Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ustad Abu Masih Enggan Menghadiri Sidang

Bambang S
Terakhir diupdate:
Bambang S
Dipublikasikan 17 Maret 2011 17:11
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ustad Abubakar Ba’asyir masih menolak menghadiri sidang, karena dinilainya sebagai majelis kekafiran yang menuduh syariat i’dad sebagai kegiatan teror. Ia menilai haram hukumnya menghadiri majelis tersebut.

Hal itu diungkapkannya melalui surat yang dibacakan pada Persidangan Kasus Pelatihan Militer yang mendakwa dirinya sebagai pendana dan perencana di PN Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya, Kamis (17/3).

“Majelis hakim dan jaksa harus mampu menunjukkan dalil dari al Qur’an dan sunnah bahwa itu bukan i’dad, tetapi teror. Jika tidak, ini berarti majelis kekafiran dan pelecehan syariat,” ucap ustad Abu.

Ia berpendapat, majelis yang dinilai sebagai majelis kekafiran sangat dilarang untuk berada di tempat tersebut dan tindakan tersebut merupakan tuntutan ketaatan pada Allah SWT.

“Saya dilarang oleh Allah untuk menghadirinya, karena tuntutan iman,”  kata ustad Abu singkat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia mengaku baru mau menghadiri sidang tersebut jika Majelis Hakim dan JPU tidak lagi mengatakan syari’at i’dad sebagai terorisme, walaupun menurutnya pengadilan boleh saja mempermasalahkan persoalan penggunaan senjata api.

“Saya akan hadir jika Majelis Hakim dan JPU mau menganggap I’dad sebagai syariat Islam, bukan teror,” kata Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) ini.

Majelis Hakim  mempersilakan keinginan Ustad Abubakar Ba’asyir dan membiarkan ia tetap berada di ruang tahanan PN Jakarta selatan. Sidang pun tetap berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi melalui teleconference ke Mako Brimob Kelapa dua, Depok, Jawa Barat.

Tiga orang saksi dihadirkan, dua orang sebagai terdakwa kasus yang sama. Satu terdakwa sebagai donator, yaitu Hariyadi Usman dan satu terdakwa lagi sebagai peserta pelatihan, yaitu Deni Suramto alias Ziad yang pertama kali bertemu dengan Abubakar Ba’asyir di LP cipinang. Sedangkan yang satu lagi adalah sopir pribadi Ustad Abu.

“Saya pertama kali bertemu dengan ustad saat sama-sama ditahan di Cipinang,” ujar Ziad yang juga menjabat pembantu Sekretaris JAT Pusat.

Sementara itu, Abubakar Ba’asyir menonton teleconference persidangan melalui ruang tahanan yang dilengkapi oleh pengadilan dengan layar monitor dan pengeras suara, sehingga ia tetap dianggap menyaksikan persidangan tersebut.

Sidang kali ini tidak seperti biasanya, karena tidak dihadiri oleh kuasa hukum seorang pun  dan tidak diramaikan oleh pendukungnya, yang menolak hadir sebagai sikap memberi dukungan atas walk out-nya Ba’asyir.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rakyat Pakistan Protes Pembebasan Agen CIA
Tulisan selanjutnya Ba’asyir: Kesaksian Biasa-biasa Saja

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?