Hidayatullah.com–Rencana Komisi Nasional (Komnas) HAM melakukan uji publik terkait status Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia, mendapat tanggapan dari salah satu anggota Komisi X DPR RI.
Dr Surahman Hidayat, menyatakan bahwa jenis kelamin adalah kodrat yang sudah ditetapkan oleh Allah swt, yaitu laki-Laki dan perempuan. Sehingga dalam hukum agama dan bahkan hukum konstitusi di Indonesia sudah sangat jelas mengatur eksistensi laki-laki dan perempuan.
“Saya sangat berharap Komnas HAM tidak ikut-ikutan mengadopsi Barat. Gerakan penyadaran, dengan melibatkan kementerian terkait, seperti Kemenag RI, kepada komunitas seperti itu justru lebih baik, daripada memberikan kepastian terhadap bentuk penyimpangan, “ jelas Surahman dalam rilisnya yang dikirim ke hidayatullah.com, Rabu (03/07/2013).
Anggota Komisi X DPR RI FPKS ini melanjutkan, jika ada komunitas yang tergabung dalam istilah LGBT ( Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender) ingin mendapatkan kepastian eksistensinya, ini jelas bentuk penyimpangan kodrat Tuhan, Allah Subhanahu Wata’ala. Kita sebagai bangsa Indonesia yang beradab, jelas tidak akan mengakui ada status seperti itu, ujar Ketua BKSAP DPR RI ini.
Seperti yang di beritakan bahwa Komnas HAM tanggal 2-3 Juli mengadakan uji publik terkait keberadaan dan status LGBT. *