Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Produksi Parfum dengan Alkohol

Thoriq
Terakhir diupdate:
Thoriq
Dipublikasikan 27 Mei 2011 11:02
Bagikan
parfum
Bagikan

Hidayatullah.com–Dar Al Ifta Al Mishriyah dalam fatwanya no. 3669 membahas menganai hukum parfum yang dicampur alkohol, sebagaimana dipubilkasikan dalam situs dar-alifta.com.

Dalam fatwa itu disebutkan, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa fisik khamr adalah najis, sebagaimana disebutkan Imam Al Qurthubi saat menafsirkan ayat, yang terjemahnya,”Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah kotor dari amalan syeitan, maka jauhilah itu agar kalian beruntung.” (Al Maidah: 90).

Imam Al Qurthubi menyebutkan bahwa pendapat yang menyatakan najisnya khamr adalah pendapat jumhur ulama. Namun ada pula beberapa ulama yang menilai bahwa khamr tidaklah najis, seperti Al Alaits, Ibnu Sa’d, Al Muzani dan sebagian ulama muta’akhirin Baghdad dan Qairawan.

Bertolak dalam hal di atas, jika alkohol yang digunakan untuk parfum adalah ethyl alkohol (ethanol) maka bahan itu termasuk khamr, dan menggunakannya sebagai bahan utama parfum menyebabkan ia najis dan dilarang menggunakannya menurut pendapat jumhur. Namun hal itu dibolehkan menurut sebagian ulama seperti Al Laits, Al Muzani dan Rabi’ah, karena mereka tidak menilai bahwa khamr najis. Walhasil dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha’.

Kaidah umum menyebutkan bahwa keluar dari khilaf adalah hal yang mustahab, namun ada kaidah juga bahwa siapa yang tidak bisa menghindari perkara yang diperselisihkan, maka hendaknya ia bertaklid kepada siapa yang membolehkan.

Baca Juga

senjata israel
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Maka lebih utama bagi pihak penanya untuk tidak menggunakan alkohol sebagai campuran untuk parfum, namun jika menggunakan alkohol berdasarkan taklid kepada para ulama yang membolehkan maka ia tidak berdosa dan tidak mengapa.

Jawaban ini merespon pertanyaan seorang pengusaha pembuat parfum yang biasa mencampur parfum dengan alkohol sebanyak 80, hingga 90 persen, yang menanyakan apakah perbuatan ini dibolehkan.*

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:alkoholold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Diminta Berpakaian Sopan, Wanita Jerman Cabut dari Saudi
Tulisan selanjutnya Aktivis Malaysia Tolak Masuk Gaza via Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?