Hidayatullah.com–Polisi terus mengembangkan penyelidikan terkait indikasi dugaan makar yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar saat menjawab pertanyaan wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/06/2011) kemarin.
Menurut Boy, pihak kepolisian akan mengembangkan lebih lanjut kasus pemalsuan dokumen seperti yang dilaporkan mantan menteri NII Imam Supriyanto.
Polri mengaku masih fokus pada kasus yang dilaporkan kepada polisi, yakni pemalsuan dokumen.
“Fokusnya kesana dulu, karena laporannya terkait itu,” ujar Boy.
Selin itu, dalam waktu dekat, Polri juga mengatakan akan memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi pada kasus pemalsuan dokumen, Kamis (23/06/2011).
Surat pemanggilan sudah disampaikan, namun belum mendapat konfirmasi soal kehadiran orang yang disebut-sebut Presiden dalam struktur gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
“Nanti akan dikembangkan lebih lanjut. Dari hasil itu akan dikembangkan berdasarkan keterangan saksi-saksi,” ujar Boy.
Selain Panji Gumilang, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.
Sebelumnya Mantan Menteri Produksi NII KW 9 Imam Supriyanto melaporkan Panji terkait dugaan pemalsuan dokumen pemecatan. Penyelidikan polisi memastikan surat pemecatan tersebut palsu. Namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, dikutip detik, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengaku berbeda pendapat soal penanganan kasus Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah (NII KW) 9 dengan Menteri Agama Suryadharma Ali yang sebelumnya menyatakan tidak ada kaitan NII KW 9 dengan Al Zaitun.
“Kita berbeda. Menerima laporan dari warga masyarakat yang menyampaikan bukti fakta, ini akan kita teliti apakah bisa menjadi fakta hukum. Kalau bisa kita bisa tindaklanjtui dengan upaya penyidikan,” kata Ito di Mabes Polri. *