februari 2011 14:54
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (24/2), memvonis terdakwa Murhali Barda, Ketua nonaktif Front Pembela Islam (FPI) Bekasi, dengan hukuman penjara selama 5 bulan 15 hari. Menurut Ketua Majelis Hakim, Wasdi Permana, SH,  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan martabat dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara 6 bulan penjara dipotong masa penahanan. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 1.000.

Dengan putusan hakim itu, terdakwa Muharli akan bebas tiga hari lagi karena sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 12 hari sejak 14 September 2010 lalu. Hakim juga memutuskan, barang bukti berupa 1 buah nomor SIM card Mentari dan Nokia 7610 merah hitam dikembalikan kepada terdakwa sebagai pemilik.

Shalih Mangara Sitompul, SH, kuasa hukum terdakwa mengatakan belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding terkait putusan hakim tersebut.

“Kami masih memikirkannya,” tandas Shalih singkat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu terdakwa lainnya divonis dengan hukuman penjara bervariasi. Aji Ahmad Faisal, pelaku penusuk anggota Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), divonis 7 bulan. Terdakwa Ade Firman divonis 6 bulan. Ismail dan kawan-kawan divonis 5 bulan 15 hari. Sedangkan Handoko dan Herdonis, terdakwa di bawah umur dikembalikan kepada orangtuanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bentrokan massa yang terjadi Ahad (12/9/2010), melibatkan sekelompok pemuda Islam dengan jemaat HKBP PTI menyebabkan salah satu jemaat HKBP, Asian Lumbantoruan,  mengalami luka pada bagian perut dan Pendeta Luspida Simanjuntak terluka memar di dahi. Begitu pula dari pihak pemuda Islam, Ismail menderita luka di kepala dan seorang warga yang mengaku wartawan alami luka-luka.

Sebelum bentrokan pecah, sudah ada penolakan dari warga sekitar terhadap keberadaan Gereja HKBP yang diinilai melanggar Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang pendirian rumah ibadah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hati-hati Dengan Pelatihan Aktivasi Otak Tengah
Tulisan selanjutnya Raja Abdullah Beri Insentif 10,7 Miliar Dolar pada Rakyatnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?